Mutilasi Mantan Pacar, Pria Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
TENGGARONG - In (26), pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat ditangkap polisi karena membunuh mantan pacarnya. Tak hanya dibunuh, Ririn Anisha (18) juga dimutilasi oleh In. Badan Ririn ditemukan terapung di Sungai Mahakam, persisnya di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat menemukan jasad Ririn, polisi hanya menemukan petunjuk tato bertulis Ririn. Dari sini, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan.
In kemudian diringkus polisi di Kampung Blempu Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Jumat (7/8/2015).
Kapolres Kukar AKBP Handoko mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan dari identitas korban dan sejumlah saksi, serta keterangan dari ibu angkat korban. Setelah berhasil mengumpulkan cukup bukti akhirnya pelaku pun diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan.
Setelah dibunuh dan dimutilasi, jasad wanita malang tersebut dibungkus dengan karung plastik dan diberi pemberat batu serta ditenggelamkan di perairan Sungai Mahakam. Sementara kepala korban dibuang di lokasi berbeda.
Potongan kepala dibuang di area eks galian tambang di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara yang lokasinya 100 kilometer dari tempat penemuan tubuh korban. Setelah ditangkap, polisi langsung meminta pelaku mencari potongan kepala korban.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah parang yang dibuat menghabisi korban, batu, mobil, handuk, dan karung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP. "Saat ini tersangka juga kami bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan dan tes urine," pungkas Handoko.
Saat menemukan jasad Ririn, polisi hanya menemukan petunjuk tato bertulis Ririn. Dari sini, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan.
In kemudian diringkus polisi di Kampung Blempu Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Jumat (7/8/2015).
Kapolres Kukar AKBP Handoko mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan dari identitas korban dan sejumlah saksi, serta keterangan dari ibu angkat korban. Setelah berhasil mengumpulkan cukup bukti akhirnya pelaku pun diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan.
Setelah dibunuh dan dimutilasi, jasad wanita malang tersebut dibungkus dengan karung plastik dan diberi pemberat batu serta ditenggelamkan di perairan Sungai Mahakam. Sementara kepala korban dibuang di lokasi berbeda.
Potongan kepala dibuang di area eks galian tambang di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara yang lokasinya 100 kilometer dari tempat penemuan tubuh korban. Setelah ditangkap, polisi langsung meminta pelaku mencari potongan kepala korban.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah parang yang dibuat menghabisi korban, batu, mobil, handuk, dan karung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP. "Saat ini tersangka juga kami bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan dan tes urine," pungkas Handoko.
(zik)