Sudah Divonis MA, Ketua MUI Cilegon Belum Dieksekusi

Kamis, 06 Agustus 2015 - 05:00 WIB
Sudah Divonis MA, Ketua...
Sudah Divonis MA, Ketua MUI Cilegon Belum Dieksekusi
A A A
SERANG - Meski sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), namun Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon, Dimyati S Abubakar terpidana kasus korupsi belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Cilegon.

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Mei 2015 lalu dengan nomor 290K/PID.SUS/2014, Dimyati yang pada saat itu masih menjabat anggota DPRD Kota Cilegon ini divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Deji Setia Permana mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan putusan lengkap dari MA sebagai dasar kuat eksekusi terpidana.

"Kami baru menerima ekstra vonisnya. Kalau ekstra vonis kan hanya mencantumkan bahwa putusan tersebut setuju dengan putusan Pengadilan Tinggi atau Negeri. Sementara putusan lengkap sudah ada penjelasan, termasuk bahan pertimbangan vonis," katanya, Rabu (5/8/2015).

Ia menjelaskan, tanpa salinan putusan lengkap, kuasa hukum terpidana bisa saja menolak eksekusi. "Lebih baik sekalian menunggu vonis lengkap, supaya tidak kerja dua kali," jelasnya
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)