Korupsi Rp2,2 M, Ketua MUI dan Ketua BK DPRD Cilegon Dibui

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 06:14 WIB
Korupsi Rp2,2 M, Ketua...
Korupsi Rp2,2 M, Ketua MUI dan Ketua BK DPRD Cilegon Dibui
A A A
CILEGON - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon Bahri Syamsul Arief dan Ketua MUI Kota Cilegon Dimyati S Abubakar resmi ditahan Kejaksaan Negeri Cilegon, di Rumah Tahanan Kota Cilegon.

Keduanya ditahan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi honorarium ganda DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2005-2006 dengan kerugian negara Rp2,2 miliar.

Tim dari Kejari Cilegon menjemput keduanya di tempat berbeda. Bahri dieksekusi saat berada di Sekreteriatan DPRD Cilegon. Sedangkan Dimyati S Abubakar dieksekusi di rumahnya, Kelurahan Tegal Cabe, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Kasi Pidsus Kejari Cilegon Rio Aditya mengatakan, bahwa dalam proses penjemputan, kedua tersangka korupsi tersebut sangat kooperatif. Sehingga, penahanan berjalan lancar.

"Hari ini sudah terlaksana, titipan MA terhadap Dimyati S Abubakar dan Bahri Syamsu Arief. Alhamdulillah mereka sangat kooperatif dan tidak ada gejolak," katanya, kepada wartawan, Kamis (20/8/2105).

Sementara itu, Kasi Intelejin Kejari Cilegon Deji Setia Permana menjelaskan, penjemputan kedua tersangka sesuai dengan intruksi Kajari Cilegon untuk melakukan penjemputan terhadap kedua mantan anggota DPRD Kota Cilegon ini.

"Jadi kami sudah mengirimkan surat dan perintah dari Pak Kajari pertanggal hari ini. Jadi, mau di manapun dan keadaan apapun, kami harus eksekusi. Tapi kami tidak memilih dengan cara-cara koboi," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Ini 4 Presiden Paling...
Ini 4 Presiden Paling Korup di Dunia
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono
Selama 2023, KPK Tetapkan...
Selama 2023, KPK Tetapkan 9 Pejabat Negara sebagai Tersangka Korupsi
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved