Andrew Kadali Belasan Orang

Selasa, 04 Agustus 2015 - 09:42 WIB
Andrew Kadali Belasan...
Andrew Kadali Belasan Orang
A A A
SEMARANG - Aksi kriminalitas yang dilakukan Andrew berakhir sudah. Pelaku penipuan bermoduskan pembelian deposito pulsa ke konter-konter ini diciduk aparat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto mengatakan, dalam aksinya tersangka mengaku menjanjikan konsumen mendapat hadiah sebuah ponsel dan etalase. Tersangka juga mengaku sebagaikaryawanJalaKencanadengan menawarkan promosi deposito pulsa elektrik. Harga deposito pulsa tersebut bervariasi mulai Rp150.000 hingga Rp1,5 juta.

“Saat terjadi kesepakatan tanda terima, korban awalnya diminta cek transaksi pulsa elektrik Rp5.000 dan berhasil. Tersangka pun meninggalkan korban,” kata Sugiarto. Saat itulah korban mulai sadar telah diperdaya setelah melakukan transaksi pulsa elektrik selanjutnya yang tidak bisa dilakukan. Saldonya ternyata tidak masuk, berbeda dengan kesepakatan pembelian.

Korban beberapa kali mencoba hubungi nomor ponsel tersangka tapi sudah tidak aktif. “Kerugian korban bervariasi. Tersangka mantan pegawai honorer PT KAI (Kereta Api Indonesia),” ungkap Sugiarto. Beberapa korban penipuan, yakni Sumiyati dan Dewi Ratih yang keduanya warga Plamongan Indah Semarang dengan kerugian masing-masing Rp700.000, Mulyati warga Gajahmungkur Kota Semarang rugi Rp1,3 juta, Khoritdah Nour warga Semarang Barat Rp1,3 juta, dan Febri Mandhurul Labib warga Gunungpati Semarang Rp1,5 juta.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan aneka barang bukti, di antaranya brosur daftar harga pulsa Jaya Kencana Tronik, aneka nota pembelian pulsa deposit, dua ponsel, dan motor Honda Vario hitam tahun 2007 nomor polisi H 5271 V. Kepada penyidik, tersangka Andrew mengaku sehari-hari bekerja sebagai perajin suvenir.

Dia beralasan terimpit kebutuhan ekonomi, apalagi istrinya sedang hamil tujuh bulan. Andrew mengaku pernah bekerja di PT KAI pada 2010-2011. “(penipuan) Ini ide sendiri, saya sendirian. Korbannya ada sekitar 14 sampai 15 orang,” kata lulusan SMK Jurusan Mesin Otomotif di Semarang ini. Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Manajer HRD Jala Kencana, Sulewo, mengatakan tersangka Andrew bukan karyawan Jala Kencana. “Jadi, apa yang dikatakan tersangka mengaku karyawan Jala Kencana adalah tidak benar,” ucapnya. Dia mengimbau masyarakat agar hati-hati dengan modus penipuan yang mengatasnamakan Jala Kencana. “Sales kami yang bekerja mencari agen pulsa selalu dilengkapi identitas dan surat tugas yang jelas,” tandas Sulewo.

Eka setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0264 seconds (0.1#10.140)