Biaya SKAW Mencekik Leher

Senin, 03 Agustus 2015 - 08:09 WIB
Biaya SKAW Mencekik...
Biaya SKAW Mencekik Leher
A A A
MEDAN - Kampanye larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tampaknya dianggap angin lalu oleh segelintir pihak. Pada praktiknya, warga tetap dibebankan dana berkedok biaya administrasi yang nilainya fantastis.

Seperti yang dialami warga Jalan Sutrisno Gang Mangga, Dinda Gunawan, 28, saat mengurus surat keterangan ahli waris (SKAW) di Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area sebesar Rp800.000. Dinda menyesalkan tindakan pejabat kelurahan tersebut.

Pasalnya, selama ini Pemko Medan melalui wali kota Medan sudah sering menyampaikan larangan tindakan pungli dalam melayani masyarakat. Kata dia, uang yang sebesar itu ternyata bukan hanya sekadar untuk administrasi saja. Akan tetapi dibagikan kepada pejabat kelurahan dan Kecamatan Medan Area.

“Saat itu langsung dirincikan untuk kepling Rp100.000, staf lurah Rp100.000, lurah Rp250.000, staf kecamatan Rp100.000, dan camat Rp250.000. Jadi, totalnya mencapai Rp800.000. Sebab, saya merasa mahal dan belum memiliki uang saya pun tarik dulu berkasnya,” kata Dinda kepada KORAN SINDO MEDAN , Minggu (2/8).

Dia menceritakan, pengurusan SKAW sudah dilakukan sejak April lalu. Ketika dia mulai mengurusnya, sontak dia tercengang setelah seorang petugas di Kelurahan Kota Matsum menyebutkan biaya untuk mengurus SKAW sebesar Rp800.000. Kendati dia mengaku sudah menduga jika berurusan dengan birokrat terkadang melewati urusan panjang.

Tetapi yang membuatnya terkejut adalah nominal mencekik leher tersebut. Dengan alasan seakan dibuat-buat, akhirnya warga merasa seakan-akan ditindas. Apalagi, lanjutnya, setelah hampir empat bulan pengurusan belum juga selesai. Katanya harus ada tanda tangan kepling dulu, habis itu lurah, lalu camat.

Dia mengakui saat hendak meminta tanda tangan kepada lurah, namun lurah tidak berada di lokasi. Dia juga khawatir ini akan terjadi saat hendak meminta tanda tangan kepada camat.

Namun, ketika dikonfirmasi kepada Pelaksana Tugas Camat Medan Area Ali Sipahutar, membantah jika ada pematokan biaya dalam pengurusan SKAW, apalagi mencapai Rp800.000 dan mendapat jatah Rp250.000. “Tidak ada biaya yang kami patok dalam mengurus SKAW,” katanya.

Irwan siregar
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)