Kode Etik Disahkan, Pasokan PRT di Jabodetabek Terbatas

Minggu, 16 Agustus 2015 - 20:34 WIB
Kode Etik Disahkan,...
Kode Etik Disahkan, Pasokan PRT di Jabodetabek Terbatas
A A A
DEPOK - Tingginya tingkat wanita karir berdampak pada meningkatnya permintaan pekerjaan non formal, yakni pembantu rumah tangga (PRT).

Sayangnya, pasokan PRT saat ini terbatas. Dari 100 pemesan, baru 30% saja yang mampu terlayani.

"Suplai dari daerah asalnya yang juga berkurang. Permintaan sih banyak, hanya suplainya yang kurang," kata Ketua Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI), Mashudi ketika melakukan sosialisasi Kode Etik PRT di Depok, Minggu (16/8/2015).

Pemicu lainnya, kata dia, karena pertumbuhan di daerah asal PRT saat ini sudah banyak berdiri industri baik skala besar dan kecil. Kebanyakan dari mereka memilih bekerja di sektor formal ketimbang menjadi PRT.

"Tingkat kemajuan daerah juga berpengaruh. Banyaknya pabrik yang berdiri di daerah menyebabkan mereka lebih tertarik bekerja di sana daripada menjadi PRT," ungkapnya.

Terbatasnya jumlah PRT menyebabkan pengguna jasa terpaksa harus menunggu beberapa waktu. Para pengguna jasa harus rela menunggu sampai sepekan untuk mendapatkan PRT sesuai keinginan.

"Kalau yang biasa-biasa saja bisa cepat dapatnya. Tapi kalau mau yang bisa segalanya memang agak lama karena mencarinya juga agak susah," katanya.

Wakil Ketua APPSI, Ernawati menambahkann, dari 187 lembaga penyalur PRT di Indonesia, mereka juga mengalami permasalahan serupa. Kurangnya sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala utama saat ini.

"Untuk kebutuhan domestik saja masih kurang. Padahal permintaan selalu tinggi," katanya.

Ditambah lagi, dengan adanya kode etik yang baru disahkan 1 Maret lalu membuat pihaknya lebih selektif mencari jasa PRT. Dalam ketentuannya, PRT di bawah 18 tahun tidak diperkenankan bekerja bila dilanggar akan dikenakan sanksi.

"Untuk Jabodetabek baru 30% yang mampu kami penuhi. Karena memang SDM-nya yang terbatas," tuturnya.

PILIHAN:


Pekerjakan PRT di Bawah Umur Terancam Pidana 10 Tahun Bui
(mhd)
Berita Terkait
40 Anak Panti di Kota...
40 Anak Panti di Kota Depok Terpapar COVID-19, Diduga Tertular dari Pekerja Bangunan
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Anak-anak dan Remaja...
Anak-anak dan Remaja Dominasi Penambahan Kasus Covid-19 di Depok
10 PSK dan Germo Terjaring...
10 PSK dan Germo Terjaring Razia Prostitusi di Sekitar Pasar Kambing
Pemkot Depok Buka 1.066...
Pemkot Depok Buka 1.066 Pos Pelayanan Vaksinasi Imunisasi Polio
8.400 Pekerja Depok...
8.400 Pekerja Depok Didaftarkan Sebagai Penerima Bantuan Upah Rp600.000
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
9 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
17 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
33 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved