DKI Klaim, Izin Layanan Bisa Selesai Dalam Sehari
Senin, 17 Agustus 2015 - 22:29 WIB
DKI Klaim, Izin Layanan Bisa Selesai Dalam Sehari
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjamin, pihaknya bisa menyelesaikan izin layanan dalam tempo satu hari. Program one day service (ODS) mampu memangkas proses perizinan yang biasanya memakan waktu hingga dua pekan menjadi satu hari.
Kepala Badan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan, sejak 1 Agustus lalu, PTSP tingkat kota telah memiliki program One Day Service (ODS).
Sedikitnya ada delapan perizinan yang dilayani dalam waktu satu hari selesai. Diantaranya, Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; Izin Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor Umum‎; Izin Operasional Angkutan Umum; Izin Usaha Jasa Konstuksi (IUJK); Legalisasi Izin Pelaku Tekknis Bangunan (IPTB); Izin Rekomendasi Penelitian; Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA); dan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA).
Sejak 17 hari beroperasi, Edy menegaskan jika hasil evaluasi menyatakan program ODS sangat berjalan efektif dan merupakan terobosan pelayanan yang diharapkan publik. Rencananya, program ini akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta selatan.
"Setelah dievaluasi selama 17 hari, program ODS dianggap sudah maksimal. Pengaduan pun berkurang yang tadinya berjumlah 231, kini hanya 165 pengaduan. Besok diresmikan berbarengan dengan ODS di kecamatan dan kelurahan," kata Edy Junaedi saat dihubungi, Senin (17/8/2015).
Terkait dengan sistem pelayanan online, Edy mengakui jika masih ada kelemahan lantaran operasional internet yang ada belum secepat yang diharapkan. Namun, dia memastikan jika tidak akan ada lagi sistem pungutan liar sebagai jalur cepat dalam PTSP.
"Dengan ODS tidak ada yang namanya pungli. Kami pasang semua CCTV, dan pemohon harus menunjukan surat kuasa. Apabila ada pungli, petugas PTSP akan dikenakan sanksi hingga pemecatan," tegasnya.
Kepala Badan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan, sejak 1 Agustus lalu, PTSP tingkat kota telah memiliki program One Day Service (ODS).
Sedikitnya ada delapan perizinan yang dilayani dalam waktu satu hari selesai. Diantaranya, Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; Izin Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor Umum‎; Izin Operasional Angkutan Umum; Izin Usaha Jasa Konstuksi (IUJK); Legalisasi Izin Pelaku Tekknis Bangunan (IPTB); Izin Rekomendasi Penelitian; Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA); dan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA).
Sejak 17 hari beroperasi, Edy menegaskan jika hasil evaluasi menyatakan program ODS sangat berjalan efektif dan merupakan terobosan pelayanan yang diharapkan publik. Rencananya, program ini akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta selatan.
"Setelah dievaluasi selama 17 hari, program ODS dianggap sudah maksimal. Pengaduan pun berkurang yang tadinya berjumlah 231, kini hanya 165 pengaduan. Besok diresmikan berbarengan dengan ODS di kecamatan dan kelurahan," kata Edy Junaedi saat dihubungi, Senin (17/8/2015).
Terkait dengan sistem pelayanan online, Edy mengakui jika masih ada kelemahan lantaran operasional internet yang ada belum secepat yang diharapkan. Namun, dia memastikan jika tidak akan ada lagi sistem pungutan liar sebagai jalur cepat dalam PTSP.
"Dengan ODS tidak ada yang namanya pungli. Kami pasang semua CCTV, dan pemohon harus menunjukan surat kuasa. Apabila ada pungli, petugas PTSP akan dikenakan sanksi hingga pemecatan," tegasnya.
(ysw)