Ade Seret Nama Wakil Wali Kota
A
A
A
BANDUNG - Bupati Sumedang Ade Irawan buka-bukaan di persidangan. Ade meminta jaksa menyeret Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto dan 43 anggota Dewan periode 2009-2014, karena ikut menikmati uang perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010.
Hal itu terungkap dalam sidang eksepsi atau nota keberatan kasus dugaan perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi yang menjerat Bupati Sumedang atau mantan Ketua DPRD Cimahi 2009- 2014 Ade Irawan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung kemarin.
Dalam eksepsinya, Ade menyebutkan dirinya dituduh jaksa penuntut umum (JPU) memperkaya diri sendiri pada 2010 sebesar Rp8 juta, dari total kerugian negara Rp752.521.400 atau hanya 1,06%. “Ini artinya 98,43 persen dinikmati orang lain termasuk di dalamnya Wakil Wali Kota Cimahi saat ini atau mantan Wakil Ketua DPRD, dan 43 anggota dewan lainnya yang menikmati Rp 136.285.000,” sebut Ade.
Kemudian, lanjutnya, pada 2011 dia juga dituduh memperkaya diri sendiri Rp99 juta lebih. Sedangkan di lain pihak menurut laporan hasil kerugian negara yang diterbitkan pada 13 November 2014, hanya Rp40 juta, dari total kerugian negara Rp1,8 miliar atau hanya 2,1%.
Artinya, 97,9% uang tersebut dinikmati orang lain, termasuk di dalamnya Ahmad Gunawan yang saat ini jadi Ketua DPRD Kota Cimahi dan 43 anggota DPRD Cimahi yang menikmati uang sebesar Rp1,3 miliar. Ade pun mempertanyakan kepada jaksa kenapa yang dijadikan tersangka hanya dirinya.
Padahal selain pimpinan Dewan itu bersifat kolektif kolegial, juga di dalam dakwaan disebutkan secara terang benderang adanya keterlibatan saksi Sabihin Rivai dan Ahmad Saefulloh sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Dadan Supardan, dan E Susilowati sebagai PPTK.
“Makanya saya minta kepada jaksa di hadapan majelis hakim agar selain KPA dan PPTK, saksi Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto, Wakil Ketua Banggar Ahmad Zulkarnaen, Ketua Bidang Pengawasan Dewan Denta Irawan untuk dijadikan tersangka. Ini saya mohon demi tegaknya keadilan,” bebernya.
Dalam eksepsinya itu, Ade juga memohon majelis hakim mempertimbangkan lagi surat dakwaan JPU dan membatalkan dakwaan demi hukum. “Saya juga tidak merasa merugikan keuangan negara, malah meng-untungkan keuangan negara sebab ada kelebihan pembayaran dari yang saya setorkan ke negara,” kata Ade.
Kuasa hukum terdakwa, Kuswara S Taryono menambahkan, dakwaan JPU itu tidak jelas dan tidak cermat. Menurut Kuswara kliennya itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban baik secara administrasi maupun pidana. “Itu wilayah administrasi administrasi keuangan Sekretariat DPRD Cimahi, bukan wilayah pimpinan Dewan.
Lagi pula soal keputusan di Dewan itu kan sifatnya kolektif kolegial, tidak bisa dibebankan kepada satu orang pimpinan saja,” kata Kuswara. Karena itu tim penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dan semua dakwaan JPU dibatalkan demi hukum.
Iwa ahmad sugriwa
Hal itu terungkap dalam sidang eksepsi atau nota keberatan kasus dugaan perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi yang menjerat Bupati Sumedang atau mantan Ketua DPRD Cimahi 2009- 2014 Ade Irawan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung kemarin.
Dalam eksepsinya, Ade menyebutkan dirinya dituduh jaksa penuntut umum (JPU) memperkaya diri sendiri pada 2010 sebesar Rp8 juta, dari total kerugian negara Rp752.521.400 atau hanya 1,06%. “Ini artinya 98,43 persen dinikmati orang lain termasuk di dalamnya Wakil Wali Kota Cimahi saat ini atau mantan Wakil Ketua DPRD, dan 43 anggota dewan lainnya yang menikmati Rp 136.285.000,” sebut Ade.
Kemudian, lanjutnya, pada 2011 dia juga dituduh memperkaya diri sendiri Rp99 juta lebih. Sedangkan di lain pihak menurut laporan hasil kerugian negara yang diterbitkan pada 13 November 2014, hanya Rp40 juta, dari total kerugian negara Rp1,8 miliar atau hanya 2,1%.
Artinya, 97,9% uang tersebut dinikmati orang lain, termasuk di dalamnya Ahmad Gunawan yang saat ini jadi Ketua DPRD Kota Cimahi dan 43 anggota DPRD Cimahi yang menikmati uang sebesar Rp1,3 miliar. Ade pun mempertanyakan kepada jaksa kenapa yang dijadikan tersangka hanya dirinya.
Padahal selain pimpinan Dewan itu bersifat kolektif kolegial, juga di dalam dakwaan disebutkan secara terang benderang adanya keterlibatan saksi Sabihin Rivai dan Ahmad Saefulloh sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Dadan Supardan, dan E Susilowati sebagai PPTK.
“Makanya saya minta kepada jaksa di hadapan majelis hakim agar selain KPA dan PPTK, saksi Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto, Wakil Ketua Banggar Ahmad Zulkarnaen, Ketua Bidang Pengawasan Dewan Denta Irawan untuk dijadikan tersangka. Ini saya mohon demi tegaknya keadilan,” bebernya.
Dalam eksepsinya itu, Ade juga memohon majelis hakim mempertimbangkan lagi surat dakwaan JPU dan membatalkan dakwaan demi hukum. “Saya juga tidak merasa merugikan keuangan negara, malah meng-untungkan keuangan negara sebab ada kelebihan pembayaran dari yang saya setorkan ke negara,” kata Ade.
Kuasa hukum terdakwa, Kuswara S Taryono menambahkan, dakwaan JPU itu tidak jelas dan tidak cermat. Menurut Kuswara kliennya itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban baik secara administrasi maupun pidana. “Itu wilayah administrasi administrasi keuangan Sekretariat DPRD Cimahi, bukan wilayah pimpinan Dewan.
Lagi pula soal keputusan di Dewan itu kan sifatnya kolektif kolegial, tidak bisa dibebankan kepada satu orang pimpinan saja,” kata Kuswara. Karena itu tim penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dan semua dakwaan JPU dibatalkan demi hukum.
Iwa ahmad sugriwa
(ftr)