Jangan Mau Dirampas di Jalanan

Kamis, 13 Agustus 2015 - 10:48 WIB
Jangan Mau Dirampas di Jalanan
Jangan Mau Dirampas di Jalanan
A A A
PALEMBANG - Meskipun debitur bermasalah dalam hal cicilan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel tidak membenarkan jika debt collector menagih paksa hingga merampas kendaraan di jalanan.

Menurut Kepala OJK Sumsel Fatahuddin dalam hal penarikan, debt collector diwa jibkan untuk bersikap bijak kepada d ebitur meskipun mereka menunggak pembayaran. Karena itu dia mengimbau agar warga menolak ditagih paksa di jalanan oleh debt collector dikenal dengan sebutan mata elang, yang kini marak beredar di jalanan di Kota Palembang.

“Sekarang ini sudah ada aturan baru dari Menteri Keuangan yang melarang debt collector melakukan penagihan di jalan, sesuai dengan mekanisme dan tata cara penagihan di jalan. Kalau aturan lama memang diperkenankan,” terangnya.

Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan lembaga pembiayaan terkait penagihan di jalan secara paksa yang kini marak dilakukan lembaga pem biayaan. “Soal aturan baru ini, kami masih mempelajarinya. Pasti ada sanksi tegas diberikan kepada lembaga pembiayaan. Sebab aturan baru ini melarang debt collector melakukan penagihan di jalan,”tegasnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pem biayaan Sumsel Iwan menam bahkan saat ini penyitaan kendaraan terus mengalami peningkatan meningkat. Jika tahun lalu satu leasing hanya menyita 5 unit per bulan, namun kini bisa mencapai 6-7 unit per bulan.

“Selama semester I/2015, penyitaan kendaraan debitur yang tidak mampu membayar angsuran sebanyak 2.300 unit. Jumlah itu meningkat 30% dibanding periode sama tahun lalu sekitar 1.800 unit. Tidak bisa dipungkiri imbas dari harga komoditi kian buruk berimplikasi terhadap sektor pem biayaan,” ucapnya.

Tak hanya datang meng antarkan sendiri kendaraan yang tak mampu lagi dibayar, ada juga konsumen yang marah marah ketika kendaraannya akan disita. Padahal sesuai klausul awal, jika konsumen tidak mampu bayar selama tiga bulan maka kendaraan akan disita.

“Sekitar 60% kendaraan yang disita telah digadaikan. Untuk kasus kendaraan yang digadai, tentunya kami laporkan ke pihak kepolisian karena masuk kategori penggelapan. Selama 2015 baru ada 10 konsumen yang diproses ke pengadilan karena mengadaikan barang kreditan,”tutur Iwan.

Seperti diketahui saat ini sejumlah warga cukup resah karena banyak debt collector (di Palembang dikenal sebagai mata elang) pembiayaan sepeda motor maupun mobil mengintai pengendara di jalan dengan dengan mangkal di titik jalan strategis di Kota Palembang. Mereka ini dikenal cukup beringas saat menagih kreditur yang menunggak membayar kredit.

Pantauan KORAN SINDO PA LEMBANG, pasca Lebaran tahun ini keberadaan debt collector seperti ini makin marak terlihat dijalan protokol seperti di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Korem Gapo, di bawah jembatan IGM Pahlawan, Rajawali dan jalan lainnya.

Debt collector yang berjumlah hingga 5 orang tersebut satu persatu dengan teliti membuka buku catatan melihat plat kendaraan pengendara di jalan untuk disesuaikan dengan plat kendaraan debitur menunggak. Jika sesuai, maka debt collector langsung mengambil paksa sepeda motor yang menunggak angsuran kredit tersebut.

Imansyah, warga Lorong Sawah Luhur, Karang Jaya Talang Putri Plaju Palembang menegaskan dua pekan lalu sepeda motor dirinya ditarik debt collector lantaran tidak sanggup membayar angsuran kredit selama dua bulan.

“Mau diapakan lagi karena saya tidak sanggup membayar angsuran kredit FIF selama dua bulan. Mendingan saya serahkan sepeda motor Honda Beat itu. Hanya saja yang disesalkan tidak adanya surat pemberitahuan akan melakukan penarikan, jadi tidak sopan, ” katanya.

Dia hanya berharap kepada debt collector pembiayaan untuk lebih bersikap sopan kepada debitur ketika hendak melakukan penarikan.

Darfian jaya suprana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5163 seconds (0.1#10.140)