Indisipliner, 3 PNS Pemkot Batu Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 19 Agustus 2015 - 17:42 WIB
Indisipliner, 3 PNS...
Indisipliner, 3 PNS Pemkot Batu Dipecat Tidak Hormat
A A A
BATU - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Batu terancam kehilangan pekerjaannya alias dipecat karena selama enam bulan terakhir sering melakukan tindakan indisipliner alias sering membolos kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu Achamad Suparto menjelaskan, tiga PNS itu sudah diberi pembinaan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerahnya (SKPD)-nya.

"Teguran lisan dan tulisan sudah dilayangkan kepada tiga PNS itu. Inspektorat juga sudah memanggilnya untuk diberi pembinaan. Karena yang bersangkutan tidak mau mengubah sikapnya. Maka BKD mengajukan surat permohononan pemberhentian tidak terhormat kepada Wali Kota Batu selaku pembina PNS di Pemkot Batu," terang Suparto, Rabu (19/8/2015).

Sayangnya, Suparto tidak mau menjelaskan nama dan tempat dinasnya. Alasannya, untuk menjaga privasi PNS yang bermasalah dengan kedisiplinannya itu.

Menurut Suparto, BKD Kota Batu sudah memanggil dan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Saat dilakukan pembinaan diketahui penyebab utama yang dihadapi PNS Pemkot Batu itu karena terbelit utang direntenir dan bank.

"Utangnya mencapai puluhan juta. Sehingga setiap awal bulan yang bersangkutan tidak membawa pulang gajinya alias tekor. Atas fakta ini Suparto berharap menjadi pengalaman bagi PNS lain agar tidak terbelit masalah serupa," jelasnya.

Dia menerangkan, sesuai UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN), apabila ada PNS secara berturut-turut selama 60 hari tidak masuk kantor. Maka sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat berkala sampai pemecatan.

Selain tiga PNS yang terancam dipecat. Seorang pegawai honorer di Pemkot Batu juga mengalamai nasib serupa. Pegawai honorer itu tersandung masalah perselingkuhan.

"Ada seorang tenaga honorer selingkuh dengan pria idamannya dan diketahui suami dan keluarganya. Akhirnya, pegawai honorer tadi malu dan jarang masuk kantor. Kalau untuk tenaga honorer tidak ada aturan yang mengikat. Kalau yang bersangkutan indisipliner bisa langsung dipecat," sebut dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Batu Hari Dana Wahyono mendukung tindakan tegas yang diberlakukan oleh Inspektorat dan BKD Kota Batu. PNS sebagai pejabat negera mestinya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

"PNS biasanya memiliki gaya hidup mewah. Sehingga memilih jalan pintas dengan cara meminjam uang pada rentenir dan bank. Padahal hal itu merugikan pribadinya. Karena pendapatan yang diterima tidak sebanding dengan pengeluarannya," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)