Giliran DPRD Sumut Segera Dipanggil KPK
A
A
A
JAKARTA - Seusai menggeledah selama dua hari di Medan, termasuk di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil anggota Dewan.
Pemanggilan itu untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti hasil geledahan tersebut. “Nanti (anggota DPRD Sumut) akan dikonfirmasi barang bukti yang disita dari penyidik,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/8).
Johan mengatakan, khusus penggeledahan di gedung DPRD Sumatera Utara pada Kamis (13/8), berdasarkan laporan yang disampaikan hasil penggeledahan adalah penyitaan beberapa dokumen atau surat empat kardus. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Sumut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Namun sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (12/8), KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Sumatera Utara. Di kantor itu KPK memfokuskan penggeledahan di ruang Dinas Keuangan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara dan rumah pribadi Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Penggeledahan di sejumlah tempat tersebut dilakukan karena penyidik menduga ada jejak- jejak tersangka. “Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi dan data bahwa di tempat yang digeledah ada jejak-jejak tersangka,” kata Johan.
KPK Sita Ponsel Pejabat Disdik
Penggeledahan pada Kamis (13/8) di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara, terungkap KPK selain menyita sejumlah dokumen, juga menyita telepon seluler (ponsel) pejabat di Dinas Pendidikan, penyidik juga menemukan dokumen penyaluran uang Rp800 juta ke pihak lain.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, menyita sejumlah ponsel milik para pejabat di Disdik Sumut, termasuk milik Kepala Disdik Sumut Masri.
Berdasarkan informasi yang didapat dari salah seorang sumber di Disdik Sumut, KPK turut menyita ponsel sejumlah pejabat Disdik Sumut, seperti milik Bendahara Seksi SMA Disdik Sumut Maryono, Staf Pengolahan Data Disdik Sumut Doli Hutasoit, Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan Disdik Sumut Ruslan.
Selain itu, KPK kata sumber tersebut juga menyita dokumen berisi penyaluran uang yang disebutkan sebesar Rp800 juta ke pihak lain. Disebutkannya, bisa saja dengan begitu KPK ingin menelusuri dari mana asal uang tersebut dan ke mana penyalurannya.
“Sebelum ponsel mereka disita, nama-nama tersebut diperiksa penyidik KPK termasuk kadis. Dari situ, entah karena apa, KPK menyita telepon seluler milik mereka. Kalau jumlah persis HP yang disita saya tidak tahu. Ada juga dokumen penyaluran uang Rp800 juta ke pihak lain, seperti kuitansi. Tapi saya tak tahu siapa pihak penerimanya,” ucap sumber yang meminta namanya dirahasiakan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Disdik Sumut August Sinaga yang coba dikonfirmasi terkait hal tersebut, nomor telepon seluler miliknya yang dihubungi dialihkan. Pesan singkat (SMS) yang dilayangkan juga tidak berbalas. Begitu juga dengan telepon seluler milik Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Sumut Erni Mulatsih juga tidak bisa dihubungi.
Senada dengan nomor ponsel Masri yang dihubungi juga tidak aktif. Dari informasi yang didapat, August Sinaga dan Erni Mulatsih sedang berada di luar Kota Medan untuk tujuan pekerjaan. Sementara dari penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Sumut, KPK disebut menyita dokumen terkait pembahasan hak interpelasi DPRD Sumut kepada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang sempat diajukan beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah kepada wartawan seusai rapat paripurna, Jumat (14/8).”Yang diambil itu dokumen interpelasi,” kata Ajib. Namun, Ajib mengaku tidak mengetahui kaitan dokumen interpelasi dengan kasus suap terhadap Hakim PTUN Medan yang sedang disidik KPK.
Hanya ada kemungkinan yang janggal dan aneh dengan masalah pengajuan hak interpelasi tersebut sehingga harus ikut disita juga. Apalagi berulang kali hak interpelasi tersebut gagal terlaksana. Dia juga tidak menyangkal ada dokumen terkait yang menolak dan mendukung interpelasi turut diboyong KPK.
Hanya dia tidak tahu persis ada berapa dokumen yang disita. Ajib mengatakan, DPRD Sumut membuka diri jika ada laporan yang perlu ditindaklanjuti KPK sehingga perlu ada penggeledahan seperti kemarin. “Kami sangat percayakan penuh ke mereka,” ujarnya.
Secara umum Ajib menilai, tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK dengan menggeledah sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut merupakan langkah KPK menambah bukti yang mungkin akan bisa memudahkan proses penyelesaian kasus. Karena itu, perlu ada dukungan dari semua pihak agar bisa segera selesai dan jelas permasalahannya.
Ketua Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (PKB) Roby Agusman Harahap mengatakan, pemeriksaan dokumen interpelasi oleh KPK sebenarnya bisa ditarik benang merahnya dengan kasus suap Hakim PTUN Medan hingga kasus aliran dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB) yang sekarang disebut bantuan keuangan provinsi (BKP), serta bantuan operasional sekolah (BOS).
Persoalan tersebut kemudian dianggap awal mulai muncul masalah demi masalah terutama soal keuangan pemerintah. “Materi interpelasi kan soal itu juga (bansos, BDB, dan BOS) sebenarnya,” katanya.
Dikatakannya, ada kemungkinan KPK melihat masalah ini sebagai salah satu penyebab. Karena jika kondisi pemprov sendiri sedang kritis, seharusnya ada evaluasi atau kritik dari Dewan.
Namun, ketika beberapa hal diduga sebagai sumber masalah tersebut terbuka, justru Dewan yang mementahkan dan menutup kembali permasalahan itu. “Mungkin yang jadi pertanyaan kenapa bisa gagal interpelasi di DPRD kalau memang ada masalah di Pemprov Sumut soal tata kelola keuangan yang buruk,” ujarnya.
Terpisah, Sekdaprovsu Hasban Ritonga yang ditemui di gubernuran kemarin sore mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK tidak mengurangi tugas-tugas di SKPD. Dia menyebutkan berdasarkan surat yang ditunjukkan KPK, penggeledahan kemarin tetap mencari bukti sekaitan dengan OTT dugaan suap hakim PTUN.
OC Kaligis Disidang Pekan Depan
Kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dengan tersangka OC Kaligis akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8). Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Jemat, mengatakan , OC Kaligis dikenai Pasal 6 dan 13, UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
M rinaldi khair/ Syukri amal/ Fakhrur rozi/ ant/ Ilham safutra
Pemanggilan itu untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti hasil geledahan tersebut. “Nanti (anggota DPRD Sumut) akan dikonfirmasi barang bukti yang disita dari penyidik,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/8).
Johan mengatakan, khusus penggeledahan di gedung DPRD Sumatera Utara pada Kamis (13/8), berdasarkan laporan yang disampaikan hasil penggeledahan adalah penyitaan beberapa dokumen atau surat empat kardus. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Sumut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Namun sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (12/8), KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Sumatera Utara. Di kantor itu KPK memfokuskan penggeledahan di ruang Dinas Keuangan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara dan rumah pribadi Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Penggeledahan di sejumlah tempat tersebut dilakukan karena penyidik menduga ada jejak- jejak tersangka. “Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi dan data bahwa di tempat yang digeledah ada jejak-jejak tersangka,” kata Johan.
KPK Sita Ponsel Pejabat Disdik
Penggeledahan pada Kamis (13/8) di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara, terungkap KPK selain menyita sejumlah dokumen, juga menyita telepon seluler (ponsel) pejabat di Dinas Pendidikan, penyidik juga menemukan dokumen penyaluran uang Rp800 juta ke pihak lain.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, menyita sejumlah ponsel milik para pejabat di Disdik Sumut, termasuk milik Kepala Disdik Sumut Masri.
Berdasarkan informasi yang didapat dari salah seorang sumber di Disdik Sumut, KPK turut menyita ponsel sejumlah pejabat Disdik Sumut, seperti milik Bendahara Seksi SMA Disdik Sumut Maryono, Staf Pengolahan Data Disdik Sumut Doli Hutasoit, Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan Disdik Sumut Ruslan.
Selain itu, KPK kata sumber tersebut juga menyita dokumen berisi penyaluran uang yang disebutkan sebesar Rp800 juta ke pihak lain. Disebutkannya, bisa saja dengan begitu KPK ingin menelusuri dari mana asal uang tersebut dan ke mana penyalurannya.
“Sebelum ponsel mereka disita, nama-nama tersebut diperiksa penyidik KPK termasuk kadis. Dari situ, entah karena apa, KPK menyita telepon seluler milik mereka. Kalau jumlah persis HP yang disita saya tidak tahu. Ada juga dokumen penyaluran uang Rp800 juta ke pihak lain, seperti kuitansi. Tapi saya tak tahu siapa pihak penerimanya,” ucap sumber yang meminta namanya dirahasiakan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Disdik Sumut August Sinaga yang coba dikonfirmasi terkait hal tersebut, nomor telepon seluler miliknya yang dihubungi dialihkan. Pesan singkat (SMS) yang dilayangkan juga tidak berbalas. Begitu juga dengan telepon seluler milik Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Sumut Erni Mulatsih juga tidak bisa dihubungi.
Senada dengan nomor ponsel Masri yang dihubungi juga tidak aktif. Dari informasi yang didapat, August Sinaga dan Erni Mulatsih sedang berada di luar Kota Medan untuk tujuan pekerjaan. Sementara dari penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Sumut, KPK disebut menyita dokumen terkait pembahasan hak interpelasi DPRD Sumut kepada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang sempat diajukan beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah kepada wartawan seusai rapat paripurna, Jumat (14/8).”Yang diambil itu dokumen interpelasi,” kata Ajib. Namun, Ajib mengaku tidak mengetahui kaitan dokumen interpelasi dengan kasus suap terhadap Hakim PTUN Medan yang sedang disidik KPK.
Hanya ada kemungkinan yang janggal dan aneh dengan masalah pengajuan hak interpelasi tersebut sehingga harus ikut disita juga. Apalagi berulang kali hak interpelasi tersebut gagal terlaksana. Dia juga tidak menyangkal ada dokumen terkait yang menolak dan mendukung interpelasi turut diboyong KPK.
Hanya dia tidak tahu persis ada berapa dokumen yang disita. Ajib mengatakan, DPRD Sumut membuka diri jika ada laporan yang perlu ditindaklanjuti KPK sehingga perlu ada penggeledahan seperti kemarin. “Kami sangat percayakan penuh ke mereka,” ujarnya.
Secara umum Ajib menilai, tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK dengan menggeledah sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut merupakan langkah KPK menambah bukti yang mungkin akan bisa memudahkan proses penyelesaian kasus. Karena itu, perlu ada dukungan dari semua pihak agar bisa segera selesai dan jelas permasalahannya.
Ketua Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (PKB) Roby Agusman Harahap mengatakan, pemeriksaan dokumen interpelasi oleh KPK sebenarnya bisa ditarik benang merahnya dengan kasus suap Hakim PTUN Medan hingga kasus aliran dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB) yang sekarang disebut bantuan keuangan provinsi (BKP), serta bantuan operasional sekolah (BOS).
Persoalan tersebut kemudian dianggap awal mulai muncul masalah demi masalah terutama soal keuangan pemerintah. “Materi interpelasi kan soal itu juga (bansos, BDB, dan BOS) sebenarnya,” katanya.
Dikatakannya, ada kemungkinan KPK melihat masalah ini sebagai salah satu penyebab. Karena jika kondisi pemprov sendiri sedang kritis, seharusnya ada evaluasi atau kritik dari Dewan.
Namun, ketika beberapa hal diduga sebagai sumber masalah tersebut terbuka, justru Dewan yang mementahkan dan menutup kembali permasalahan itu. “Mungkin yang jadi pertanyaan kenapa bisa gagal interpelasi di DPRD kalau memang ada masalah di Pemprov Sumut soal tata kelola keuangan yang buruk,” ujarnya.
Terpisah, Sekdaprovsu Hasban Ritonga yang ditemui di gubernuran kemarin sore mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK tidak mengurangi tugas-tugas di SKPD. Dia menyebutkan berdasarkan surat yang ditunjukkan KPK, penggeledahan kemarin tetap mencari bukti sekaitan dengan OTT dugaan suap hakim PTUN.
OC Kaligis Disidang Pekan Depan
Kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dengan tersangka OC Kaligis akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8). Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Jemat, mengatakan , OC Kaligis dikenai Pasal 6 dan 13, UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
M rinaldi khair/ Syukri amal/ Fakhrur rozi/ ant/ Ilham safutra
(ftr)