Kejari Bekasi Tahan Camat Bantar Gebang

Kamis, 30 Juli 2015 - 19:45 WIB
Kejari Bekasi Tahan...
Kejari Bekasi Tahan Camat Bantar Gebang
A A A
BEKASI - Camat Bantar Gebang Nurtani dan mantan Lurah Sumur Batu Sumiyati ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi alih fungsi lahan TPU Perumahan BTR Sumur Batu.

Meski demikian, keduanya ditahan ditempat yang berbeda. Nurtani ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur, sementara Sumiyati ditahan di Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tahan titipan.

"Setelah mangkir dua kali dalam pemeriksaan karena sakit, panggilan ketiga ini langsung kami lakukan penahanan," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi Eri Syarifah di Bekasi, Kamis (30/2015).

Menurutnya, penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sementara tersangka lainya Gatot Sutedja alias Ega saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena keberadaanya tidak diketahui dan beberapa kali mangkir dalam pemanggilan penyidik. "Keberadaanya masih kami cari, Gatot menjadi DPO Kejaksaan," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dengan ancaman lima tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Enen Saribanon mengatakan, keduanya diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengubah peruntukan dokumen lahan pemakaman menjadi perumahan. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan dan mengandung unsur korupsi.

"Mereka bertiga bersekongkol dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) lahan TPU, dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah" katanya.

Dalam berkas yang ditemukan penyidik, kata dia, lahan itu memiliki luas 1,1 hektare senilai Rp1,2 miliar. Bahkan, kata dia, awalnya lahan itu diperuntukan sebagai TPU, namun kenyataannya digarap pengembang menjadi perumahan.

"Penahanan ini sebagai rangkaian diamana sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dan bukti dokumen dan keterangan saksi sudah cukup," tukasnya.

PILIHAN:

Diduga Jual Lahan Kuburan, Camat Bantar Gebang Jadi Tersangka


Tersangka Korupsi Tanah Kuburan di Bekasi Ajukan Praperadilan
(mhd)
Berita Terkait
KPK Dalami Dugaan Korupsi...
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lapangan Migas Jatinegara yang Rugikan Pemkot Bekasi
KPK Proses Laporan Proyek...
KPK Proses Laporan Proyek Toilet Sekolah Rp 96,8 Miliar di Bekasi
OTT Wali Kota Bekasi...
OTT Wali Kota Bekasi Sebuah Ironi Pemberantasan Korupsi? Baca News RCTI+
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Periksa Dirut PDAM Tirta...
Periksa Dirut PDAM Tirta Patriot Bekasi, KPK Telusuri Uang untuk Rahmat Effendi
Mahasiswa Minta Kejagung...
Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Bekasi
Berita Terkini
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
22 menit yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
24 menit yang lalu
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
48 menit yang lalu
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
2 jam yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
2 jam yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
2 jam yang lalu
Infografis
Tahan Sampai 10 Hari,...
Tahan Sampai 10 Hari, Berikut Jajanan Pasar yang Tidak Mudah Basi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved