SP3 Kasus Korupsi Bupati Bantul, Kajati DIY Dilaporkan ke KPK

Kamis, 06 Agustus 2015 - 01:00 WIB
SP3 Kasus Korupsi Bupati Bantul, Kajati DIY Dilaporkan ke KPK
SP3 Kasus Korupsi Bupati Bantul, Kajati DIY Dilaporkan ke KPK
A A A
BANTUL - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, I Gede Sudiatmaja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aktivis anti korupsi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB).

Sudiatmadja dilaporkan ke KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam kasus dugaan korupsi Hibah Persiba Bantul.

Sekretaris MTB Rino Caroko mengatakan, melalui surat nomor 23/B/MTB/VIII/2015, sehubungan telah dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kajati DIY I gede Sudiatmadja dalam kasus dana hibah Persiba Bantul maka pihaknya secara resmi melaporkan Kajati Sudiatmadja ke KPK.

MTB menilai, ada indikasi Sudiatmadja telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kajati. "Kami juga meminta KPK untuk segera mengambil alih kasus ini karena sejak awal tim KPK sudah melakukan supervisi dan berjanji ke publik akan mengawal sampai tuntas," ujarnya, Rabu (5/8).

Rino mengungkapkan beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa MTB melakukan hal tersebut. MTB menilai alasan Kajati mengeluarkan SP3 karena bukti formil dan materiil tidak cukup adalah alasan yang tidak rasional.

Sebab, ketika Kajati sebelumnya menetapkan tersangka tentu berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Ketika Kajati yang baru menganggap jika dua bukti formil dan material tersebut belum cukup, maka Kajati memberi kesempatan kepada jaksa untuk penyidik untuk melengkapi berkas.

Tetapi yang menjadi pertanyaan dari MTB adalah, Kajati DIY justru mengeluarkan SP3 hanya karena Kajati akan memasuki pensiun pada 15 agustus 2015 mendatang.

"Asisten pidana khusus (Aspidsus ) saudara Azwar sebelumnya pernah menyampaikan berkas dua tersangka Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo akan dilimpahkan ke pengadilan setelah hakim memvovis dua terdakwa maryani dan dahono," sebutnya.

"Daat kini dua terdakwa sedang menjalani proses sidang di pengadilan Tipikor, tetapi mengapa Kajati Sudiatmadja mendahului janji Aspidsus dengan megeluarkan SP3 tertanggal 4 agustus 2015," tambahnya.

Jika alasannya tidak ada kerugian Negara karena uang dikembalikan, harusnya Kajati paham jika di dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor secara tegas mengatur bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana.

Pengembalian tersangka pada maret 2014 senilai Rp 11,6 miliar melalui transfer bank swasta di Jakarta menurut MTB justru semakin menunjukan adanya dugaan korupsi.

Rino mengatakan, pengembalian itu karena kasusnya disidik oleh Kejaksaan. Ia menduga, jika tidak disidik belum tentu uang tersebut akan dikembalikan oleh tersangka.

Apalagi sampai saat ini, status uang dikembalikan tersebut belum jelas dan boleh digunakan. Sekalipun uang sudah dikembalikan bukan berarti tidak ada kerugian negara.

"Kerugian tetap ada sejak APBD dibayarkan pada tahun 2011 dan baru dikembalikan pada 2014 sehingga selama tiga tahun tersangka sudah menikmati uang hasil kejahatan. Oleh karena itu Pasal 4 Undang-Undang Tipikor diterapkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya," tandasnya.

Sebelumnya dalam acara Syukuran keluarnya SP3 di Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Bantul, Selasa 5 Agustus 2015 malam, Idham Samawi mengaku mendapatkan kemerdekaan baru bagi dirinya.

Selama ini ia mengaku dilema, meski sudah 2 tahun 17 hari menyandang tersangka, namun ia tidak pernah memegang surat penetapan sebagai tersangka.

"18 Juli 2013 silam, saat itu bulan puasa saya ingat betul. Saya ditetapkan sebagai tersangka, kini saya telah merdeka," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7208 seconds (0.1#10.140)