Intel Kodam Amankan 7 Ton Pupuk Ilegal
A
A
A
MEDAN - Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer (Kodam) I/ Bukit Barisan (Deninteldam I/BB) mengamankan 7 ton pupuk ilegal dari gudang padi di Kelurahan Bandar Tinggi, Kabupaten Batubara, milik Acun, Kamis (20/8).
Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel (Inf) Enoh Solehuddin mengatakan, sebanyak 7 ton pupuk ilegal yang diamankan merupakan pupuk bersubsidi jenis ZA. Namun, pupuk tersebut diubah menjadi nonsubsidi dengan jenis pupuk KCL. “Tulisan di karung pupuk diganti dengan tulisan karung nonsubsidi,” kata Kolonel (Inf) Enoh dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Deninteldam I/BB, Jalan Gaperta, Medan, Jumat (21/8).
Dijelaskan Enoh, selain barang bukti 7 ton pupuk ilegal, pihaknya juga mengamankan tujuh orang, yakni, Agus Salim, 44, warga Kabupaten Simalungun, sebagai pemilik barang; Rudi Hartono, 23, warga Bandar Masilam, Kabupaten Batubara, kuli angkut pupuk; Subuhi, 33, warga Bandar Masilam, Kabupaten Batubara, sebagaisopir; danSujono, 42, warga Dolok Manampang, Kabupaten Serdangbedagai, sebagai agen pupuk ilegal.
Kemudian Susandi, 28, warga Dusun Harapan Jaya, Talawi, Kabupaten Batubara, sebagai calo pupuk ilegal; Muda, 37, warga Desa Syahbandar, Kabupaten Batubara, sebagai kuli angkut pupuk; dan Firmansyah, 21, warga Bandar Masilam, Kabupaten Batubara, sebagai kuli angkut. “Sementara saudara Acun sebagai pemilik gudang pupuk ilegal melarikan diri.
Kami akan terus mengejar Acun karena dia diduga sebagai dalangnya,” kata Kolonel (Inf) Enoh. Tim Deninteldam I/BB, kata Enoh, juga turut mengamankan delapan telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, satu unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi BK 8566 XT, dan satu unit Suzuki Swift dengan nomor polisi BK 1876 QN. Kemudian satu unit softgun sertaenambuahamunisinya dan satu buah gas softgun.
“Ini merupakan atensi dari Pangdam I/BB untuk memberantas peredaran pupuk ilegal, khususnya di wilayah Sumut. Karena pupuk ilegal ini sangat menyusahkan petani di tengah- tengah program pemerintah yang ingin melakukan swasembada pangan,” ujarnya. Lebih jauh Kapendam I/BB mengatakan, penggerebekan gudang pupuk ilegal di Kabupaten Batubara tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Warga mencurigai di gudang itu ada aktivitas pengoplosan pupuk bersubsidi dari pupuk ZA diganti kulit/karung menjadi KCL. Setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut, kata Enoh, tim Intelijen Kodam I/BB pun berangkat ke Kabupaten Batubara untuk menyelidiki. Sekitar pukul 20.15 WIB, Kamis (20/8), tim langsung memasuki gudang milik Acun tersebut.
“Ketika tim ini masuk, ditemukan para pelaku ini sedang memuat pupuk tersebut ke dalam truk. Setelah diinterogasi, mereka mengaku pupuk itu hendak dibawa ke Pekanbaru,” katanya. Ketujuh orang tersebut saat ini diamankan di Mako Deninteldam I/BB. Setelah didata dan dimintai keterangan, ketujuhnya akan diserahkan ke petugas kepolisian.
Agus Salim, pemilik barang, mengatakan, pupuk tersebut memang sengaja mereka oplos. Namun menurutnya, Acun merupakan pemilik bisnis haram itu. Pupuk itu, kata Agus, sebelum dioplos harganya sekitar Rp80.000 per karung. Setelah dioplos menjadi pupuk KCL harganya akan mereka jual menjadi Rp270.000 per karung.
Bisnis ilegal dengan untung berlipat itu sudah mereka lakukan mulai sekitar enam bulan lalu. “Dijual kemana saja yang meminta, ke daerah-daerah di Sumut sampai keluar Sumut. Ini (barang bukti 7 ton) rencananya mau jual ke perkebunan di Pekanbaru,” kata Agus.
Panggabean hasibuan
Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel (Inf) Enoh Solehuddin mengatakan, sebanyak 7 ton pupuk ilegal yang diamankan merupakan pupuk bersubsidi jenis ZA. Namun, pupuk tersebut diubah menjadi nonsubsidi dengan jenis pupuk KCL. “Tulisan di karung pupuk diganti dengan tulisan karung nonsubsidi,” kata Kolonel (Inf) Enoh dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Deninteldam I/BB, Jalan Gaperta, Medan, Jumat (21/8).
Dijelaskan Enoh, selain barang bukti 7 ton pupuk ilegal, pihaknya juga mengamankan tujuh orang, yakni, Agus Salim, 44, warga Kabupaten Simalungun, sebagai pemilik barang; Rudi Hartono, 23, warga Bandar Masilam, Kabupaten Batubara, kuli angkut pupuk; Subuhi, 33, warga Bandar Masilam, Kabupaten Batubara, sebagaisopir; danSujono, 42, warga Dolok Manampang, Kabupaten Serdangbedagai, sebagai agen pupuk ilegal.
Kemudian Susandi, 28, warga Dusun Harapan Jaya, Talawi, Kabupaten Batubara, sebagai calo pupuk ilegal; Muda, 37, warga Desa Syahbandar, Kabupaten Batubara, sebagai kuli angkut pupuk; dan Firmansyah, 21, warga Bandar Masilam, Kabupaten Batubara, sebagai kuli angkut. “Sementara saudara Acun sebagai pemilik gudang pupuk ilegal melarikan diri.
Kami akan terus mengejar Acun karena dia diduga sebagai dalangnya,” kata Kolonel (Inf) Enoh. Tim Deninteldam I/BB, kata Enoh, juga turut mengamankan delapan telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, satu unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi BK 8566 XT, dan satu unit Suzuki Swift dengan nomor polisi BK 1876 QN. Kemudian satu unit softgun sertaenambuahamunisinya dan satu buah gas softgun.
“Ini merupakan atensi dari Pangdam I/BB untuk memberantas peredaran pupuk ilegal, khususnya di wilayah Sumut. Karena pupuk ilegal ini sangat menyusahkan petani di tengah- tengah program pemerintah yang ingin melakukan swasembada pangan,” ujarnya. Lebih jauh Kapendam I/BB mengatakan, penggerebekan gudang pupuk ilegal di Kabupaten Batubara tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Warga mencurigai di gudang itu ada aktivitas pengoplosan pupuk bersubsidi dari pupuk ZA diganti kulit/karung menjadi KCL. Setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut, kata Enoh, tim Intelijen Kodam I/BB pun berangkat ke Kabupaten Batubara untuk menyelidiki. Sekitar pukul 20.15 WIB, Kamis (20/8), tim langsung memasuki gudang milik Acun tersebut.
“Ketika tim ini masuk, ditemukan para pelaku ini sedang memuat pupuk tersebut ke dalam truk. Setelah diinterogasi, mereka mengaku pupuk itu hendak dibawa ke Pekanbaru,” katanya. Ketujuh orang tersebut saat ini diamankan di Mako Deninteldam I/BB. Setelah didata dan dimintai keterangan, ketujuhnya akan diserahkan ke petugas kepolisian.
Agus Salim, pemilik barang, mengatakan, pupuk tersebut memang sengaja mereka oplos. Namun menurutnya, Acun merupakan pemilik bisnis haram itu. Pupuk itu, kata Agus, sebelum dioplos harganya sekitar Rp80.000 per karung. Setelah dioplos menjadi pupuk KCL harganya akan mereka jual menjadi Rp270.000 per karung.
Bisnis ilegal dengan untung berlipat itu sudah mereka lakukan mulai sekitar enam bulan lalu. “Dijual kemana saja yang meminta, ke daerah-daerah di Sumut sampai keluar Sumut. Ini (barang bukti 7 ton) rencananya mau jual ke perkebunan di Pekanbaru,” kata Agus.
Panggabean hasibuan
(bbg)