Masih Dibutuhkan Masyarakat, Dishub DKI Sulit Tertibkan Ojek
Kamis, 20 Agustus 2015 - 07:18 WIB
Masih Dibutuhkan Masyarakat, Dishub DKI Sulit Tertibkan Ojek
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengaku kesulitan menertibkan angkutan umum beraplikasi, khususnya Go-Jek dan Grabbike. Karena, angkutan ini masih sangat dibutuhkan masyarakat luas.
"Kami kesulitan karena dibutuhkan oleh masyarakat, dan ojek memang sudah lama. Nah pembahasan masalah Go-Jek, nanti akan dirapatkan lagi dua minggu kemudian," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu 19 Agustus 2015.
Tidak hanya Dishubtrans, kata dia, yang kesulitan menertibkan angkuran roda dua itu, pihak kepolisian juga demikian. Berdasarkan Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan No 22 tahun 2009 kendaraan roda dua jelas tidak boleh menjadi angkutan umum.
"Gak bisa kita resmikan, karena undang-undangnya gak mengatur. Kalau seumpanya ditertibkan, berarti semua ojek ditertibkan. Kami sulit karena dibutuhkan masyarakat," tukasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kecewa dengan pihak Go-Jek. Karena merekrut pengemudi secara besar-besaran, akibatnya ojek konvensional tertinggal.
"Awalnya kami mau pebisnis rekrut ojek konvensional ke dalam aplikasi. Kalau rekrut orang luar jadi masalah. Kami tutup mata saja lah, kalau ojek konvensional jadi Go-Jek saya dukung," tegasnya.
PILIHAN:
Ojek Motor Kian Banyak, DKI Minta UU Angkutan Jalan Direvisi
"Kami kesulitan karena dibutuhkan oleh masyarakat, dan ojek memang sudah lama. Nah pembahasan masalah Go-Jek, nanti akan dirapatkan lagi dua minggu kemudian," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu 19 Agustus 2015.
Tidak hanya Dishubtrans, kata dia, yang kesulitan menertibkan angkuran roda dua itu, pihak kepolisian juga demikian. Berdasarkan Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan No 22 tahun 2009 kendaraan roda dua jelas tidak boleh menjadi angkutan umum.
"Gak bisa kita resmikan, karena undang-undangnya gak mengatur. Kalau seumpanya ditertibkan, berarti semua ojek ditertibkan. Kami sulit karena dibutuhkan masyarakat," tukasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kecewa dengan pihak Go-Jek. Karena merekrut pengemudi secara besar-besaran, akibatnya ojek konvensional tertinggal.
"Awalnya kami mau pebisnis rekrut ojek konvensional ke dalam aplikasi. Kalau rekrut orang luar jadi masalah. Kami tutup mata saja lah, kalau ojek konvensional jadi Go-Jek saya dukung," tegasnya.
PILIHAN:
Ojek Motor Kian Banyak, DKI Minta UU Angkutan Jalan Direvisi
(mhd)