17 Agustus, DKI Akan Gembok Mobil Nakal di Kawasan Sabang

Kamis, 13 Agustus 2015 - 00:30 WIB
17 Agustus, DKI Akan...
17 Agustus, DKI Akan Gembok Mobil Nakal di Kawasan Sabang
A A A
JAKARTA - Pemilik mobil pribadi yang enggan membayar parkir di Jalan KH Agus Salim atau Sabang, Jakarta Pusat harus bersiap mobil kesayangannya digembok petugas. Pemprov DKI Jakarta mulai 17 Agustus 2015 nanti akan menerapkan sistem gembok untuk pengendara nakal tersebut.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sunardi Sinaga menerangkan, di Kawasan Sabang telah diterapkan sistem parkir meter, di mana pengendara mobil harus membayar uang parkir melalui mesin di Terminal Parkir Meter (TPE). Namun, kenyataan di lapangan masih banyak pemilik mobil yang enggan melakukan pembayaran dengan sistem tersebut.

Ini tentunya berimbas kepada kerugian negara. Oleh karena itu tindakan tegas pun akan diberlakukan terhadap mobil-mobil nakal tersebut.

"Mulai 17 Agustus nanti, kita akan gembok mobil yang parkir tanpa membayar di mesin TPE," terang Sunardi, Rabu 12 Agustus 2015 kemarin. Penggemobokan ban mobil ini bagian dari sanksi sambil menunggu Peratuan Gubernur (Pergub) tentang penerapan Electronic Law Enforcement (ELE) atau tilang elektronik.

Dalam penerapan sistem gembok, lanjut Sunardi, pihaknya akan memberikan surat pernyataan bagi pelanggar. Surat tersebut sebagai bukti jika ada yang melanggar dan digembok dan diharuskan membayarkan biaya parkir di TPE Jalan Sabang.

"‎Kita pakai surat pernyataan dulu dan bayar sesuai jam parkir yang belum dibayar baru gembok dibuka," kata dia. Besaran sanksi yang diterapkan, setelah Pergub nantinya denda yang cukup besar yaitu Rp500.000 untuk mobil, Rp250.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk sepeda.

Tindakan pengembokan bertujuan agar pengendara membayar biaya parkir di TPE dan memberi efek jera. "Gembok itu masih skala persuasif dan hanya mengarahkan pengendara supaya bayar parkir. Itu hanya tindakan preventif dan belum ada sanksi. Sebagai wujud efek jera harus membuat surat pernyataan," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Ini Negara dengan Biaya...
Ini Negara dengan Biaya Parkir Termahal, 1 Jam Hampir Rp500 Ribu
Razia Parkir Liar di...
Razia Parkir Liar di Gandaria City dan Pondok Indah
Ada Pengendara Sepeda...
Ada Pengendara Sepeda Ontel Diminta Bayar Parkir, Anggota Dewan Ini Berang
Viral Parkir Liar Getok...
Viral Parkir Liar Getok Tarif Rp300 Ribu di Istiqlal, Polisi Ungkap 3 Pelaku
Kolong Tol Becakayu...
Kolong Tol Becakayu Dijadikan Lahan Parkir, Tarif Rp200.000 per Bulan
Polisi Tangkap Juru...
Polisi Tangkap Juru Parkir yang Patok Tarif Rp10.000 di Kawasan Masjid Istiqlal
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
3 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
3 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
4 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
4 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
6 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
7 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved