Ibu Rumah Tangga Tilap Uang Rp300 Juta

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 08:37 WIB
Ibu Rumah Tangga Tilap Uang Rp300 Juta
Ibu Rumah Tangga Tilap Uang Rp300 Juta
A A A
SEMARANG - Kasmiati alias Endang, 40, warga Jalan Bugen Utara RT 4/RW 3, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Gayamsari lantaran diduga menipu.

Ibu dua anak ini dilaporkan menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik 300 peserta investasi tabungan Lebaran. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari AKP Suharto mengatakan, penangkapan Kasmiati didasari laporan korban. Totalnya ada tujuh orang yang melapor ke kepolisian mengaku sebagai korban.

“Kerugiannya rata-rata Rp3,5 juta (per orang). Tersangka ini menyelenggarakan arisan Lebaran, tapi menjelang Lebaran lalu uang tidak bisa dicairkan,” paparnya kemarin. Sistem tabungan Lebaran yang diadakan Kasmiati, setiap minggu peserta menyetor uang Rp10.000 hingga ratusan ribu kepada Kasmiati.

Setelah satu tahun menjelang Lebaran, uang tabungan itu dicairkan. Keuntungan yang ditawarkan dari program ini adalah mendapatkan tambahan uang 20% dari nilai yang telah diinvestasikan. Kasmiati telah menjalankan bisnis ini selama tiga tahun terakhir. Ide menghimpun uang nasabah itu muncul karena tersangka sebelumnya pernah jadi nasabah investasi.

Dua tahun pertama pembagian keuntungan lancar. Sementara tahun ketiga, tepatnya mulai 21 Juni 2014 hingga 6 Juni 2015 atau menjelang Lebaran lalu, uang nasabah plus keuntungan tak bisa dibagikan. Itu karena uangnya dipakai tersangka untuk keperluan pribadi.

“Uangnya (milik nasabah) saya utangkan lagi ke beberapa orang. Ada juga yang saya tukar sertifikat rumah di bank, rumahnya di daerah Tlogosari Semarang. Tapi ternyata setoran tidak lancar. Saat nasabah menagih investasi Lebaran tahun ini, saya bingung membayarnya,” kata Kasmiati di Mapolsek Gayamsari Kota Semarang kemarin.

Untuk menghimpun peserta tabungan masyarakat, Kasmiati dibantu lima koordinator lapangan, yakni Nanik, Imronah, Yuni, Erna, dan Mona. Semuanya masih berstatus saksi. Mereka bertugas menerima uang investasi alias tabungan itu untuk selanjutnya disetorkan ke Kasmiati. “Saya yang kelola uang itu sendirian. Nasabahnya sampai 300 orang,” ungkap perempuan lulusan SMP ini.

Ditukar Sembako

Dalam selebaran program investasi Tabungan Paket Lebaran Pabrik Mbak Endang tercantum aturan main bagi pesertanya. Aturannya antara lain untuk setoran Rp10.000 per minggu dikumpulkan mulai 21 Juni 2014 hingga 6 Juni 2015. Total uang yang akan diterima Rp10.000 dikali 50 minggu atau Rp500.000 ditambah bonus Rp100.000.

Pembagian uang dijanjikan selang seminggu setelah penutupan atau 13 Juni 2015. Para peserta program investasi ini juga diberikan opsi lain. Mereka juga bisa mengambil uangnya dalam bentuk barang, berupa 1 sak beras, 1 kaleng biskuit Khong Guan, 1 kaleng roti Monde kecil, 1 kaleng wafer Nissin, 1 kaleng astor, setengah kilogram emping, 1 botol sirup Kartika, setengah kilo kacang mete, 1 liter minyak goreng, dan 1 kg kacang kupas.

Untuk menjalankan bisnis tabungan ini, Kasmiati juga menerapkan persyaratan. Antara lain peserta tidak boleh telat membayar atau dobel, telat tiga kali dianggap batal, pengambilan uang atau paket barang diambil dengan ketentuan tertera, harus ditetapkan apakah akan diambil uang atau barang tiga bulan sebelum akhir bayar dan tidak boleh berubah.

Barang disesuaikan kenaikan harga saat akhir pembayaran dan ditambah ongkos kirim Rp10.000. “Sudah banyak yang hangus, uangnya ya buat saya (yang sudah disetor),” ucapnya. Menurut kepolisian, peserta Tabungan Lebaran tersebar di berbagai tempat, termasuk hingga ke daerah Sawah Besar, Gayamsari, Semarang.

Total uang nasabah yang dipakai oleh Kasmiati Rp300 juta. Oleh polisi, Kasmiati dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dan 378 KUHP soal penipuan. Masing- masing pasal, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

“Kami akan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk pengembangannya, termasuk status para koordinator nantinya,” ucapnya.

Eka setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6062 seconds (0.1#10.140)
pixels