Dituntut 20 Tahun Penjara
A
A
A
MEDAN - Bibi Randika, 36, terdakwa utama kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), dituntut hukuman 20 tahun penjara, Senin (10/8).
Sidang agenda tuntutan tersebut tetap dilanjutkan meski istri dari Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar ini mengaku sakit. “Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Bibi Randika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joyce V Sinaga didampingi JPU Yunitri Sagala di hadapan majelis hakim yang diketuai MA ksirdi RuangCakra V Pengadilan Negeri Medan.
Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini menyatakan, terdakwa Bibi Randika terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.
Selain itu, terdakwa juga dijerat jaksa dengan Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (1) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain tuntutan 20 tahun penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp120 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, JPU juga meminta agar dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada pada putusannya.
Sidang tuntutan kemarin memang dibacakan sangat singkat. Ini karena terdakwa mengaku masih kurang sehat. Namun, dia menyatakan bisa mengikuti persidangan sehingga hakim memerintahkan agar jaksa membacakan poin-poin dari tuntutannya. Seusai mendengarkan tuntutan dari jaksa, terdakwa Randika yang datang dengan menggunakan kursi roda menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
Sementara Iskandar Lubis selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan. “Baik majelis, setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, kami dari tim penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Kami meminta agar diberikan waktu selama seminggu,” kata Iskandar. Hakim pun mengabulkan permintaan tim pengacara terdakwa ini dan menunda sidang tersebut hingga pekan depan.
Sidang Tuntutan Syamsul Kembali Ditunda
Sementara sidang agenda tuntutan untuk terdakwa utama lainnya, yakni Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar yang juga suami dari terdakwa Bibi Randika, kemarin, kembali ditunda majelis hakim yang diketuai M Aksir. Penyebabnya, terdakwa mengaku sakit dan beralasan tidak bisa mengikuti persidangan. Sama dengan istrinya, Syamsul datang ke persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Penundaan sidang tuntutan untuk terdakwa utama ini sudah tiga kali berturut-turut. Majelis hakim sebenarnya tampak tidak percaya dengan alasan Syamsul sakit ini. “Kepala saya sangat pusing ini, Pak Hakim. Darah tinggi saya naik terus, saya tidak bisa mengikuti persidangan ini. Mohon supaya ditunda lagi,” kata Syamsul dengan nada pelan.
Mendengar permintaan terdakwa Syamsul ini, puluhan pengunjung yang memadati pintu masuk langsung bersorak dari luar. “Pura-pura sakit itu. Modus itu semua, tuntut saja hukuman tinggi,” kata para pengunjung di luar ruang sidang. Hakim kemudian memerintahkan kepada jaksa agar Syamsul diperiksa tim dokter.
Syamsul kemudian diboyong ke Poliklinik PN Medan untuk diperiksa dokter. Sekitar 15 menit diperiksa, tim dokter yang dipimpin dr M Gusti Sahwedi, SpPD, masuk ke ruang sidang dan memberikan laporan bahwa berdasarkan pemeriksaan medis, terdakwa Syamsul belum bisa mengikuti persidangan. “Setelah kami periksa, saat ini terdakwa sedang tensi tinggi, yakni 230/130 tensi darahnya.
Dengan kondisi seperti ini, dia tidak bisa mengikuti persidangan,” kata dokter ini. Seusai mendengarkan penjelasan dari dokter, hakim pun kemudian menunda sidang tersebut. Syamsul pun kembali tak jadi dituntut hukuman oleh jaksa. Sekadar diketahui, Syamsul Anwar merupakan pemilik CV Maju Jaya.
Pemilik perusahaan penyalur PRT tersebut didakwa JPU Sindu Hutomo dengan Pasal berlapis, yakniPasal1, Pasal2, UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan primer.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsider, Syamsul Anwar juga dijerat Pasal 1 UU No 21/- 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
“Terdakwa Syamsul Anwar bersama dengan istrinya, Bibi Randika (berkas terpisah), sejak tahun 2007 hingga 2014 melalui perusahaannya CV Maju Jaya melakukan penyaluran PRT untuk wilayah Medan di Jalan Angsa, Medan Timur. Mereka (Syamsul Anwar dan Bibi Randika) melakukan, menyuruh, turut serta melakukan, penculikan, penyekapan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi para pembantu tersebut,” kata JPU dari Kejari Medan ini dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (13/5) lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dijelaskan, terdakwa Syamsul dan Bibi Randika mendatangkan PRT, yakni Endang Murdianingsih, 55, asal Madura; Rukmiyani, 42, asal Demak; Anis Rahayu, 31, asal Malang; serta Hermin alias Cici, dengan iming-iming akan dipekerjakan di Medan dan Malaysia.
Para PRT ini, kata jaksa, dijanjikan akan memperoleh gaji dari Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Khusus untuk PRT Endang Murdianingsih dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM 1.200 per bulan. “Namun, setelah para PRT ini tiba di Medan, ternyata dipekerjakan di rumah terdakwa Syamsul Anwar tanpa digaji,” kata Sindu.
Selama bekerja di rumah terdakwa, kata jaksa, ternyata para PRT ini bukan mendapatkan gaji, malah disiksa dan dipekerjakan secara tidak manusiawi. Setiap PRT tidak diperkenankan keluar rumah terdakwa dan tidak boleh menjalin komunikasi dengan keluarganya dan pihak luar.
Panggabean hasibuan
Sidang agenda tuntutan tersebut tetap dilanjutkan meski istri dari Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar ini mengaku sakit. “Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Bibi Randika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joyce V Sinaga didampingi JPU Yunitri Sagala di hadapan majelis hakim yang diketuai MA ksirdi RuangCakra V Pengadilan Negeri Medan.
Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini menyatakan, terdakwa Bibi Randika terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.
Selain itu, terdakwa juga dijerat jaksa dengan Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (1) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain tuntutan 20 tahun penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp120 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, JPU juga meminta agar dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada pada putusannya.
Sidang tuntutan kemarin memang dibacakan sangat singkat. Ini karena terdakwa mengaku masih kurang sehat. Namun, dia menyatakan bisa mengikuti persidangan sehingga hakim memerintahkan agar jaksa membacakan poin-poin dari tuntutannya. Seusai mendengarkan tuntutan dari jaksa, terdakwa Randika yang datang dengan menggunakan kursi roda menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
Sementara Iskandar Lubis selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan. “Baik majelis, setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, kami dari tim penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Kami meminta agar diberikan waktu selama seminggu,” kata Iskandar. Hakim pun mengabulkan permintaan tim pengacara terdakwa ini dan menunda sidang tersebut hingga pekan depan.
Sidang Tuntutan Syamsul Kembali Ditunda
Sementara sidang agenda tuntutan untuk terdakwa utama lainnya, yakni Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar yang juga suami dari terdakwa Bibi Randika, kemarin, kembali ditunda majelis hakim yang diketuai M Aksir. Penyebabnya, terdakwa mengaku sakit dan beralasan tidak bisa mengikuti persidangan. Sama dengan istrinya, Syamsul datang ke persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Penundaan sidang tuntutan untuk terdakwa utama ini sudah tiga kali berturut-turut. Majelis hakim sebenarnya tampak tidak percaya dengan alasan Syamsul sakit ini. “Kepala saya sangat pusing ini, Pak Hakim. Darah tinggi saya naik terus, saya tidak bisa mengikuti persidangan ini. Mohon supaya ditunda lagi,” kata Syamsul dengan nada pelan.
Mendengar permintaan terdakwa Syamsul ini, puluhan pengunjung yang memadati pintu masuk langsung bersorak dari luar. “Pura-pura sakit itu. Modus itu semua, tuntut saja hukuman tinggi,” kata para pengunjung di luar ruang sidang. Hakim kemudian memerintahkan kepada jaksa agar Syamsul diperiksa tim dokter.
Syamsul kemudian diboyong ke Poliklinik PN Medan untuk diperiksa dokter. Sekitar 15 menit diperiksa, tim dokter yang dipimpin dr M Gusti Sahwedi, SpPD, masuk ke ruang sidang dan memberikan laporan bahwa berdasarkan pemeriksaan medis, terdakwa Syamsul belum bisa mengikuti persidangan. “Setelah kami periksa, saat ini terdakwa sedang tensi tinggi, yakni 230/130 tensi darahnya.
Dengan kondisi seperti ini, dia tidak bisa mengikuti persidangan,” kata dokter ini. Seusai mendengarkan penjelasan dari dokter, hakim pun kemudian menunda sidang tersebut. Syamsul pun kembali tak jadi dituntut hukuman oleh jaksa. Sekadar diketahui, Syamsul Anwar merupakan pemilik CV Maju Jaya.
Pemilik perusahaan penyalur PRT tersebut didakwa JPU Sindu Hutomo dengan Pasal berlapis, yakniPasal1, Pasal2, UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan primer.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsider, Syamsul Anwar juga dijerat Pasal 1 UU No 21/- 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
“Terdakwa Syamsul Anwar bersama dengan istrinya, Bibi Randika (berkas terpisah), sejak tahun 2007 hingga 2014 melalui perusahaannya CV Maju Jaya melakukan penyaluran PRT untuk wilayah Medan di Jalan Angsa, Medan Timur. Mereka (Syamsul Anwar dan Bibi Randika) melakukan, menyuruh, turut serta melakukan, penculikan, penyekapan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi para pembantu tersebut,” kata JPU dari Kejari Medan ini dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (13/5) lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dijelaskan, terdakwa Syamsul dan Bibi Randika mendatangkan PRT, yakni Endang Murdianingsih, 55, asal Madura; Rukmiyani, 42, asal Demak; Anis Rahayu, 31, asal Malang; serta Hermin alias Cici, dengan iming-iming akan dipekerjakan di Medan dan Malaysia.
Para PRT ini, kata jaksa, dijanjikan akan memperoleh gaji dari Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Khusus untuk PRT Endang Murdianingsih dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM 1.200 per bulan. “Namun, setelah para PRT ini tiba di Medan, ternyata dipekerjakan di rumah terdakwa Syamsul Anwar tanpa digaji,” kata Sindu.
Selama bekerja di rumah terdakwa, kata jaksa, ternyata para PRT ini bukan mendapatkan gaji, malah disiksa dan dipekerjakan secara tidak manusiawi. Setiap PRT tidak diperkenankan keluar rumah terdakwa dan tidak boleh menjalin komunikasi dengan keluarganya dan pihak luar.
Panggabean hasibuan
(bbg)