Pajak Dibayar Alat Disita, Penambang Pasir Kulonprogo Protes

Selasa, 11 Agustus 2015 - 17:00 WIB
Pajak Dibayar Alat Disita, Penambang Pasir Kulonprogo Protes
Pajak Dibayar Alat Disita, Penambang Pasir Kulonprogo Protes
A A A
BANTUL - Para penambang pasir yang berada di sepanjang sungai Progo mulai dari Sleman hingga ke Pantai Pandansimo keberatan dengan langkah penertiban yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Sebab, mereka bersedia mengurus izin bahkan ada yang telah mengantongi izin tetapi tetap ditindak oleh aparat.

Sekretaris Kelompok Penambang Pasir Sungai Progo, Yunianto mengungkapkan, para penambang pasir yang menggunakan mesin penyedot saat ini memilih menghentikan aktivitasnya karena khawatir alat mereka akan disita oleh aparat kepolisian.

Meski sebagian dari mereka ada yang sudah mengajukan izin namun tetap saja ditindak, dan alat mereka disita.

"Ini ada teman dari Kulon Progo yang sudah dua bulan ini mengajukan izin ke Kabupaten dan sudah membayar pajak setiap bulannya, tetapi alatnya tetap disita," paparnya, Selasa (11/8/2015).

Sebenarnya, lanjut Yunianto, para penambang pasir tidak mempermasalahkan perihal perizinan tersebut. Karena hampir seluruh penambang pasir berusaha mengajukan izin galian C kepada pemerintah setempat dan balai besar sungai.

Hanya saja, ternyata belum ada sinkronisasi kebijakan antara satu instansi dengan instansi lain.

Yunianto mencontohkan, balai besar sungai mensyaratkan ada rekomendasi dari pemerintah setempat dan blangko pengajuan tersebut juga berada di daerah. Di Bantul misalnya, ternyata satu instansi dengan instansi lain masih saling lempar.

Penambang pasir mencoba mengurus izin di Dinas Sumber Daya Air (SDA), ternyata direkomendasikan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH). "Banyak penambang pasir yang dipingpong. Tidak jelas harus kemana," ujarnya.

Harusnya, pemerintah sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengurusan izin penambangan pasir.

Sehingga para penambang tidak mengalami kesulitan dalam mengurus izin tersebut. Dan aparat keamanan seperti polisi juga memberi toleransi terhadap penambang yang tengah mengajukan izin namun belum keluar.

Sukardi, penambang pasir asal Dusun Jati, Desa Banaran, Kecamatan Galur Kabupaten Kulonprogo mengaku sudah dua bulan ini ia mengajukan izin galian C ke Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

Namun sampai saat ini ia tidak mengetahui sampai sejauh mana izin tersebut diproses. Hanya saja, dalam dua bulan ini ia sudah mendapat tagihan pembayaran pajak daerah dari Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKD) Kulonprogo.

"Ada orang DPPKD yang datang ke rumah menagih pajak. Dan saya langsung bayar Rp 1,5 juta setiap bulannya," terangnya.

Sumiyanto dari Kelompok Penambang Pasir Guyub di Dusun Pengkol, Desa Gulurejo, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo juga mengaku hal yang sama.

Ia heran, izin belum keluar tetapi sudah diwajibkan membayar pajak. Setiap bulan ia membayar Rp 400-500 ribu yang masuk ke DPPKD Kulonprogo.

Hanya saja, dalam penertiban dari aparat kepolisian, alatnya juga disita. "Saya itu sudah bayar pajak, tetapi kok alatnya disita," akunya heran.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5001 seconds (0.1#10.140)