Ini 5 Jaminan Layanan Kesehatan yang Ditanggung Pemprov DKI Jakarta

Minggu, 27 September 2020 - 04:03 WIB
loading...
Ini 5 Jaminan Layanan...
Ada lima layanan kesehatan yang ditanggung Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Jamkesjak Provinsi DKI Jakarta, salah satunya jaminan layanan ambulans. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada lima layanan kesehatan yang ditanggung Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Jamkesjak Provinsi DKI Jakarta . Layanan ini diperuntukan bagi warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, serta dalam beberapa layanan bisa diberikan kepada warga yang saat kejadian berada di Jakarta

Kelima layanan kesehatan tersebut, adalah jaminan layanan ambulans, jaminan layanan darah PMI, jaminan layanan pemeriksaan kesehatan, jaminan layanan kesehatan korban kekerasan anak dan perempuan, serta jaminan layanan kesehatan korban kekerasan. (Baca juga; Bank DKI Buka Sistem Layanan Transaksi Nontunai Pembayaran Ambulans Gawat Darurat )

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui akun facebook @Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan bahwa Jaminan Layanan Ambulans khusus untuk kasus gawat darurat dengan menggunakan ambulans Pemprov DKI. Layanan ini diberikan kepada penduduk dengan KTP dan KK DKI Jakarta yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti penurunan kesadaran dan ada gangguan fungsi estremitas (patah tulang atau lumpuh).

Adapun Jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan berupa layanan pemeriksaan fisik, rontgen foto thorax, pemeriksaan lab, skrinning Hepatitis B yang dilakukan di RSUD DKI Jakarta. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh tokoh agama, pengemudi Jaklingko serta peserta PBI APBN yang masuk BDT dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan kartu BPJS.

Untuk mengetahui lebih detail kelima layanan kesehatan ini, Pemprov DKI membuka Hotline Layanan Kesehatan Jakarta di 082 111 999 812. Melalui hotline terse but bisa ditanyakan informasi Jaminan Kesehatan Jakarta/BPJS dan keluhan fasilitas kesehatan. (Baca juga; Jangan ke Rumah Sakit Sendiri, DKI Jemput Warga yang Punya Gejala Corona )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Ekuador vs Jerman 2-1:...
Ekuador vs Jerman 2-1: Gonzalo Plata Antar La Tri Menang dan Lolos ke Babak 32 Besar
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved