Dua Anak Elang Diamankan

Senin, 03 Agustus 2015 - 08:09 WIB
Dua Anak Elang Diamankan
Dua Anak Elang Diamankan
A A A
PALEMBANG - Perdagangan satwa yang dilindungi ternyata tidak selalu mahal. Buktinya, anak elang baru berumur tiga bulan saja sudah dijual dengan harga Rp500.000 di kawasan pasar burung 16 Ilir.

Hal ini terungkap dari pengamanan yang dilakukan tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) resort Kota Palembang, kemarin. Tim BKSDA berhasil me ngamankan dua ekor anak elang yang dilindungi saat diperdagangkan di Pasar Burung 16 ilir.

“Tidak terjadi perselisihan antara tim BKSDA dan penjual saat pengamanan satwa anak elang itu. Tapi penjualnya belum dilakukan pemeriksaan karena alasan masih sibuk berjualan. Dua satwa yang dilindungi yakni, dua elang jenis alap-alap,” kata Kepala BKSDA Palembang Andre.

Andre mengatakan, pengamanan terhadap dua anak elang juga bersumber dari pelaporan dari masyarakat dan lembaga swa d aya masyarakat yang bergerak dalam bidang konservasi satwa, jika kawasan pasar burung 16 Ilir, sering menjadi lokasi penjualan satwa yang dilindungi undang-undang. “Karena itu tim bergerak cepat. Meski hari libur, namun aktivitas penyelematan atas konservasi satwa langka tetap dilakukan. Kondisi pasar yang ramai, sehingga kita belum bisa mengambil banyak keterangan dari penjual,” ujarnya.

Diperkirakan, kata dia, penjual mendapatkan dua burung elang family Pandionidae berasal dari masyarakat di Palembang yang mendapatkan dari hasil pemburuan. Umur burung elang yang diperkirakan baru mencapai tiga bulan tersebut akan dijual pada pembeli lainnnya. “Kemungkinan sudah tangan penjual dua atau tiga. Kisaran satu ekor burung elang-nya tadi Rp500.000 yang masih anakan dan sudah dewasa lebih dari Rp 1 juta,” ucapnya.

Jenis burung elang ini, kata Andre, cukup banyak di Sumsel. Bahkan, Sumsel juga termasuk dalam habitat alam bagi konservasi burung elang. Akan tetapi masih juga banyak masyarakat yang menangkap dan menjualbelikan satwa langka dan dilindungi ini. “Di Sumsel ada habitatnya dan cukup banyak, tapi makin punah sekarang,” katanya.

Andre menegaskan, penyelamatan atau dikenal dengan istilah konservasi bertujuan untuk tetap menjaga keberadaan satwa tersebut jangan sampai punah. Hal itu juga yang melarang masyarakat agar yang ingin memelihara atau menjaga keberadaan satwa dilindungi. Kecuali, masyarakat yang ber sangkutan bersedia membuka lembaga konservasi (LK) bagi satwa bersangkutan.

“Meski masyarakat memelihara satwa dilindungi, tapi aspek konservasinya hilang. Karena itulah lebih baik diserahkan pada LK untuk dijaga. Apalagi, sampai dijual dengan harga tertentu,” ujarnya.

Sedangkan, salah satu petugas BKSDA Bambang memprediksikan jika harga satu burung elang yang berhasil diamankan senilai Rp500.000. Penyebabnya, karena burung elang tersebut masih berupa anakan. Jika sudah dewasa, maka nilai jual burung elang makin tinggi bisa sampai Rp 2 juta.

Tasmalinda
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7081 seconds (0.1#10.140)