SP3 Kasus Korupsi Bupati Bantul, Kajati DIY Dilaporkan ke KPK

Kamis, 06 Agustus 2015 - 01:00 WIB
SP3 Kasus Korupsi Bupati...
SP3 Kasus Korupsi Bupati Bantul, Kajati DIY Dilaporkan ke KPK
A A A
BANTUL - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, I Gede Sudiatmaja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aktivis anti korupsi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB).

Sudiatmadja dilaporkan ke KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam kasus dugaan korupsi Hibah Persiba Bantul.

Sekretaris MTB Rino Caroko mengatakan, melalui surat nomor 23/B/MTB/VIII/2015, sehubungan telah dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kajati DIY I gede Sudiatmadja dalam kasus dana hibah Persiba Bantul maka pihaknya secara resmi melaporkan Kajati Sudiatmadja ke KPK.

MTB menilai, ada indikasi Sudiatmadja telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kajati. "Kami juga meminta KPK untuk segera mengambil alih kasus ini karena sejak awal tim KPK sudah melakukan supervisi dan berjanji ke publik akan mengawal sampai tuntas," ujarnya, Rabu (5/8).

Rino mengungkapkan beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa MTB melakukan hal tersebut. MTB menilai alasan Kajati mengeluarkan SP3 karena bukti formil dan materiil tidak cukup adalah alasan yang tidak rasional.

Sebab, ketika Kajati sebelumnya menetapkan tersangka tentu berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Ketika Kajati yang baru menganggap jika dua bukti formil dan material tersebut belum cukup, maka Kajati memberi kesempatan kepada jaksa untuk penyidik untuk melengkapi berkas.

Tetapi yang menjadi pertanyaan dari MTB adalah, Kajati DIY justru mengeluarkan SP3 hanya karena Kajati akan memasuki pensiun pada 15 agustus 2015 mendatang.

"Asisten pidana khusus (Aspidsus ) saudara Azwar sebelumnya pernah menyampaikan berkas dua tersangka Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo akan dilimpahkan ke pengadilan setelah hakim memvovis dua terdakwa maryani dan dahono," sebutnya.

"Daat kini dua terdakwa sedang menjalani proses sidang di pengadilan Tipikor, tetapi mengapa Kajati Sudiatmadja mendahului janji Aspidsus dengan megeluarkan SP3 tertanggal 4 agustus 2015," tambahnya.

Jika alasannya tidak ada kerugian Negara karena uang dikembalikan, harusnya Kajati paham jika di dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor secara tegas mengatur bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana.

Pengembalian tersangka pada maret 2014 senilai Rp 11,6 miliar melalui transfer bank swasta di Jakarta menurut MTB justru semakin menunjukan adanya dugaan korupsi.

Rino mengatakan, pengembalian itu karena kasusnya disidik oleh Kejaksaan. Ia menduga, jika tidak disidik belum tentu uang tersebut akan dikembalikan oleh tersangka.

Apalagi sampai saat ini, status uang dikembalikan tersebut belum jelas dan boleh digunakan. Sekalipun uang sudah dikembalikan bukan berarti tidak ada kerugian negara.

"Kerugian tetap ada sejak APBD dibayarkan pada tahun 2011 dan baru dikembalikan pada 2014 sehingga selama tiga tahun tersangka sudah menikmati uang hasil kejahatan. Oleh karena itu Pasal 4 Undang-Undang Tipikor diterapkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya," tandasnya.

Sebelumnya dalam acara Syukuran keluarnya SP3 di Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Bantul, Selasa 5 Agustus 2015 malam, Idham Samawi mengaku mendapatkan kemerdekaan baru bagi dirinya.

Selama ini ia mengaku dilema, meski sudah 2 tahun 17 hari menyandang tersangka, namun ia tidak pernah memegang surat penetapan sebagai tersangka.

"18 Juli 2013 silam, saat itu bulan puasa saya ingat betul. Saya ditetapkan sebagai tersangka, kini saya telah merdeka," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
2 jam yang lalu
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
3 jam yang lalu
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
4 jam yang lalu
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
13 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
14 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
14 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved