Satpol PP Bongkar 17 Bangunan
A
A
A
BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung kembali membongkar 17 bangunan di kawasan revitalisasi Kiaracondong, Jalan Jakarta, kemarin. Kendati sempat ditolak warga, pembongkaran terus dilakukan dibantu TNI dan Polri.
Pembongkaran nyaris ricuh sa at sejumlah pemilik bangunan menolak dilakukan eksekusi. Aksi dorongmendorong antara warga dengan aparat keamanan sempat terjadi. Warga yang tidak mau tempat tinggalnya dieksekusi terus berusaha meng halang ngalangi petugas. Namun sekitar 80 personel petugas Satpol PP dibantu apa rat kepolisian dan TNI berhasil mengamankan situasi.
Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sebuah alat berat disiapkan untuk melakukan pembongkaran. Warga hanya pasrah melihat melihat alat berat mulai membongkar bangunan milik mereka. “Mereka tidak punya hati,” ucap salah seorang warga saat melihat bangunannya mulai dibongkar oleh alat berat.
Wanita tersebut langsung menjerit histeris sembari melontarkan kata kata kasar kepada petugas. Sejumlah kerabat kemudian menenangkan wanita tersebut. Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran paksa lantaran warga masih bersikukuh menempati kawasan tersebut.
Padahal warga telah diberi tenggat waktu untuk melakukan pengosongan pada 31 Juli lalu. “Nahini ada beberapa yang masih bertahan, kami berikan toleransi sampai batas deadline31 Juli. Kami pun memberikan kesempatan kepada mereka untuk membongkar sendiri, tetapi yang bersangkutan tetap meminta waktu beberapa hari ke depan dan kami tidak beri toleransi.
Pada akhirnya kami sepakati dibantu jajaran TNI dan polisi dilakukan pembongka ran, ”ujar Eddy kepada KORAN SINDOdi sela sela jalanya eksekusi. Eddy mengatakan, dalam pembongkaran kedua ini ada 17 bangunan yang dieksekusi dari total 102 bangunan yang berdiri di kawasan tersebut. Pembongkaran pertama sebelumnya telah dilakukan pada 17 Februari lalu.
Menurut Eddy, 17 bangunan ini merupakan bangunan terakhir yang masih tetap bertahan di lokasi revitalisasi Kiaracondong. “Kami tuntaskan hari ini juga, karena kalau agak molormolor, jadi kesempatan celah mereka untuk bertahan lagi. Sebagai langkah antisipasi setelah dibongkar kami langsung pasang plang,” kata Eddy.
Eddy mengungkapkan, Pemkot Bandung telah menyediakan tempat relokasi sementara kepada warga yang ditempatkan di Rusunawa Rancacili. Hal ini dilakukan sembari menunggu pembangunan apartemen rakyat yang bakal dibangun di kawasan tersebut. Sebagian warga kata Eddy saat ini telah menempati Rusunawa Rancacili. “Jadi pemerintah itu tidak mentelantarkan mereka. Jadi untuk sementara mereka direlokasi dulu di rancacili.
Setelah dibangun mereka bisa kembali lagi dengan kondisi yang layak. Rancacili transit saja, nanti di sini kami bangun apartemen rakyat untuk mereka juga. Tujuan pemerintah Kota Bandung ini ingin mensejahterakan masyarakat dengan tentunya sesuai tata kota ya, tidak kumuh dan bahwa tidak terawat. Ini dibangun juga demi kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat,” papar Eddy.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bandung Arief Syaifudin. Arief menuturkan pihaknya sudah mengimbau kepada warga untuk segera mengosongkan tempat tinggalnya dengan tenggat waktu hingga 31 Juli. Namun imbauan tersebut tidak digubris, bahkan warga meminta tambahan waktu di lokasi tersebut. “Sudah kami peringatkan di berbagai forum termasuk forum RW.
Kami minta untuk mengikuti aturan yang ada karena batas akhirnya 31 juli untuk mengosongkan. Mereka minta mundur, tapi itu tidak mungkin. Pemkot juga harus menghormati sebagian masyarakat yang sudah masuk ke Rancacili,” ujar Arief. Satu hal yang harus diapresiasi kata Arief, ada juga sebagaian warga yang ternyata telah membongkar sendiri bangunan miliknya.
Hal ini sebagai wujud nyata bentuk dukungan masyara at ter ha dap program pemerintah. “Ada juga yang bongkar sen diri. Antusias dalam men dukung program penerintah. Jadi perlu diapresiasi,” katanya. Seperti diketahui, rencana revitalisasi Kiaracond ong dimulai sejak adanya penandatanganan kerja sama antara Pemkot Bandung dengan PT Mega Candra Purabuana (MCP) awal 1990, dengan durasi kontrak hingga 2038.
Saat itu Kota Bandung masih dipimpin oleh Ateng Wahyudi. Berdasarkan rencana di atas lahan seluas 13 hektare, PT MCP akan membangun pusat perbelanjaan dan perkantoran modern.
Dian rosadi
Pembongkaran nyaris ricuh sa at sejumlah pemilik bangunan menolak dilakukan eksekusi. Aksi dorongmendorong antara warga dengan aparat keamanan sempat terjadi. Warga yang tidak mau tempat tinggalnya dieksekusi terus berusaha meng halang ngalangi petugas. Namun sekitar 80 personel petugas Satpol PP dibantu apa rat kepolisian dan TNI berhasil mengamankan situasi.
Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sebuah alat berat disiapkan untuk melakukan pembongkaran. Warga hanya pasrah melihat melihat alat berat mulai membongkar bangunan milik mereka. “Mereka tidak punya hati,” ucap salah seorang warga saat melihat bangunannya mulai dibongkar oleh alat berat.
Wanita tersebut langsung menjerit histeris sembari melontarkan kata kata kasar kepada petugas. Sejumlah kerabat kemudian menenangkan wanita tersebut. Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran paksa lantaran warga masih bersikukuh menempati kawasan tersebut.
Padahal warga telah diberi tenggat waktu untuk melakukan pengosongan pada 31 Juli lalu. “Nahini ada beberapa yang masih bertahan, kami berikan toleransi sampai batas deadline31 Juli. Kami pun memberikan kesempatan kepada mereka untuk membongkar sendiri, tetapi yang bersangkutan tetap meminta waktu beberapa hari ke depan dan kami tidak beri toleransi.
Pada akhirnya kami sepakati dibantu jajaran TNI dan polisi dilakukan pembongka ran, ”ujar Eddy kepada KORAN SINDOdi sela sela jalanya eksekusi. Eddy mengatakan, dalam pembongkaran kedua ini ada 17 bangunan yang dieksekusi dari total 102 bangunan yang berdiri di kawasan tersebut. Pembongkaran pertama sebelumnya telah dilakukan pada 17 Februari lalu.
Menurut Eddy, 17 bangunan ini merupakan bangunan terakhir yang masih tetap bertahan di lokasi revitalisasi Kiaracondong. “Kami tuntaskan hari ini juga, karena kalau agak molormolor, jadi kesempatan celah mereka untuk bertahan lagi. Sebagai langkah antisipasi setelah dibongkar kami langsung pasang plang,” kata Eddy.
Eddy mengungkapkan, Pemkot Bandung telah menyediakan tempat relokasi sementara kepada warga yang ditempatkan di Rusunawa Rancacili. Hal ini dilakukan sembari menunggu pembangunan apartemen rakyat yang bakal dibangun di kawasan tersebut. Sebagian warga kata Eddy saat ini telah menempati Rusunawa Rancacili. “Jadi pemerintah itu tidak mentelantarkan mereka. Jadi untuk sementara mereka direlokasi dulu di rancacili.
Setelah dibangun mereka bisa kembali lagi dengan kondisi yang layak. Rancacili transit saja, nanti di sini kami bangun apartemen rakyat untuk mereka juga. Tujuan pemerintah Kota Bandung ini ingin mensejahterakan masyarakat dengan tentunya sesuai tata kota ya, tidak kumuh dan bahwa tidak terawat. Ini dibangun juga demi kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat,” papar Eddy.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bandung Arief Syaifudin. Arief menuturkan pihaknya sudah mengimbau kepada warga untuk segera mengosongkan tempat tinggalnya dengan tenggat waktu hingga 31 Juli. Namun imbauan tersebut tidak digubris, bahkan warga meminta tambahan waktu di lokasi tersebut. “Sudah kami peringatkan di berbagai forum termasuk forum RW.
Kami minta untuk mengikuti aturan yang ada karena batas akhirnya 31 juli untuk mengosongkan. Mereka minta mundur, tapi itu tidak mungkin. Pemkot juga harus menghormati sebagian masyarakat yang sudah masuk ke Rancacili,” ujar Arief. Satu hal yang harus diapresiasi kata Arief, ada juga sebagaian warga yang ternyata telah membongkar sendiri bangunan miliknya.
Hal ini sebagai wujud nyata bentuk dukungan masyara at ter ha dap program pemerintah. “Ada juga yang bongkar sen diri. Antusias dalam men dukung program penerintah. Jadi perlu diapresiasi,” katanya. Seperti diketahui, rencana revitalisasi Kiaracond ong dimulai sejak adanya penandatanganan kerja sama antara Pemkot Bandung dengan PT Mega Candra Purabuana (MCP) awal 1990, dengan durasi kontrak hingga 2038.
Saat itu Kota Bandung masih dipimpin oleh Ateng Wahyudi. Berdasarkan rencana di atas lahan seluas 13 hektare, PT MCP akan membangun pusat perbelanjaan dan perkantoran modern.
Dian rosadi
(ftr)