Serobot Trotoar, Mal Sepatu Grutty Disegel
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menyegel mal sepatu Grutty yang berada di Sentra Sepatu Cibaduyut, Jalan Cibaduyut, kemarin.
Penyegelan dilakukan karena mal tersebut dianggap belum mengantongo izin mendirikan bangunan (IMB) serta berdiri di atas trotoar. Penyegelan dilakukan saat Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang didampingi sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) meninjau secara langsung mal yang di bangun secara ilegal itu.
Dia terlihat geram, karena selain tidak berizin, bangunan juga mencaplok sebagian trotoar yang menjadi hak para pejalan kaki. Tanpa berbasa-basi Emil meminta bertemu dengan pemilik mal tersebut. Namun sayang, hanya perwakilan manajemen yang berkenan menemuinya. “Sudah tahu kan masalahnya apa? Bapak sudah melakukan kegiatan, tapi izin tidak diurus,” ujar Ridwan kepada salah seorang perwakilan manajemen Mal Grutty.
Pihak pegelola pun berkilah bahwa saat ini pihak nya tengah mengajukan izin ke Distarcip. Selain itu, dengan alasan lahan parkir yang luas sebagai solusi kemacetan di kawasan Ci baduyut, pihak pengelola meminta agar Pemkot Bandung mem berikan sedikit toleransi. “Kami akan segera melengkapi izinnya pak,” ucap salah seorang perwakilan ma najemen yang enggan dise butkan namanya.
Mendengar alasan tersebut Ridwan enggan memberi kelonggaran apapun kepada pihak pengelola. Karena sudah jelas Mal Grutty telah menyalahi aturan. Terutama menyangkut pencaplokan trotoar. Dia dengan tegas meminta pihak pengelola mengembalikan fungsi trotoar. “Saya enggak minta macammacam. Kembalikan saja ke aturan. Hidup jangan cuma urusan cari ekonomi tapi ngambil hak pejalan kaki,” ujar nya.
Tidak sampai di situ, Emil sapaan Ridwan Kamil kembali dibuat kesal setelah tahu pihak pengelola Mal Grutty sempat mencabut segel yang pernah ditempel Satpol PP. Dia kemudian memerintahkan untuk menyegel kembali parkiran dan foodcourt yang berada di lantai 2 dan 3. “Segel, bapak bisa kena pelanggaran hukum karena mencabut segel. Besok ketemu saya pemilkinya. Kalau tidak datang bisa jadi perkara lebih jauh,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Bojong Loa Kidul Aniya Rachmawati, pihaknya telah melaporkan masalah ini kepada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung untuk ditindaklanjuti. “Ada bangunan (tidak memiliki IMB) kami sudah lapor dan koordinasi dengan Distarcip,” ucap Aniya.
Dia mengatakan, sebagian bangunan Mal Grutty berdiri di atas trotoar. Sehingga mengganggu wisatawan dan pejalan kaki yang berkunjung ke Sentra Sepatu Cibaduyut. “Ada mungkin tiga perempat bangunan mencaplok trotoar,” ujarnya. Di lokasi yang sama, Kepala Distarcip Kota Bandung Maryun membenarka jika Mal Grutty belum mengantongi IMB dan melanggar koefisien dasar bangunan (KDB).
Karena ada sebagian bangunan yang menutupi trotoar. “Kami sudah panggil beberapa kali, juga minta bangunan untuk di bongkar, terutama yang me nutupi trotoar,” ujarnya. Pihaknya juga meminta pihak pengelola untuk melakukan proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika tidak pihaknya akan melakukan pembongkaran. “Harus mengajukan izin. Nanti kami lihat berapa yang dibolehkan. Tapi keterangan mereka mau mengajukan izin,” pungkasnya.
Mochamad solehudin
Penyegelan dilakukan karena mal tersebut dianggap belum mengantongo izin mendirikan bangunan (IMB) serta berdiri di atas trotoar. Penyegelan dilakukan saat Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang didampingi sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) meninjau secara langsung mal yang di bangun secara ilegal itu.
Dia terlihat geram, karena selain tidak berizin, bangunan juga mencaplok sebagian trotoar yang menjadi hak para pejalan kaki. Tanpa berbasa-basi Emil meminta bertemu dengan pemilik mal tersebut. Namun sayang, hanya perwakilan manajemen yang berkenan menemuinya. “Sudah tahu kan masalahnya apa? Bapak sudah melakukan kegiatan, tapi izin tidak diurus,” ujar Ridwan kepada salah seorang perwakilan manajemen Mal Grutty.
Pihak pegelola pun berkilah bahwa saat ini pihak nya tengah mengajukan izin ke Distarcip. Selain itu, dengan alasan lahan parkir yang luas sebagai solusi kemacetan di kawasan Ci baduyut, pihak pengelola meminta agar Pemkot Bandung mem berikan sedikit toleransi. “Kami akan segera melengkapi izinnya pak,” ucap salah seorang perwakilan ma najemen yang enggan dise butkan namanya.
Mendengar alasan tersebut Ridwan enggan memberi kelonggaran apapun kepada pihak pengelola. Karena sudah jelas Mal Grutty telah menyalahi aturan. Terutama menyangkut pencaplokan trotoar. Dia dengan tegas meminta pihak pengelola mengembalikan fungsi trotoar. “Saya enggak minta macammacam. Kembalikan saja ke aturan. Hidup jangan cuma urusan cari ekonomi tapi ngambil hak pejalan kaki,” ujar nya.
Tidak sampai di situ, Emil sapaan Ridwan Kamil kembali dibuat kesal setelah tahu pihak pengelola Mal Grutty sempat mencabut segel yang pernah ditempel Satpol PP. Dia kemudian memerintahkan untuk menyegel kembali parkiran dan foodcourt yang berada di lantai 2 dan 3. “Segel, bapak bisa kena pelanggaran hukum karena mencabut segel. Besok ketemu saya pemilkinya. Kalau tidak datang bisa jadi perkara lebih jauh,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Bojong Loa Kidul Aniya Rachmawati, pihaknya telah melaporkan masalah ini kepada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung untuk ditindaklanjuti. “Ada bangunan (tidak memiliki IMB) kami sudah lapor dan koordinasi dengan Distarcip,” ucap Aniya.
Dia mengatakan, sebagian bangunan Mal Grutty berdiri di atas trotoar. Sehingga mengganggu wisatawan dan pejalan kaki yang berkunjung ke Sentra Sepatu Cibaduyut. “Ada mungkin tiga perempat bangunan mencaplok trotoar,” ujarnya. Di lokasi yang sama, Kepala Distarcip Kota Bandung Maryun membenarka jika Mal Grutty belum mengantongi IMB dan melanggar koefisien dasar bangunan (KDB).
Karena ada sebagian bangunan yang menutupi trotoar. “Kami sudah panggil beberapa kali, juga minta bangunan untuk di bongkar, terutama yang me nutupi trotoar,” ujarnya. Pihaknya juga meminta pihak pengelola untuk melakukan proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika tidak pihaknya akan melakukan pembongkaran. “Harus mengajukan izin. Nanti kami lihat berapa yang dibolehkan. Tapi keterangan mereka mau mengajukan izin,” pungkasnya.
Mochamad solehudin
(bbg)