Kepala Dinas PSDA ESDM Semarang Ditahan
A
A
A
SEMARANG - Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air–Energi Sumber Daya Mineral (PSDA – ESDM) Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto, tersangka kasus korupsi pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, ditahan penyidik Kejati Jawa Tengah, Selasa (18/8/2015).
Tersangka ditahan menjelang pukul 16.00 WIB, usai diperiksa penyidik. Tersangka datang ke kantor Kejati Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang sekira pukul 10.00 langsung diperiksa dan selesai pukul 14.00 WIB.
Setelah itu baru diurus aneka administrasi terkait penahanan, termasuk cek kesehatan oleh dokter.
Tersangka tak mau berkomentar apapun terkait perkara maupun saat ditanyakan kenapa mangkir dari panggilan penyidik Rabu pekan lalu. Begitupun dengan pihak penasihat hukumnya tidak ada yang memberikan keterangan.
Tersangka yang menggunakan rompi tahanan warna oranye, terus saja menutupi mukanya dengan topi.
Selain itu, beberapa pengawalnya tampak ikut menutupi dari sorotan kamera belasan wartawan yang meliputnya.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Imang Job Marsudi, menjelaskan penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
“Tadi sudah dipastikan sehat oleh dokter. Tersangka kami tahan, berkasnya masih diselesaikan. Kami melakukan penahanan untuk menghindari kemungkinan misalnya tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Job saat memberikan keterangan pers.
Proyek pada 2014 itu nominalnya Rp33,722 miliar. Pada perkembangannya, penyidik menemukan bukti kuat terjadi penyimpangan. Kerugian negara kasus ini, berdasar hitungan penyidik sekira Rp4,7 miliar.
Pada pekan lalu, penyidik sudah menahan tiga orang swasta kasus korupsi ini. Masing – masing; Komisaris PT Harmony International Technology (HIT) Tri Budi Purwanto; Direktur Utama PT HIT Handawati Utomo; dan Direktur Utama CV Prima Design, Tyas Sapto Nugroho.
Dengan penahanan Nugroho ini berarti sudah ada empat tersangka korupsi kasus kolam retensi ini yang ditahan.
Dua tersangka lagi, belum ditahan. Kasus ini, sementara ada enam tersangka. Dua tersangka lain yang belum ditahan; Kepala Bidang Sumber Daya Energi dan Geologi Dinas PSDA – ESDM Kota Semarang Rosyid Husodo dan seorang swasta bernama Imron Rosyidi selaku konsultan pengawas.
“Besok, Rabu 19 Agustus 2015 dua tersangka itu kami panggil untuk diperiksa,” tambah Job.
Modus korupsi yang terjadi pada perkara itu, nilai pekerjaan tak sesuai kontrak. Untuk hitungan pasti kerugian negara, penyidik masih menunggu audit dari BPKP.
Proses lelang itu di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT. HIT ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Ini sesuai SPMK bernomor 050/11525 tertanggal 1 September 2014. Sementara CV Prima Design adalah konsultan pelaksana.
Masa pekerjaannya selama 120 hari kalender, terhitung 1 September 2014 hingga 29 Desember 2014. Masa pemeliharaan 180 hari, terhitung 30 Desember 2014 hingga 30 Juni 2015.
Terpisah, Koordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, menyebut pada perkara korupsi penahanan atas para tersangka sangat diperlukan.
Tersangka ditahan menjelang pukul 16.00 WIB, usai diperiksa penyidik. Tersangka datang ke kantor Kejati Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang sekira pukul 10.00 langsung diperiksa dan selesai pukul 14.00 WIB.
Setelah itu baru diurus aneka administrasi terkait penahanan, termasuk cek kesehatan oleh dokter.
Tersangka tak mau berkomentar apapun terkait perkara maupun saat ditanyakan kenapa mangkir dari panggilan penyidik Rabu pekan lalu. Begitupun dengan pihak penasihat hukumnya tidak ada yang memberikan keterangan.
Tersangka yang menggunakan rompi tahanan warna oranye, terus saja menutupi mukanya dengan topi.
Selain itu, beberapa pengawalnya tampak ikut menutupi dari sorotan kamera belasan wartawan yang meliputnya.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Imang Job Marsudi, menjelaskan penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
“Tadi sudah dipastikan sehat oleh dokter. Tersangka kami tahan, berkasnya masih diselesaikan. Kami melakukan penahanan untuk menghindari kemungkinan misalnya tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Job saat memberikan keterangan pers.
Proyek pada 2014 itu nominalnya Rp33,722 miliar. Pada perkembangannya, penyidik menemukan bukti kuat terjadi penyimpangan. Kerugian negara kasus ini, berdasar hitungan penyidik sekira Rp4,7 miliar.
Pada pekan lalu, penyidik sudah menahan tiga orang swasta kasus korupsi ini. Masing – masing; Komisaris PT Harmony International Technology (HIT) Tri Budi Purwanto; Direktur Utama PT HIT Handawati Utomo; dan Direktur Utama CV Prima Design, Tyas Sapto Nugroho.
Dengan penahanan Nugroho ini berarti sudah ada empat tersangka korupsi kasus kolam retensi ini yang ditahan.
Dua tersangka lagi, belum ditahan. Kasus ini, sementara ada enam tersangka. Dua tersangka lain yang belum ditahan; Kepala Bidang Sumber Daya Energi dan Geologi Dinas PSDA – ESDM Kota Semarang Rosyid Husodo dan seorang swasta bernama Imron Rosyidi selaku konsultan pengawas.
“Besok, Rabu 19 Agustus 2015 dua tersangka itu kami panggil untuk diperiksa,” tambah Job.
Modus korupsi yang terjadi pada perkara itu, nilai pekerjaan tak sesuai kontrak. Untuk hitungan pasti kerugian negara, penyidik masih menunggu audit dari BPKP.
Proses lelang itu di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT. HIT ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Ini sesuai SPMK bernomor 050/11525 tertanggal 1 September 2014. Sementara CV Prima Design adalah konsultan pelaksana.
Masa pekerjaannya selama 120 hari kalender, terhitung 1 September 2014 hingga 29 Desember 2014. Masa pemeliharaan 180 hari, terhitung 30 Desember 2014 hingga 30 Juni 2015.
Terpisah, Koordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, menyebut pada perkara korupsi penahanan atas para tersangka sangat diperlukan.
(sms)