Curi Motor Tidak Laku Dijual, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
Kamis, 06 Agustus 2015 - 15:15 WIB
Curi Motor Tidak Laku Dijual, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
A
A
A
KARANGANYAR - Seorang remaja bernama Hasan Abdulrahman (21), nekat mencuri motor Sumarlan yang merupakan tetangganya sendiri, di Desa Gentungan, Mojogedang, Karanganyar. Aksi pencurian itu dilakukan pada 11 Juni 2015.
"Ketika itu tersangka sudah mempunyai niat sejak awal untuk mencuri kendaraan di rumah itu," kata Kasubag Humas Polres Karanganyar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suryo Wibowo, kepada wartawan, Kamis (6/8/2015).
Tersangka yang juga residivis tersebut datang ke rumah korban pada sore hari. Dia sempat menunggu hingga korban terlelap di malam hari. Setelah memastikan korban tertidur, dia langsung memanjat pohon yang ada di samping rumah korban.
"Tersangka langsung melompat ke garasi untuk mengambil sepeda motor milik korban. Dengan keterampilan tersangka, akhirnya satu unit sepeda motor Suzuki Smash berhasil dibawa lari untuk dijual," terangnya.
Akan tetapi, karena tidak laku, sepeda motor itu dititipkan di sebuah kos yang berada di Palur Kecamatan Jaten. “Pelaku membawa sepeda motor itu dan menghidupkannya dengan cara mencopot kabel kunci," bebernya.
Pihaknya menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan pencarian dan akhirnya barang bukti ditemukan di sebuah tempat di Palur. Akan tetapi, tersangka kabur dan bekerja di sebuah tempat di Semarang.
Setelah dilakukan pengembangan ke sana, akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan dan dibawa ke karanganyar.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, yang bersangkutan bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku memang sudah mengenal dekat dengan pelaku, sehingga dia tahu kondisi rumah serta akses masuk ke dalam rumah. Sehingga hal itu sangat memudahkan dirinya untuk melancarkan aksi itu.
Dia menyebutkan, sebenarnya ada tiga kendaraan yang ada di dalam garasi pada malam kejadian yang lalu. Namun dua di antaranya dikunci setang oleh pemiliknya, sehingga sulit untuk dibawa kabur.
"Ketika itu tersangka sudah mempunyai niat sejak awal untuk mencuri kendaraan di rumah itu," kata Kasubag Humas Polres Karanganyar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suryo Wibowo, kepada wartawan, Kamis (6/8/2015).
Tersangka yang juga residivis tersebut datang ke rumah korban pada sore hari. Dia sempat menunggu hingga korban terlelap di malam hari. Setelah memastikan korban tertidur, dia langsung memanjat pohon yang ada di samping rumah korban.
"Tersangka langsung melompat ke garasi untuk mengambil sepeda motor milik korban. Dengan keterampilan tersangka, akhirnya satu unit sepeda motor Suzuki Smash berhasil dibawa lari untuk dijual," terangnya.
Akan tetapi, karena tidak laku, sepeda motor itu dititipkan di sebuah kos yang berada di Palur Kecamatan Jaten. “Pelaku membawa sepeda motor itu dan menghidupkannya dengan cara mencopot kabel kunci," bebernya.
Pihaknya menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan pencarian dan akhirnya barang bukti ditemukan di sebuah tempat di Palur. Akan tetapi, tersangka kabur dan bekerja di sebuah tempat di Semarang.
Setelah dilakukan pengembangan ke sana, akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan dan dibawa ke karanganyar.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, yang bersangkutan bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku memang sudah mengenal dekat dengan pelaku, sehingga dia tahu kondisi rumah serta akses masuk ke dalam rumah. Sehingga hal itu sangat memudahkan dirinya untuk melancarkan aksi itu.
Dia menyebutkan, sebenarnya ada tiga kendaraan yang ada di dalam garasi pada malam kejadian yang lalu. Namun dua di antaranya dikunci setang oleh pemiliknya, sehingga sulit untuk dibawa kabur.
(san)