Kantor Camat Petisah Bebas Rokok

Senin, 03 Agustus 2015 - 08:09 WIB
Kantor Camat Petisah...
Kantor Camat Petisah Bebas Rokok
A A A
MEDAN - Kecamatan Medan Petisah akan memberlakukan aturan ketat bagi yang merokok di Kantor Camat Medan Petisah, Jalan Iskandar Muda. Pemberlakuan aturan ini dimulai 24 November mendatang.

Seluruh pegawai maupun pengunjung yang merokok di kawasan kantor akan dikenakan sanksi tegas. “Sesuai HUT Kecamatan Medan Petisah ke-24 pada 19 November, kami memberlakukan larangan merokok di kawasan Kantor Camat Medan Petisah.

Pelarangan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Camat Medan Petisah, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, kepada KORAN SINDO MEDAN , Minggu (2/8). Lebih lanjut Rakhmat mengatakan, sosialisasi larangan merokok di kawasan kantor sudah mulai aktif sejak beberapa bulan terakhir ini.

Terakhir, Kecamatan Medan Petisah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di Aula Kantor Camat Medan Petisah, Kamis (30/7). Kegiatan tersebut sekaligus untuk menyosialisasikan larangan merokok di Kantor Camat Medan Petisah.

Bagi pencandu atau perokok masih tetap bisa melakukan aktivitas mengisap rokok di tempat khusus yang disediakan pihak Kecamatan Medan Petisah. Lokasi yang dipilih tentu tempat terbuka dengan suasana lebih humanis. Sebab, menurutnya tidak mudah bagi perokok untuk berhenti.

Namun, mantan camat Medan Perjuangan ini mengharapkan agar aparatur pemerintahan jajaran Kecamatan Medan Petisah dan warga berhenti mengonsumsi produk berbahan nikotin itu. “Bukan larangan merokok, tapi kami berharap perokok bisa berhenti demi kesehatan. Apalagi merokok di tempat umum turut memberikan dampak buruk terhadap kesehatan yang ada di sampingnya,” katanya.

Sosialisasi tentang Perda KTR bisa memberikan pemahaman dan menyadarkan para peserta sosialisasi yang berasal dari ajaran Dinas Kesehatan Kota Medan, lurah, kepling kader TP PKK, tokoh masyarakat, dan unsur pemuda kecamatan Medan Petisah. “Jangan sampai sosialisasi ini hanya sekedar mendengarkan materi tentang rokok saja tapi tidak dilaksanakan di kehidupan sehari-hari,” kata Rakhmat yang sudah mulai berhenti merokok.

Rakhmat menyampaikan dukungan atas adanya sosialisasi Perda KTR. Karenanya perlu peran serta atau partisipasi masyarakat untuk melaksanakan Perda KTR dan harus berkomitmen bersama dalam menjaga kesehatan.

Sementara Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinkes Medan, Pocut Fatimah Fitri, selaku pemateri dalam sosialisasi Perda KTR, mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan di 21 kecamatan. Sosialisasi ini merupakan program Pemko Medan mulai dari pekan lalu.

“Hari ini (Kamis, 30/7), sudah melakukan kegiatan sosialisasi perda di beberapa Kecamatan. Kami sangat mendukung adanya larangan merokok di ruangruang publik,” katanya.

Irwan siregar
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
32 menit yang lalu
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
55 menit yang lalu
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
1 jam yang lalu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
1 jam yang lalu
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
2 jam yang lalu
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
2 jam yang lalu
Infografis
Dapat Remisi, Jessica...
Dapat Remisi, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved