Pedagang Blokade Jalan AR Hakim

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 09:58 WIB
Pedagang Blokade Jalan AR Hakim
Pedagang Blokade Jalan AR Hakim
A A A
MEDAN - Belum selesai persoalan pedagang Sutomo, Pemko Medan kembali mendapat tugas baru untuk menertibkan pedagang di kawasan Pasar Sukaramai. Ratusan pedagang Pasar Sukaramai memblokade satu sisi Jalan AR Hakim, KKamis (6/8).

Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak kunjung merelokasi pedagang di Pasar Akik. Akibat unjuk rasa ini, arus lalu lintas di kawasan tersebut macet parah. “Kami sudah ditipu Pemko Medan mengenai Pasar Akik. Pemko sudah berjanji merelokasi pedagang di Pasar Akik, tapi buktinya hingga saat ini pedagang pasar Akik masih beroperasi.

Padahal itu adalah Jalan Akik yang resmi merupakan jalan Kota Medan,” ujar pedagang kosmetik di Pasar Sukaramai, Nirmanita, yang juga Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Sukaramai (P3S), di Jalan AR Hakim. Nirmanita mengungkapkan, keberadaan Pasar Akik membuat pedagang resmi di Pasar Sukaramai mengalami kerugian, karena konsumen tidak ada yang mau membeli ke sana.

“Kami di sini sudah sangat sabar, semua sudah kami gadaikan. Surat rumah sudah kami gadaikan, dan juga surat lainnya. Bahkan berat badan kami pun sudah turun karena memikirkan nasib kami,” kata Nirmanita kepada Dirut PD Pasar, Benny Sihotang; dan Plt Camat Medan Area, Ali Sipahutar, yang menyaksikan unjuk rasa pedagang itu dari parkir Pasar Sukaramai.

Pedagang ayam di Sukaramai, Lina, mengatakan, selama ini pedagang sudah sabar menuruti kemauan Pemko Medan dengan menggelar jualannya sejak Pasar Sukaramai selesai direnovasi pada September 2014. “Bayangkanlah sejak September tahun lalu sampai sekarang kami sudah bersabar. Dagangan kami merugi terus, tak pernah kami untung.”

“Setiap bulan kami dikejarkejar setoran untuk membayar uang kios seperti saya setiap bulan harus bayar Rp2,7 juta. Dari mana lagi kami membayarnya,” kata Lina. Penasihat P3S, Bistok Napitupulu, mengatakan, Pemko Medan sebelumnya berjanji segera merelokasi pedagang di Jalan Akik yang lokasinya bersebelahan dengan Pasar Sukaramai sekaligus merelokasi PKL di sekitar kawasan Sukaramai ke pasar tradisional lainnya.

“Kami sudah ikut rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Medan dengan Komisi C. Setelah rapat di Dewan, saat itu kasatpol PP juga sudah mengeluarkan surat tanggal 18 Februari tentang peringatan kepada pedagang di Pasar Akik dan apabila dilanggar 3 x 24 jam maka akan dibongkar. Ternyata surat itu hanya isapan jempol saja,” ucap Bistok. Bistok mengatakan, akibat surat tersebut tidak diindahkan dan relokasi pedagang di Jalan Akik tak juga direalisasikan.

Maka, pihaknya menggelar aksi di depan Pasar Sukaramai dengan memblokir sebelah Jalan AR Hakim. “Sebelumnya kami juga sudah melakukan aksi seperti ini, dan ketika itu timbul kesepakatan 13 April lalu bahwa pemko akan menertibkan pedagang Jalan Akik. Namun, kesepakatan itu tak juga dijalankan hingga saat ini,” ucapnya.

Bistok mengatakan, pedagang di Pasar Sukaramai sebenarnya bukanlah iri dengan pedagang di Jalan Akik, karena mereka menyadari bahwa sama- sama pedagang. “Namun, kami memahami hukum, dimana pedagang Jalan Akik dan pedagang lainnya di sekitar Sukaramai merupakan pedagang ilegal. Sementara pedagang pasar Sukaramai merupakan pedagang legal,” ucap Bistok.

Dirut PD Pasar maupun camat Medan Area ketika berada di tengah pedagang mengatakan, belum dapat memberikan solusi dan akan menyampaikan aspirasi pedagang kepada Plh Wali Kota Medan, Syaiful Bahri. Mendengar itu pedagang emosi dan mengancam memblokade dua sisi ruas Jalan AR Hakim. “Tidak ada solusi dari bapak-bapak pejabat di Pemko Medan ini.

Untuk itu kami akan lakukan penutupan jalan sebelah lagi,” kata Nirmanita. Kondisi ini langsung diamankan Wakapolsek Medan Area, Sah Udur Sitinjak, yang melakukan negosiasi kepada pedagang agar pedagang jangan memblokade sisi jalan lain yang bisa mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas. “Saya mohon kalau bisa pedagang melakukan aksi sesuai prosedur.

Janganlah membuat arus lalu lintas macet,” ucap Sah Udur. Namun, pedagang terlihat tetap berkeras ingin kembali memblokade sebelah sisi Jalan AR Hakim yang lain. “Kalau memang aksi kami ini tidak digubris, kami akan memblokir empat sisi ruas Jalan di simpang pasar Sukaramai ini,” teriak Nirmanita.

Melihat situasi yang mulai memanas, dirut PD pasar pun tampak menghubungi sibuk menghubungi plh wali kota Medan lewat ponsel. Kemudian meminta pedagang bersama bertemu plh wali kota Medan di Kantor Pemko Medan. Sementara Ketua P3S, Kamaluddin Tanjung beserta Ketua Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo), Zulfikar Dipo, bersama Dirut PD pasar Medan, Benny Sihotang;

Kasatpol PP Medan, M Sofyan, melakukan pertemuan tertutup di ruang kerja plh wali kota Medan. Setelah selesai pertemuan, plh wali kota Medan mengatakan kalau Pemko Medan akan segera menertibkan pedagang di pasar Akik. “Kami akan segera menertibkan pedagang di Jalan Akik. Kami sudah meminta kepada TNI-Polri mem-back up penertiban yang akan dilakukan.

Saya sudah tanda tangani surat undangan, besok akan kami gelar rapat untuk penertiban itu,” kata Syaiful. Syaiful mengatakan, belum dapat memastikan kapan penertiban akan dilakukan. “Tunggu besok hasil rapatnya pagi diBalaiKota. Rapatakandipimpin Asisten Ekbang, Pak Qamarul. Yang jelas pedagang di Pasar Akik akan segera ditertibkan dan pedagang akan direlokasi ke lima pasar tradisional yang dekat dengan kawasan Sukaramai,” ucap Syaiful.

Lia anggia nasution
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4562 seconds (0.1#10.140)