Sunat Dana Bansos, Khamim Diancam 6,5 Tahun Penjara

Selasa, 18 Agustus 2015 - 19:18 WIB
Sunat Dana Bansos, Khamim...
Sunat Dana Bansos, Khamim Diancam 6,5 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Anggota DPRD aktif periode 2014-2019 Kabupaten Wonosobo Khamim alias Muhamad Hamimil Mutaqin dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Wonosobo dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Jateng tahun 2011.

“Menyatakan terdakwa Khamim alias Muhammad Hamimil Mutaqin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjutan," kata JPU Kejari Wonosobo Purna Nugraha, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/8/2015).

Ditambahkan dia, Khamim melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

"Menuntut terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp126,7 juta. Apabila tidak mampu dikembalikan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang," jelasnya.

Ditegaskan jaksa, jika harta yang dimiliki Khamim tetap tidak mencukupi kerugian negara, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3,3 tahun.

Mendengar tuntutan itu, Khamim tertunduk lesu. Dia mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dan semuanya diserahkan kepada penasihat hukumnya. “Kami akan menyampaikan pledoi yang mulia," katanya singkat.

Kamim alias Muhamad Hamimil Mutaqin diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemotongan dana bantuan sosial Pemprov Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2011 yang merugikan negara Rp160,3 juta.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4014 seconds (0.1#10.140)