Penambang Pasir Kali Progo Diperbolehkan Beraktivitas

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 08:30 WIB
Penambang Pasir Kali Progo Diperbolehkan Beraktivitas
Penambang Pasir Kali Progo Diperbolehkan Beraktivitas
A A A
YOGYAKARTA - Ribuan penambang pasir Kali Progo di tiga kabupaten masing-masing Sleman, Kulonprogo dan Bantul bisa bernapas lega.

Pemda DIY memberikan waktu bagi penambang untuk mengurus izin hingga 40 hari ke depan. Salah seorang penambang Yunianto, warga Sedayu, Bantul mengaku, cukup senang dengan hasil audiensi Pemda DIY. "Meski tidak ditemui gubernur, kami puas. Kami boleh menambang lagi," katanya usai audiensi di Kepatihan Yogyakarta, kemarin. Sebelum beraudiensi di Kepatihan, ratusan penambang berorasi di Halaman DPRD DIY.

Setelah itu, perwakilan dari mereka menuju Kepatihan untuk beraudiensi dengan perwakilan Pemda DIY yang ditemui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Sulistiyo. Yunianto mengungkapkan, Pemda DIY memberikan toleransi selama 40 hari ke depan. Namun, dalam batas waktu tersebut, penambang harus mengantongi izin penambangan.

"Kami punya itikad baik untuk mengurusnya. Sekitar 3.000 KK (penambang) Kali Progo akan mengurus izin," paparnya. Yunianto mengaku selama ini terkadang melakukan penambangan. Beberapa penambang bahkan kena razia aparat kepolisian. "Kami heran, selama ini kami juga sering dimintai uang dari kabupaten," ucapnya. Ketua Kelompok Penambang Pasir Guyub, Lendah, Kulonprogo, Hana Ambar Sukapti mengatakan, selama ini sudah mengajukan izin melalui Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu (GP2T) DIY.

"Kami sudah mengajukan izin sejak empat bulan lalu tapi izin tidak pernah keluar," ucapnya. Hana mengatakan, saat ini penambang kebingungan karena sering kali dirazia oleh aparat kepolisian dengan dalih melanggar izin. Bahkan alat penambang juga disita oleh polisi. "Selama ini, penambang juga selalu dimintai uang pajak oleh pemerintah kabupaten," ungkapnya. Di bagian lain, Sulistiyo mengatakan, sosialisasi perizinan usaha tambang pasir sudah dilakukan oleh petugas GP2T.

"Jika ada kesulitan (mengurus izin) bisa langsung ke gerai. Petugas siap melayani," kata dia. Sulistiyo menyatakan, sudah ada kesepakatan dengan penambang. Pemda DIY memberi kesempatan selama 40 hari ke depan kepada warga menjalankan aktivitas penambangan. "Jika sudah 40 hari tidak ada izin juga akan ditindak," ucapnya.

Sulistiyo juga menegaskan, selama 40 hari tersebut Pemda DIY memberikan jaminan tidak ada razia. Pemda DIY segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar tidak merazia. "Soal pungutan pajak, kami tidak tahu. Itu kewenangan kabupaten," kata dia. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY Rani Sjamsinarsi menjelaskan, dalam proses izin penambangan, sudah ada standar aturan. Penambang mengajukan izin melalui gerai perizinan.

"Dari gerai akan dikirim ke instansi terkait untuk mendapat rekomendasi," katanya. Rani menambahkan, usaha tambang di sungai, maka harus ada rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Serayu-Opak (BBWS). Untuk kewilayahan harus ada rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). "Jika penambangan di kawasan hutan, rekomendasi dari Dinas Kehutanan. Untuk penambangan sumber energi ada di ESDM," ungkapnya.

Dia menegaskan, tidak mempersulit izin, namun ada aturan yang harus diikuti demi kelangsungan lingkungan. "Sejauh ini untuk penambang di Bantul, belum ada izin yang masuk. Mereka baru mengambil formulir perizinan tapi belum dikembalikan," ujar Rani.

Ridwan anshori
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4670 seconds (0.1#10.140)