Divonis 2 Tahun, Wakil Bupati Nisel Langsung Ditahan

Rabu, 12 Agustus 2015 - 19:27 WIB
Divonis 2 Tahun, Wakil...
Divonis 2 Tahun, Wakil Bupati Nisel Langsung Ditahan
A A A
MEDAN - Wakil Bupati (Wabup) Nias Selatan (Nisel), Sumut, nonaktif, Hukuasa Ndruru, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Nelson Japasar Marbun, Rabu (12/8/2015).

Hakim menilai terdakwa Hukuasa Ndruru terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan senilai Rp9,9 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8).

Selain penjara, terdakwa juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Memerintahkan agar terdakwa ditahan," timpal hakim.

Mendengar putusan hakim ini, terdakwa yang saat sidang kemarin mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang tampak langsung terkejut.

Pasalnya, selama ini terdakwa Hukuasa Ndruru tidak pernah ditahan. Hingga pada putusan kemarin, hakim memerintahkan kejaksaan agar mengeksekusi Hukuasa Ndruru ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Menanggapi putusan hakim ini, terdakwa pun menyatakan pikir-pikir. "Terima kasih majelis, setelah mendengarkan putusannya. Saya pikir-pikir dulu," kata Hukuasa.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini. JPU dari Kejati Sumut ini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan JPU. Dimana sebelumnya JPU Agustini menuntut terdakwa agar dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, Hukuasa Ndruru didakwa jaksa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Balai Benih Induk (BBI) pada Dinas Pertanian Pemkab Nisel yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,9 miliar.

Tindakan korupsi dilakukan Hukuasa Ndrudu bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nisel Asa'aro Laia, Asisten I Pemkab Nisel, Feriaman Sarumaha, Pemilik Tanah Firman Adil Dachi. Kemudian, Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Nisel Yokie Adi Kurniawan Duha.

Usai sidang kemarin, kepada wartawan, Hukuasa Ndruru mengaku heran dengan putusan hakim tersebut. Terlebih, hakim memerintahkan agar dirinya ditahan.

"Sampai sekarang saya masih tidak tahu dimana kesalahan saya. Kenapa saya dihukum, saya tidak paham ini, heran saya," kilahnya.
(sms)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pilkada: Vaksin ataukah...
Pilkada: Vaksin ataukah Virus Pandemi Korupsi?
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
4 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved