Bupati Tobasa Cuma Divonis 1,5 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2015 - 08:49 WIB
Bupati Tobasa Cuma Divonis...
Bupati Tobasa Cuma Divonis 1,5 Tahun
A A A
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengambil sikap dissenting opinion (beda pendapat) dalam memutuskan vonis Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak, Selasa (11/8).

Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga dan hakim anggota 1, Sukirman, menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sementara hakim anggota 2, Ahmad Drajat, justru menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun penjara. “Dalam putusan ini, majelis hakim dissenting opinion,” kata Parlindungansaat membacaputusan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Dalam amar putusannya, Hakim Parlindungan Sinaga menyatakan, terdakwa Kasmin Simanjuntak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3, UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Kasmin juga dijerat dengan Pasal 3 UU No 8/- 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal55ayat (1) ke-1KUHPidana. “Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Pandapotan KasminSimanjuntak,” kataHakim Parlindungan. Selain penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasmin juga dibebankan hakim membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Dengan ketentuan, bila terdakwa Kasmin tidak mampu membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Sementara hakim anggota 2, Ahmad Drajat saat membacakan putusan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bupati Tobasa nonaktif tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan ini menyatakan, terdakwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ahmad Drajat juga menyatakan, terdakwa terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 8/- 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Majelis hakim ini hanya berbeda pendapat dalam hal hukuman penjaranya. Sementara untuk pidana denda dan uang pengganti, ketiga majelis sependapat.

Namun karena suara terbanyak, yakni dua hakim sependapat divonis 1,5 tahun penjara, maka Kasmin menjalani putusan suara terbanyak tersebut. “Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum bisa saja tidak menerimanya. Untuk itu, kami berikan waktu untuk memberikan tanggapannya,” kata hakim.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Polim Siregar menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Hal senada juga diungkapkan Pandopotan Kasmin Simanjuntak melalui kuasa hukumnya, Luhut Simanjuntak. “Baik majelis, setelah kami mendengar putusannya ini, maka kami akan pikir-pikir dulu,” kata Luhut. Dalam putusan hakim, kemarin, majelis memang tidak ada memerintahkan dilakukan penahanan.

Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara tanpa ada perintah penahanan sebagaimana putusan sidang umumnya. Pantauan KORAN SINDO MEDAN, seusai menjalani persidangan, Kasmin langsung meninggalkan gedung PN Medan tanpa ada pengawalan dari kejaksaan. Bahkan puluhan bodyguard Pandopotan Kasmin Simanjuntak sempat bersitegang dengan wartawan yang meliput persidangan tersebut.

Pengawal Kasmin ini tidak mengizinkan awak media mengambil gambar politisi Partai Demokrat itu. Di luar sidang, Luhut Simanjuntak mengatakan, karena dalam putusan hakim tidak ada perintah penahanan, maka kliennya tersebut tidak akan ditahan. “Ya, kami dengar sendiri kan putusannya, tidak ada perintah penahanan. Kalau tidak ada perintah penahanan, berarti tidak harus ditahan.

Tapi saya tidak akan komentari ini, ini kan putusan hakim, ya tanya saja sama hakimnya,” kata Luhut. Sekadar diketahui, Kasmin didakwa JPU melakukan korupsi senilai Rp4,43 miliar pada proyek pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III. Kasmin Simanjuntak disebut jaksa sebagai orang yang melakukan, turut melakukan dengan memperkaya diri sendiri, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III.

Dijelaskan jaksa, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kasmin tersebut pada ganti rugi lahan untuk pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III. Karena untuk menghitung ganti rugi lahan tersebut, Kasmin membentuk panitia pengadaan tanah (P2T). Pada kasus tersebut, Saibun Sirait (vonis 2 tahun 4 bulan) diangkat sebagai Ketua P2T dan Rudolf Manurung (vonis 2 tahun 4 bulan) sebagai Wakil Ketua P2T.

Kemudian Marole Siagian (vonis 2 tahun) serta Tumpal Enryko Hasibuan (vonis 1,5 tahun). Mereka diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kasmin sebagai Bupati Tobasa. Selain korupsi, Kasmin Simanjuntak juga terlibat kasus dugaan TPPU. Dalam kurun waktu 2010-2011, Kasmin Simanjuntak diduga telah melakukan pencucian uang sebesar Rp4,67 miliar.

Panggabean hasibuan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7044 seconds (0.1#10.140)