Syamsul Juga Dituntut 20 Tahun Penjara
A
A
A
MEDAN - Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar, pelaku utama penganiayaan, pembunuhan dan eksploitasi pembantu rumah tangga (PRT) dituntut 20 tahun penjara, Kamis (13/8).
Tuntunan ini sama dengan yang diterima pelaku utama lainnya Bibi Randika yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (10/8).Bibi Randika adalah isteri Syamsul Anwar. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Sindu Hutomo dijelaskan, terdakwa Syamsul Anwar terbukti bersalah melanggar Pasal 2, UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak cukup itu, terdakwa Syamsul juga dijerat jaksa dengan Pasal 181 KUHPidana jo Pasal 48 UU No 21/2007 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Terdakwa Syamsul Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan eksploitasi PRT, perdagangan manusia, membuang mayat dengan tujuan menyembunyikan kasus pembunuhannya secara bersama-sama,” kata JPU dari Kejari Medan ini dihadapan majelis hakim yang diketuai M Aksir di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8).
Selain penjara, dalam sidang yang berlangsung singkat, kemarin, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp120 juta subsider enam bulan kurungan. Bukan hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa Syamsul Anwar membayar Rp100 juta kepada ahli waris Hermin alias Cici yang meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa dan pelaku lainnya. “Menuntut agar terdakwa juga membayarkan upah korban Endang Murdianingsih sebesar Rp75 juta.
Kepada Rukmiyani sebesar Rp75 juta, dan kepada Anis Rahayu sebesar Rp75 juta,” ucapnya. Usai membacakan tuntutan yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan tanggapan terdakwa. Syamsul yang pada sidang kemarin tampak sehat wal afiat menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.” Saya serahkan kepada pengacara saya saja, majelis,” katanya.
Iskandar Lubis, kuasa hukum Syamsul mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pledoi (pembelaan) secara tertulis pada sidang berikutnya. “Kami meminta agar diberikan waktu selama seminggu, majelis. Karena kami akan menyusun dua pledoi (termasuk pledoi Bibi Randika) dalam seminggu ini,” kata Iskandar. Hakim pun mengabulkan permintaan tim pengacara terdakwa Syamsul ini dan menunda sidang tersebut hingga Kamis (20/8) mendatang.
Diluar sidang, Syamsul tak sepatah kata pun memberikan komentar kepada wartawan yang mengerumuninya. Dia hanya tertunduk dan menutup mulut dengan rapat sambil berjalan menuju mobil tahanan Kejari Medan yang telah menunggunya. Sementara itu, Iskandar Lubis mengatakan, tuntutan yang diberikan jaksa tersebut terlalu berlebihan. Menurutnya, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang meringankan kliennya itu.
“Kami melihat jaksa tidak paham soal kasus ini. Sehingga jaksa ini memaksakan untuk menuntut klien kami dengan hukuman tinggi. Kami akan sampaikan nanti semua dalam pledoi,” katanya. Sekadar diketahui, Syamsul Anwar yang merupakan pemilik CV Maju Jaya, sebuah perusahaan penyalur PRT. “Terdakwa Syamsul Anwar bersama dengan istrinya, Bibi Randika (berkas terpisah), sejak tahun 2007 hingga 2014, melalui perusahaannya CV Maju Jaya melakukan penyaluran PRT untuk wilayah Medan, di Jalan Angsa, Medan Timur.
Mereka (Syamsul Anwar dan Bibi Randika) melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, penculikan, penyekapan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi para pembantu tersebut,” kata JPU dari Kejari Medan ini dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (13/5) lalu. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan, terdakwa Syamsul dan Bibi Randika mendatangkan PRT, yakni Endang Murdianingsih, 55, asal Madura,
Rukmiyani, 42, asal Demak dan Anis Rahayu, 31, asal Malang, serta Hermin alias Cici, dengan iming-iming akan dipekerjakan di Medan dan Malaysia. Para PRT ini, kata jaksa, dijanjikan akan memperoleh gaji dari Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. “Namun, setelah para PRT ini tiba di Medan, ternyata dipekerjakan di rumah terdakwa Syamsul Anwar tanpa digaji, ” kata Sindu.
Panggabean hasibuan
Tuntunan ini sama dengan yang diterima pelaku utama lainnya Bibi Randika yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (10/8).Bibi Randika adalah isteri Syamsul Anwar. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Sindu Hutomo dijelaskan, terdakwa Syamsul Anwar terbukti bersalah melanggar Pasal 2, UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak cukup itu, terdakwa Syamsul juga dijerat jaksa dengan Pasal 181 KUHPidana jo Pasal 48 UU No 21/2007 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Terdakwa Syamsul Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan eksploitasi PRT, perdagangan manusia, membuang mayat dengan tujuan menyembunyikan kasus pembunuhannya secara bersama-sama,” kata JPU dari Kejari Medan ini dihadapan majelis hakim yang diketuai M Aksir di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8).
Selain penjara, dalam sidang yang berlangsung singkat, kemarin, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp120 juta subsider enam bulan kurungan. Bukan hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa Syamsul Anwar membayar Rp100 juta kepada ahli waris Hermin alias Cici yang meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa dan pelaku lainnya. “Menuntut agar terdakwa juga membayarkan upah korban Endang Murdianingsih sebesar Rp75 juta.
Kepada Rukmiyani sebesar Rp75 juta, dan kepada Anis Rahayu sebesar Rp75 juta,” ucapnya. Usai membacakan tuntutan yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan tanggapan terdakwa. Syamsul yang pada sidang kemarin tampak sehat wal afiat menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.” Saya serahkan kepada pengacara saya saja, majelis,” katanya.
Iskandar Lubis, kuasa hukum Syamsul mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pledoi (pembelaan) secara tertulis pada sidang berikutnya. “Kami meminta agar diberikan waktu selama seminggu, majelis. Karena kami akan menyusun dua pledoi (termasuk pledoi Bibi Randika) dalam seminggu ini,” kata Iskandar. Hakim pun mengabulkan permintaan tim pengacara terdakwa Syamsul ini dan menunda sidang tersebut hingga Kamis (20/8) mendatang.
Diluar sidang, Syamsul tak sepatah kata pun memberikan komentar kepada wartawan yang mengerumuninya. Dia hanya tertunduk dan menutup mulut dengan rapat sambil berjalan menuju mobil tahanan Kejari Medan yang telah menunggunya. Sementara itu, Iskandar Lubis mengatakan, tuntutan yang diberikan jaksa tersebut terlalu berlebihan. Menurutnya, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang meringankan kliennya itu.
“Kami melihat jaksa tidak paham soal kasus ini. Sehingga jaksa ini memaksakan untuk menuntut klien kami dengan hukuman tinggi. Kami akan sampaikan nanti semua dalam pledoi,” katanya. Sekadar diketahui, Syamsul Anwar yang merupakan pemilik CV Maju Jaya, sebuah perusahaan penyalur PRT. “Terdakwa Syamsul Anwar bersama dengan istrinya, Bibi Randika (berkas terpisah), sejak tahun 2007 hingga 2014, melalui perusahaannya CV Maju Jaya melakukan penyaluran PRT untuk wilayah Medan, di Jalan Angsa, Medan Timur.
Mereka (Syamsul Anwar dan Bibi Randika) melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, penculikan, penyekapan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi para pembantu tersebut,” kata JPU dari Kejari Medan ini dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (13/5) lalu. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan, terdakwa Syamsul dan Bibi Randika mendatangkan PRT, yakni Endang Murdianingsih, 55, asal Madura,
Rukmiyani, 42, asal Demak dan Anis Rahayu, 31, asal Malang, serta Hermin alias Cici, dengan iming-iming akan dipekerjakan di Medan dan Malaysia. Para PRT ini, kata jaksa, dijanjikan akan memperoleh gaji dari Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. “Namun, setelah para PRT ini tiba di Medan, ternyata dipekerjakan di rumah terdakwa Syamsul Anwar tanpa digaji, ” kata Sindu.
Panggabean hasibuan
(ftr)