Kapolri: Berkas Kasus Angeline Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 13:27 WIB
Kapolri: Berkas Kasus Angeline Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolri: Berkas Kasus Angeline Dilimpahkan ke Kejaksaan
A A A
DEPOK - Setelah hampir dua bulan, polisi akhirnya menyelesaikan berkas kasus pembunuhan Angeline. Berkas tersebut sempat tertunda akibat pengajuan pra peradilan ibu tiri Angeline yang menjadi tersangka, Margriet Megawe.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah proses penyelesaian berkas terlalu lama. Dia menegaskan Margriet akan segera disidangkan. (Baca: Tanya Kasus Angeline, P2TP2A Bali Datangi Kejaksaan)

“Berkas kasus Angeline sudah diserahkan ke Kejaksaan, iya begitu, akan segera (disidangkan),” tegasnya usai menjadi saksi pada pernikahan putri pengamat politik Hermawan Soelistyo di Depok, Sabtu (15/8/2015).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menolak pengajuan pra peradilan Margriet Megawe. Artinya, setelah praperadilan ditolak, ibu angkat Angeline Margriet Megawe sah menjadi tersangka.

Margriet dijadikan sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline sejak 28 Juni 2015 lalu. Sementara itu dia dijadikan sebagai tersangka kasus penelantaran anak pada 14 Juni 2015, di mana saat itu Margriet telah ditangkap di salah satu villa di Canggu, Kuta, Badung.

PILIHAN:

Yusril: Mendagri Harus Segera Berhentikan Hajoyono

Jenazah Dania Disambut Tangis Keluarga
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5597 seconds (0.1#10.140)