Tanya Kasus Angeline, P2TP2A Bali Datangi Kejaksaan
A
A
A
DENPASAR - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar (P2TP2A) mendatangi Kejati Bali guna menanyakan perkembangan kasus Angeline.
Juru bicara sekaligus pendamping hukum P2TP2A kota Denpasar, Siti Sapurah mengatakan, kedatangan kali ini menanyakan kepada Kejati kekurangan apa dalam berkas Margareta sehingga dikembalikan lagi.
Selama ini diberitakan bahwa Kejati Bali beberapa kali telah mengembalikan berkas Margareta kepada Polda Bali.
"Kedatangan kami kesini merupakan pertemuan lanjutan, kita tahu bahwa berkas Margareta telah dikembalikan ke Polda Bali lagi oleh pihak Kejati, untuk itu kami ini mempertanyakan hal itu," ujarnya di Kejati Bali, Denpasar, Rabu (12/8/2015).
Dikatakan, masa penahanan tersangka Margareta akan segera habis, namun oleh pihak Polda Bali penahanan janda beranak tiga itu akan diperpanjang.
"Masa penahananya tersangka Margareta ini sudah habis. Kita tidak tahu bahwa berkasnya kapan dilimpahkan lagi ke kejaksaan, pasalnya masa penahananya dipepanjang lagi," sebutnya.
Untuk itu pihaknya mempertanyakan lagi kepada Kejati Bali sebenarnya apa yang menjadi kesulitan Polda Bali. "Apa sih kesulitan Polda Bali ini sehingga mereka lama sekali menyelesaikan kasus ini," pungkasnya.
Juru bicara sekaligus pendamping hukum P2TP2A kota Denpasar, Siti Sapurah mengatakan, kedatangan kali ini menanyakan kepada Kejati kekurangan apa dalam berkas Margareta sehingga dikembalikan lagi.
Selama ini diberitakan bahwa Kejati Bali beberapa kali telah mengembalikan berkas Margareta kepada Polda Bali.
"Kedatangan kami kesini merupakan pertemuan lanjutan, kita tahu bahwa berkas Margareta telah dikembalikan ke Polda Bali lagi oleh pihak Kejati, untuk itu kami ini mempertanyakan hal itu," ujarnya di Kejati Bali, Denpasar, Rabu (12/8/2015).
Dikatakan, masa penahanan tersangka Margareta akan segera habis, namun oleh pihak Polda Bali penahanan janda beranak tiga itu akan diperpanjang.
"Masa penahananya tersangka Margareta ini sudah habis. Kita tidak tahu bahwa berkasnya kapan dilimpahkan lagi ke kejaksaan, pasalnya masa penahananya dipepanjang lagi," sebutnya.
Untuk itu pihaknya mempertanyakan lagi kepada Kejati Bali sebenarnya apa yang menjadi kesulitan Polda Bali. "Apa sih kesulitan Polda Bali ini sehingga mereka lama sekali menyelesaikan kasus ini," pungkasnya.
(nag)