Curi Ikan, Empat Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap
A
A
A
ANAMBAS - Kapal Pengawas Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu Macan 001 menangkap empat kapal perikanan asing berbendera Vietnam di perairan zona ekonomi ekslusif Indonesia sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada Rabu 29 Juli 2015 sekitar pukul 17.50 WIB.
"Kita berhasil mengamankan empat kapal asing asal Vietnam diperairan Natuna, karena melakukan pencurian ikan diwilayah periaran kita," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin dalam releasnya yang diterima media ini, Jumat(31/7/2015).
Asep memaparkan kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 48 warga negara Vietnam.
"Dari keempat kapal asing itu kita amankan 48 anak buah kapal (ABK). Saat ini mereka kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI," katanya.
Menurut Asep, keempat kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.
Kapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 milyar.
"Mereka kita jerat dengan Undang-undang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar," ujarnya.
Selanjutnya, terhadap ABK dan 4 kapal Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
"Kita berhasil mengamankan empat kapal asing asal Vietnam diperairan Natuna, karena melakukan pencurian ikan diwilayah periaran kita," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin dalam releasnya yang diterima media ini, Jumat(31/7/2015).
Asep memaparkan kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 48 warga negara Vietnam.
"Dari keempat kapal asing itu kita amankan 48 anak buah kapal (ABK). Saat ini mereka kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI," katanya.
Menurut Asep, keempat kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.
Kapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 milyar.
"Mereka kita jerat dengan Undang-undang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar," ujarnya.
Selanjutnya, terhadap ABK dan 4 kapal Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
(nag)