Anak Buah Mendikbud Dijerat TPPU

Kamis, 20 Agustus 2015 - 09:09 WIB
Anak Buah Mendikbud Dijerat TPPU
Anak Buah Mendikbud Dijerat TPPU
A A A
SEMARANG - Kasus dugaan korupsi pembangunan asrama lima lantai dan gedung serba guna Kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia pada 2012 yang menyeret pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Gentur Sulistyo mulai disidangkan, kemarin.

Kasubag Umum LPPKS Indonesia sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada proyek LPPKS menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Ari Widodo tersebut, Gentur dijerat dengan pasal kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia dinilai telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20/- 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama.

“Selain itu, kami juga mendakwa terdakwa Gentur telah melanggar Pasal 3 Undang- Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata JPU Slamet Widodo membacakan surat dakwaannya.

Slamet memaparkan, kasus bermula saat Kemendikbud mengalokasikan pembangunan gedung asrama lima lantai sekaligus gedung serba guna LPPKS di Solo pada 2012. Untuk proyek tersebut, pagu anggaran yang digunakan adalah Rp16 miliar. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, terdakwa Gentur ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

Dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek hingga selesai. “Dalam proyek tersebut, pemenang lelang adalah PT Adi Nugroho Konstruksindo (ANK) dengan direkturnya Bambang Nusantoro. Dalam penawarannya, ANK menawarkan penawaran Rp14,8 miliar,” kata Slamet.

Tindak korupsi terjadi saat terdakwa memerintahkan pegawainya melakukan pembayaran kepada PT ANK meski pekerjaan proyek belum selesai 100%. Selain itu, terdakwa mengetahui bahwa PT ANK tidak melakukan pekerjaan sesuai spek dalam kontrak.

“Sebagai PPKom, terdakwa Gentur seharusnya mengingatkan dan menghukum, bukan justru melakukan pembayaran lunas atas pekerjaan yang belum selesai dan tidak sesuai kontrak. Atas perbuatan terdakwa itu, Negara mengalami kerugian Rp623,4 juta,” ungkap Slamet.

Dari pembayaran tersebut Gentur ternyata mendapatkan uang dari PT ANK dalam bentuk cek tiga lembar dengan total Rp1,5 miliar. Uang-uang tersebut kemudian oleh terdakwa dicairkan dan dititipkan ke sejumlah perusahaan di bawah naungan Yasa Group.

“Perbuatan terdakwa yang menitipkan uang ke beberapa perusahaan itu dinilai tidak sesuai profil dirinya sebagai PNS. Sehingga, patut diduga uang itu merupakan hasil korupsi yang terdakwa samarkan. Untuk itu, kami juga menjerat terdakwa dengan Pasal TPPU,” kata jaksa.

Mendengar dakwaan tersebut, Gentur hanya terdiam. Seusai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa. “Kami akan mengajukan eksepsi yang Mulia, saya serahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum saya,” ucapnya singkat.

Ketua majelis hakim Ari Widodo kemudian menunda sidang hingga satu pekan mendatang. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Rabu (26/8) dengan agenda sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Andika prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8197 seconds (0.1#10.140)