Tertangkap Nyabu, Kepala Kesbangpol Nursaid Direhabilitasi
A
A
A
POLEWALI MANDAR - Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas (Kesbangpol) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) nonaktif Nursaid akhirnya dikirim ke tempat rehabilitasi Balai Rehab Narkoba Makassar.
Kapolres Polman AKBP Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, NS dikirim ke Badokka mulai hari ini oleh Unit Narkoba ke Balai Rehab Narkoba di Badokka, Makassar, Sulsel.
"NS akan menjalani proses rehab selama enam bulan. Tetapi, hal itu tergantung hasil tes saat diserahkan ke Balai. Tapi, biasanya seseorang menjalani rehab itu enam bulan," kata Agoeng, kepada wartawan, Jumat (7/8/2015).
Meskti demikian, proses rehab yang dijalani NS tidak akan menggugurkan proses hukum yang sedang dijalani. Pihaknya tetap melanjutkan proses hukum seperti dengan tersangka narkoba lain yang sedang dalam penanganan.
Agoeng berharap, proses rehab yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga nantinya bisa benar-benar menghindari penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya.
"Mari perangi narkoba dan penyakit masyarakat lainnya. Tanpa dukungan masyarakat, semua tidak bisa maksimal, terutama alam memberantas narkoba," jelasnya.
Diketahui, NS ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Polman, pada Jumat 26 Juli 2015, di wilayah Kuningan Campurjo, Kecamatan Wonomulyo, Polman.
Penangkapan NS sendiri bermula dari informan polisi yang menyatakan ada oknum pejabat Pemkab Polman yang mengonsumsi sabu di ruang kerjanya. Setelah dicek, hasilnya sangat mengejutkan.
Polisi menemukan barang bukti alat isap sabu, berupa satu buah plastik bekas, alat isap, dua buah pireks, tiga pipet pendek, dua pipet panjang, serta empat korek api di lemari ruang kerjanya.
Kapolres Polman AKBP Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, NS dikirim ke Badokka mulai hari ini oleh Unit Narkoba ke Balai Rehab Narkoba di Badokka, Makassar, Sulsel.
"NS akan menjalani proses rehab selama enam bulan. Tetapi, hal itu tergantung hasil tes saat diserahkan ke Balai. Tapi, biasanya seseorang menjalani rehab itu enam bulan," kata Agoeng, kepada wartawan, Jumat (7/8/2015).
Meskti demikian, proses rehab yang dijalani NS tidak akan menggugurkan proses hukum yang sedang dijalani. Pihaknya tetap melanjutkan proses hukum seperti dengan tersangka narkoba lain yang sedang dalam penanganan.
Agoeng berharap, proses rehab yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga nantinya bisa benar-benar menghindari penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya.
"Mari perangi narkoba dan penyakit masyarakat lainnya. Tanpa dukungan masyarakat, semua tidak bisa maksimal, terutama alam memberantas narkoba," jelasnya.
Diketahui, NS ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Polman, pada Jumat 26 Juli 2015, di wilayah Kuningan Campurjo, Kecamatan Wonomulyo, Polman.
Penangkapan NS sendiri bermula dari informan polisi yang menyatakan ada oknum pejabat Pemkab Polman yang mengonsumsi sabu di ruang kerjanya. Setelah dicek, hasilnya sangat mengejutkan.
Polisi menemukan barang bukti alat isap sabu, berupa satu buah plastik bekas, alat isap, dua buah pireks, tiga pipet pendek, dua pipet panjang, serta empat korek api di lemari ruang kerjanya.
(san)