Mantan Kabag Humas Mura Diamankan

Selasa, 04 Agustus 2015 - 09:48 WIB
Mantan Kabag Humas Mura Diamankan
Mantan Kabag Humas Mura Diamankan
A A A
LUBUKLINGGAU - Mantan Kabag Humas Setda Pemkab Mura, Eddy Zainuri di tahan penyidik Kejari Kota Lubuk linggau. Penahanan tersangka dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, kemarin.

Tersangka ditahan setelah penyidik Kejari Kota Lubuklinggau yang dipimpin Kasi Intelijen, M Chadafi Nasution melakukan pemeriksaan sekitar 18.30 WIB, kemarin. Seusai diperiksa tersangka yang menggunakan baju kaos abu-abu berkerah warna-warni langsung digiring penyidik ke Lapas Kelas IIA Kota Lubuklinggau dengan pengawalan mobil Toyota Innova warna hitam nomor polisi (nopol) BG 1197 HH dan satu unit mobil Nissan Terrano nopol BG1145 HB.

“Ada pejabat Mura baru saja di tangkap tim penyidik Kejari Lubuklinggau. Magrib ditangkap. Mantan Kabag Humas Mura. Sekarang masih diperiksa di kantor,” jelas Kajari Kota Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya kepada KORAN SINDO PALEMBANG melalui pesan ponsel, tadi malam. Tersangka, kata dia, diperiksa selama lebih kurang 20 menit untuk dikonfirmasi terkait surat tugas ke luar. Secara prosedur satu minggu yang lalu penyidik memberikan surat panggilan.

Tetapi tersangka memberikan surat tidak bisa hadir. Selanjutnya, penyidik mela kukan pelacakan keberadaan tersangka dengan bantuan monitoring center Kejaksaan Agung. Ternyata tersangka ada dan berpindah-pindah tempat di sekitar Kota Lubuklinggau. “Setelah dilacak sejak pagi hari (kemarin) tersangka dapat ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Penahanan dilakukan karena ada indikasi dia tidak kooperatif. Itulah alasan kami tangkap dan ditahan,” tegas Patris. Sementara itu, usai diperiksa dan digiring ke Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau, tidak ada keterangan resmi dari pihak ter - sangka ataupun Pemkab Mura. Sekda Kabupaten Mura, Iss bandi Arsyad saat hendak dikonfirmasi melalui pon selnya tidak dapat dihubungi karena dalam kondisi tidak aktif.

Untuk di ketahui, penyidik Kejari Kota Lubuklinggau menetapkan mantan Kabag Humas Setda Mura sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran humas di Setda Mura APBD tahun anggaran 2014 sebesar Rp5 miliar. Selain itu, Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan Surat Perintah 01/N.6.16/ FD.1/01/ 2015 tanggal 20 Januari 2015, meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari APBD dan ditetapkan satu tersangka.

Hengky chandra agoes
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5045 seconds (0.1#10.140)