Ini Penjelasan Soal Akses Jalan Raya Rumah Sakit Kanker

Kamis, 20 Agustus 2015 - 02:32 WIB
Ini Penjelasan Soal...
Ini Penjelasan Soal Akses Jalan Raya Rumah Sakit Kanker
A A A
JAKARTA - Lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Kanker di Grogol, Jakarta Barat memiliki dua sertifikat. Tanah yang letaknya di bagian kanan dengan luas 3,2 hektare milik perhimpunan sosial Candra Naya, dan tanah sebelah kiri punya Yayasan Kesehatan Sumber Waras 3,6 hektare.

Direktur Umum RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara menjelaskan, Pemprov DKI itu membeli tanah yang ada di sebelah kiri. Dia juga mengakui, tanah itu tidak memiliki akses ke jalan raya jika tidak melalui lahan milik Yayasan Candra Naya.

"Saat itu, kami menjanjikan akan memberikan akses jalan masuk dan keluar ke Jalan Kyai Tapa. Tetapi untuk di akte tanah tanah yang dibeli Pemprov tidak ada akses jalan langsung," terang Abraham di Sumber Waras, Kyai Tapa, Jakarta Barat, Rabu 19 Agustus 2015.

Meski demikian, dia membantah disebut melakukan penawaran tanah kepada Pemprov DKI jakarta. Menurutnya, latar belakang pembelian itu diketahui saat dirinya membaca runing teks disejumlah media elektronik (televisi).

"Kami kaget dan langsung menemui Plt gubernur Ahok. Saat mendatangi Balai Kota kami diterima, ketika bertemu langsung, Ahok ngomong permohonan ibu (ketua yayasan) mengganti izin pembangunan RS Enggak mungkin kami kasih. Lalu Ahok malah menawarkan ingin membeli tanah tersebut untuk membangun rumah sakit dengan harga NJOP," paparnya.

Meski demikian, Abraham dan pihak RS Sumber Waras tidak langsung mengiyakan. Menurutnya, setelah tawaran Ahok, dirinya langsung berpikir dan setelah itu proses jual beli langsung dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan yang kala itu di kepalai oleh Din Emawati, dan Kepala Bidang Hukum Dinkes DKI, Mulyadi.

Setelah beberapa kali pertemuan, Dinkes mengajukan surat penawaran satu bulan kemudian. Hingga akhirnya penandatangan akte dan pembayaran sepakat dilakukan pada 17 Desember 2014 dan dibayar tanggal 31 Desember 2014.

"Pemprov beli seharga Rp717 miliar dengan NJOP kisaran harga Rp20 juta per meter persegi dengan nilai bangunan tidak dihitung alias hangus," bebernya.

Saat itu, Abraham menjelaskan, tanah yang dijual ke Pemprov bukan tanah yang siap bangun. Hal ini yang tidak sejalan dengan perjanjianya dengan Gubernur, bahwa tanah tersebut sudah siap bangun.

"Butuh waktu dua tahun untuk bangun paling cepat sekitar lima tahun untuk operasinya," tambahnya.

PILIHAN:

Tak Layak Dibangun Rumah Sakit, Pemprov DKI Dinilai Gegabah


Transjakarta Tabrak 2 Mobil di RS Sumber Waras
(mhd)
Berita Terkait
Warga Jakarta Catat,...
Warga Jakarta Catat, Ini Layanan Kesehatan Gratis yang Diberikan Pemprov DKI
Puskesmas Expo 2022,...
Puskesmas Expo 2022, DKI Ingin Layanan Kesehatan Berbasis Digital Merata di Indonesia
Ini 5 Jaminan Layanan...
Ini 5 Jaminan Layanan Kesehatan yang Ditanggung Pemprov DKI Jakarta
RS Harapan Bunda dan...
RS Harapan Bunda dan PK3D DKI Jakarta Resmikan Layanan Kegawatdaruratan di Wilayah Jakarta Timur
Polemik PBI JK, Pramono...
Polemik PBI JK, Pramono Pastikan Layanan Kesehatan Warga Tetap Tercover
Pembangunan RS Khusus...
Pembangunan RS Khusus Bedah di Tebet, Anies: Kita Butuh Inovasi Layanan Kesehatan
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
9 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
10 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
10 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
11 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
11 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
13 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved