Ini 5 Jaminan Layanan Kesehatan yang Ditanggung Pemprov DKI Jakarta

Minggu, 27 September 2020 - 04:03 WIB
loading...
Ini 5 Jaminan Layanan...
Ada lima layanan kesehatan yang ditanggung Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Jamkesjak Provinsi DKI Jakarta, salah satunya jaminan layanan ambulans. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada lima layanan kesehatan yang ditanggung Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Jamkesjak Provinsi DKI Jakarta . Layanan ini diperuntukan bagi warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, serta dalam beberapa layanan bisa diberikan kepada warga yang saat kejadian berada di Jakarta

Kelima layanan kesehatan tersebut, adalah jaminan layanan ambulans, jaminan layanan darah PMI, jaminan layanan pemeriksaan kesehatan, jaminan layanan kesehatan korban kekerasan anak dan perempuan, serta jaminan layanan kesehatan korban kekerasan. (Baca juga; Bank DKI Buka Sistem Layanan Transaksi Nontunai Pembayaran Ambulans Gawat Darurat )

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui akun facebook @Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan bahwa Jaminan Layanan Ambulans khusus untuk kasus gawat darurat dengan menggunakan ambulans Pemprov DKI. Layanan ini diberikan kepada penduduk dengan KTP dan KK DKI Jakarta yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti penurunan kesadaran dan ada gangguan fungsi estremitas (patah tulang atau lumpuh).

Adapun Jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan berupa layanan pemeriksaan fisik, rontgen foto thorax, pemeriksaan lab, skrinning Hepatitis B yang dilakukan di RSUD DKI Jakarta. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh tokoh agama, pengemudi Jaklingko serta peserta PBI APBN yang masuk BDT dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan kartu BPJS.

Untuk mengetahui lebih detail kelima layanan kesehatan ini, Pemprov DKI membuka Hotline Layanan Kesehatan Jakarta di 082 111 999 812. Melalui hotline terse but bisa ditanyakan informasi Jaminan Kesehatan Jakarta/BPJS dan keluhan fasilitas kesehatan. (Baca juga; Jangan ke Rumah Sakit Sendiri, DKI Jemput Warga yang Punya Gejala Corona )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Rekomendasi
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
MNCTV Buka Audisi KDI...
MNCTV Buka Audisi KDI 2026 dan DMD Panggung Rezeki di Klaten, Kesempatan Wujudkan Mimpi Jadi Bintang Dangdut
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved