Tuntutan Jaksa Dinilai Lukai Keadilan Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2015 - 18:19 WIB
Tuntutan Jaksa Dinilai...
Tuntutan Jaksa Dinilai Lukai Keadilan Masyarakat
A A A
SERANG - Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch Suhendar menilai, tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang M Epid masih sangat rendah.

"Tindak pidana itu sangat merugikan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya disebut extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," katanya, kepada wartawan, Kamis (13/8/2015).

Ditambahkan dia, harusnya jaksa menjerat Dadang dengan hukuman maksimal. Apalagi, Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai batas hukuman maksimum 20 tahun dan minimal satu tahun.

"Oleh karenanya, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) selain tidak sejalan dengan program pemerintah, juga sangat melukai rasa keadilan masyarakat, karena hanya menuntut lima tahun atau 1/4 dari ancaman maksimum," terangnya.

Hal lain yang perlu diperhatian jaksa adalah korupsi yang dilakukan berada di sektor kesehatan masyarakat pemerintah, yang notabene penerima manfaat dari pengadaan barang dan jasa tersebut adalah masyarakat menengah dan miskin.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sangat nampak ada sikap yang inkonsisten antara fakta persidangan, keyakinan Jaksa Penuntut Umum dan kualifikasi kejahatan yang dilakukan dengan tuntutan pemidanaan. Ada apa ini?" paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dadang M Epid dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejari Tigaraksa terkait kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD, serta Puskesmas Tangsel tahun 2010 dan 2012.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu 12 Agustus 2015 petang.
(san)
Berita Terkait
Satukan Ekosistem Alkes,...
Satukan Ekosistem Alkes, Akademisi hingga Pengusaha Bentuk Hipelki
Pemkab Labuhanbatu Terima...
Pemkab Labuhanbatu Terima Bantuan Alkes dari Yayasan Indonesia Pasti Bisa Rp5 Miliar
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Dapat Bantuan Alkes...
Dapat Bantuan Alkes dan Vitamin dari MNC Peduli, Puskesmas Grogol: Sangat Bermanfaat, Terima Kasih!
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved