Tuntutan Jaksa Dinilai Lukai Keadilan Masyarakat
A
A
A
SERANG - Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch Suhendar menilai, tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang M Epid masih sangat rendah.
"Tindak pidana itu sangat merugikan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya disebut extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," katanya, kepada wartawan, Kamis (13/8/2015).
Ditambahkan dia, harusnya jaksa menjerat Dadang dengan hukuman maksimal. Apalagi, Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai batas hukuman maksimum 20 tahun dan minimal satu tahun.
"Oleh karenanya, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) selain tidak sejalan dengan program pemerintah, juga sangat melukai rasa keadilan masyarakat, karena hanya menuntut lima tahun atau 1/4 dari ancaman maksimum," terangnya.
Hal lain yang perlu diperhatian jaksa adalah korupsi yang dilakukan berada di sektor kesehatan masyarakat pemerintah, yang notabene penerima manfaat dari pengadaan barang dan jasa tersebut adalah masyarakat menengah dan miskin.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sangat nampak ada sikap yang inkonsisten antara fakta persidangan, keyakinan Jaksa Penuntut Umum dan kualifikasi kejahatan yang dilakukan dengan tuntutan pemidanaan. Ada apa ini?" paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dadang M Epid dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejari Tigaraksa terkait kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD, serta Puskesmas Tangsel tahun 2010 dan 2012.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu 12 Agustus 2015 petang.
"Tindak pidana itu sangat merugikan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya disebut extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," katanya, kepada wartawan, Kamis (13/8/2015).
Ditambahkan dia, harusnya jaksa menjerat Dadang dengan hukuman maksimal. Apalagi, Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai batas hukuman maksimum 20 tahun dan minimal satu tahun.
"Oleh karenanya, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) selain tidak sejalan dengan program pemerintah, juga sangat melukai rasa keadilan masyarakat, karena hanya menuntut lima tahun atau 1/4 dari ancaman maksimum," terangnya.
Hal lain yang perlu diperhatian jaksa adalah korupsi yang dilakukan berada di sektor kesehatan masyarakat pemerintah, yang notabene penerima manfaat dari pengadaan barang dan jasa tersebut adalah masyarakat menengah dan miskin.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sangat nampak ada sikap yang inkonsisten antara fakta persidangan, keyakinan Jaksa Penuntut Umum dan kualifikasi kejahatan yang dilakukan dengan tuntutan pemidanaan. Ada apa ini?" paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dadang M Epid dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejari Tigaraksa terkait kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD, serta Puskesmas Tangsel tahun 2010 dan 2012.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu 12 Agustus 2015 petang.
(san)