Kantor Camat Petisah Bebas Rokok
A
A
A
MEDAN - Kecamatan Medan Petisah akan memberlakukan aturan ketat bagi yang merokok di Kantor Camat Medan Petisah, Jalan Iskandar Muda. Pemberlakuan aturan ini dimulai 24 November mendatang.
Seluruh pegawai maupun pengunjung yang merokok di kawasan kantor akan dikenakan sanksi tegas. “Sesuai HUT Kecamatan Medan Petisah ke-24 pada 19 November, kami memberlakukan larangan merokok di kawasan Kantor Camat Medan Petisah.
Pelarangan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Camat Medan Petisah, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, kepada KORAN SINDO MEDAN , Minggu (2/8). Lebih lanjut Rakhmat mengatakan, sosialisasi larangan merokok di kawasan kantor sudah mulai aktif sejak beberapa bulan terakhir ini.
Terakhir, Kecamatan Medan Petisah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di Aula Kantor Camat Medan Petisah, Kamis (30/7). Kegiatan tersebut sekaligus untuk menyosialisasikan larangan merokok di Kantor Camat Medan Petisah.
Bagi pencandu atau perokok masih tetap bisa melakukan aktivitas mengisap rokok di tempat khusus yang disediakan pihak Kecamatan Medan Petisah. Lokasi yang dipilih tentu tempat terbuka dengan suasana lebih humanis. Sebab, menurutnya tidak mudah bagi perokok untuk berhenti.
Namun, mantan camat Medan Perjuangan ini mengharapkan agar aparatur pemerintahan jajaran Kecamatan Medan Petisah dan warga berhenti mengonsumsi produk berbahan nikotin itu. “Bukan larangan merokok, tapi kami berharap perokok bisa berhenti demi kesehatan. Apalagi merokok di tempat umum turut memberikan dampak buruk terhadap kesehatan yang ada di sampingnya,” katanya.
Sosialisasi tentang Perda KTR bisa memberikan pemahaman dan menyadarkan para peserta sosialisasi yang berasal dari ajaran Dinas Kesehatan Kota Medan, lurah, kepling kader TP PKK, tokoh masyarakat, dan unsur pemuda kecamatan Medan Petisah. “Jangan sampai sosialisasi ini hanya sekedar mendengarkan materi tentang rokok saja tapi tidak dilaksanakan di kehidupan sehari-hari,” kata Rakhmat yang sudah mulai berhenti merokok.
Rakhmat menyampaikan dukungan atas adanya sosialisasi Perda KTR. Karenanya perlu peran serta atau partisipasi masyarakat untuk melaksanakan Perda KTR dan harus berkomitmen bersama dalam menjaga kesehatan.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinkes Medan, Pocut Fatimah Fitri, selaku pemateri dalam sosialisasi Perda KTR, mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan di 21 kecamatan. Sosialisasi ini merupakan program Pemko Medan mulai dari pekan lalu.
“Hari ini (Kamis, 30/7), sudah melakukan kegiatan sosialisasi perda di beberapa Kecamatan. Kami sangat mendukung adanya larangan merokok di ruangruang publik,” katanya.
Irwan siregar
Seluruh pegawai maupun pengunjung yang merokok di kawasan kantor akan dikenakan sanksi tegas. “Sesuai HUT Kecamatan Medan Petisah ke-24 pada 19 November, kami memberlakukan larangan merokok di kawasan Kantor Camat Medan Petisah.
Pelarangan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Camat Medan Petisah, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, kepada KORAN SINDO MEDAN , Minggu (2/8). Lebih lanjut Rakhmat mengatakan, sosialisasi larangan merokok di kawasan kantor sudah mulai aktif sejak beberapa bulan terakhir ini.
Terakhir, Kecamatan Medan Petisah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di Aula Kantor Camat Medan Petisah, Kamis (30/7). Kegiatan tersebut sekaligus untuk menyosialisasikan larangan merokok di Kantor Camat Medan Petisah.
Bagi pencandu atau perokok masih tetap bisa melakukan aktivitas mengisap rokok di tempat khusus yang disediakan pihak Kecamatan Medan Petisah. Lokasi yang dipilih tentu tempat terbuka dengan suasana lebih humanis. Sebab, menurutnya tidak mudah bagi perokok untuk berhenti.
Namun, mantan camat Medan Perjuangan ini mengharapkan agar aparatur pemerintahan jajaran Kecamatan Medan Petisah dan warga berhenti mengonsumsi produk berbahan nikotin itu. “Bukan larangan merokok, tapi kami berharap perokok bisa berhenti demi kesehatan. Apalagi merokok di tempat umum turut memberikan dampak buruk terhadap kesehatan yang ada di sampingnya,” katanya.
Sosialisasi tentang Perda KTR bisa memberikan pemahaman dan menyadarkan para peserta sosialisasi yang berasal dari ajaran Dinas Kesehatan Kota Medan, lurah, kepling kader TP PKK, tokoh masyarakat, dan unsur pemuda kecamatan Medan Petisah. “Jangan sampai sosialisasi ini hanya sekedar mendengarkan materi tentang rokok saja tapi tidak dilaksanakan di kehidupan sehari-hari,” kata Rakhmat yang sudah mulai berhenti merokok.
Rakhmat menyampaikan dukungan atas adanya sosialisasi Perda KTR. Karenanya perlu peran serta atau partisipasi masyarakat untuk melaksanakan Perda KTR dan harus berkomitmen bersama dalam menjaga kesehatan.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinkes Medan, Pocut Fatimah Fitri, selaku pemateri dalam sosialisasi Perda KTR, mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan di 21 kecamatan. Sosialisasi ini merupakan program Pemko Medan mulai dari pekan lalu.
“Hari ini (Kamis, 30/7), sudah melakukan kegiatan sosialisasi perda di beberapa Kecamatan. Kami sangat mendukung adanya larangan merokok di ruangruang publik,” katanya.
Irwan siregar
(ftr)