Divonis 2 Tahun, Wakil Bupati Nisel Langsung Ditahan

Rabu, 12 Agustus 2015 - 19:27 WIB
Divonis 2 Tahun, Wakil...
Divonis 2 Tahun, Wakil Bupati Nisel Langsung Ditahan
A A A
MEDAN - Wakil Bupati (Wabup) Nias Selatan (Nisel), Sumut, nonaktif, Hukuasa Ndruru, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Nelson Japasar Marbun, Rabu (12/8/2015).

Hakim menilai terdakwa Hukuasa Ndruru terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan senilai Rp9,9 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8).

Selain penjara, terdakwa juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Memerintahkan agar terdakwa ditahan," timpal hakim.

Mendengar putusan hakim ini, terdakwa yang saat sidang kemarin mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang tampak langsung terkejut.

Pasalnya, selama ini terdakwa Hukuasa Ndruru tidak pernah ditahan. Hingga pada putusan kemarin, hakim memerintahkan kejaksaan agar mengeksekusi Hukuasa Ndruru ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Menanggapi putusan hakim ini, terdakwa pun menyatakan pikir-pikir. "Terima kasih majelis, setelah mendengarkan putusannya. Saya pikir-pikir dulu," kata Hukuasa.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini. JPU dari Kejati Sumut ini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan JPU. Dimana sebelumnya JPU Agustini menuntut terdakwa agar dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, Hukuasa Ndruru didakwa jaksa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Balai Benih Induk (BBI) pada Dinas Pertanian Pemkab Nisel yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,9 miliar.

Tindakan korupsi dilakukan Hukuasa Ndrudu bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nisel Asa'aro Laia, Asisten I Pemkab Nisel, Feriaman Sarumaha, Pemilik Tanah Firman Adil Dachi. Kemudian, Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Nisel Yokie Adi Kurniawan Duha.

Usai sidang kemarin, kepada wartawan, Hukuasa Ndruru mengaku heran dengan putusan hakim tersebut. Terlebih, hakim memerintahkan agar dirinya ditahan.

"Sampai sekarang saya masih tidak tahu dimana kesalahan saya. Kenapa saya dihukum, saya tidak paham ini, heran saya," kilahnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9194 seconds (0.1#10.140)