Terdakwa Sakit, Sidang Penganiayaan PRT Tiga Kali Ditunda

Senin, 10 Agustus 2015 - 20:51 WIB
Terdakwa Sakit, Sidang...
Terdakwa Sakit, Sidang Penganiayaan PRT Tiga Kali Ditunda
A A A
MEDAN - Sidang tuntutan terdakwa utama kasus penganiayaan dan pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Medan, Syamsul Anwar, kembali ditunda majelis hakim yang diketuai M Aksir.

Terdakwa Syamsul mengaku sakit dan beralasan tidak bisa mengikuti persidangan. Penundaan sidang tuntutan untuk terdakwa utama ini sudah tiga kali berturut-turut. Majelis hakim sebenarnya tampak tidak percaya dengan alasan Syamsul.

"Kepala saya sangat pusing ini Pak Hakim. Darah tinggi saya naik terus, saya tidak bisa mengikuti persidangan ini. Mohon supaya ditunda lagi," kata Syamsul dengan pelan, di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8/2015).

Mendengar permintaan terdakwa Syamsul, puluhan pengunjung yang memadati pintu masuk langsung bersorak dari luar. Para pengunjung ini menduga, Syamsul hanya berpura-pura sakit ketika hendak dituntut hukuman.

"Pura-pura sakit itu. Modus itu semua, tuntut saja hukuman tinggi," timpal para pengunjung di luar ruang sidang.

Hakim kemudian memerintahkan kepada jaksa agar Syamsul diperiksa tim dokter. Syamsul kemudian diboyong ke Poliklinik PN Medan. Sekitar 15 menit, tim dokter yang dipimpin dr M Gusti Sahwedi, masuk ke dalam ruang sidang.

Dalam laporannya, dr M Gusti mengatakan, terdakwa Syamsul belum bisa mengikuti persidangan. "Setelah kami periksa, saat ini terdakwa sedang tensi tinggi, yakni 230/130 tensi darahnya. Dia tidak bisa mengikuti persidangan," terangnya.

Setelah mendengar keterangan dokter, hakim kembali menunda sidang. Pembacaan tuntutan jaksa akhirnya kembali ditunda.

Sekadar diketahui, Syamsul Anwar merupakan pemilik CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT. Atas perbuatannya yang menyebabkan korban tewas, Syamsul didakwa JPU Sindu Hutomo dengan pasal berlapis.

Mulai dari Pasal 1, Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsider, Syamsul Anwar dijerat Pasal 1 UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Terdakwa Syamsul Anwar bersama dengan istrinya Bibi Randika (berkas terpisah), sejak tahun 2007 hingga 2014, melalui perusahaannya CV Maju Jaya melakukan penyaluran PRT untuk wilayah Medan, di Jalan Angsa, Medan Timur," kata jaksa.

Ditambahkan jaksa, pada sidang sebelumnya, Syamsul Anwar dan Bibi Randika telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penculikan, penyekapan, serta penjeratan utang untuk mengeksploitasi para pembantu.

Dalam dakwaan jaksa waktu juga dijelaskan, Syamsul dan Bibi Randika yang mendatangkan PRT Endang Murdianingsih (55), Rukmiyani (42), Anis Rahayu, dan Hermin alias Cici, dengan iming-iming dipekerjakan di Medan dan Malaysia.

"Para PRT ini dijanjikan memperoleh gaji Rp1-2 juta per bulan. Khusus untuk PRT Endang Murdianingsih, dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM 1.200 per bulan," jelasnya.

Namun, setelah para PRT ini tiba di Medan, ternyata mereka dipekerjakan di rumah terdakwa Syamsul Anwar tanpa digaji. Tidak hanya itu, para PRT ini juga malah disiksa dan dipekerjakan secara tidak manusiawi.

Setiap PRT tidak diperkenankan keluar rumah terdakwa, dan tidak boleh menjalin komunikasi dengan keluarganya dan pihak luar. "Segala bentuk alat komunikasi PRT dirampas oleh terdakwa Syamsul dan istrinya," bebernya.

Bahkan untuk memantau para PRT, terdakwa Syamsul memasang CCTV hampir di seluruh sudut rumahnya. Dan rumah terdakwa dijaga oleh Ferry Syaputra (berkas terpisah) agar para PRT tidak bisa keluar.

"Para PRT ini setiap hari selalu diawasi secara ketat oleh Zahir, Ferry, Kiki Andika, HB, dan MTA anak Syamsul Anwar. Sadisnya, para PRT tersebut makan setiap hari sangat dibatasi," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, jika para PRT itu bekerja tidak maksimal, maka mereka akan dipukul oleh terdakwa Syamsul, Bibi Randika, dan anaknya MTA.

"Selain dipekerjakan secara tidak manusiawi, para PRT ini diberikan makan dedak dan tulang-tulang ikan oleh terdakwa Syamsul Anwar dan istrinya Bibi Randika. Bila tidak mau memakannya, mereka akan dipukul lagi," pungkas jaksa.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5312 seconds (0.1#10.140)