Polda Bali Lanjutkan Penyidikan Terhadap Margareta

Kamis, 30 Juli 2015 - 14:51 WIB
Polda Bali Lanjutkan...
Polda Bali Lanjutkan Penyidikan Terhadap Margareta
A A A
DENPASAR - Pasca ditolaknya praperadilan yang diajukan Margareta oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Polda Bali mulai melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Angeline.

Sebelumnya Polda Bali telah menetapkan Agus dan Margareta sebagai tersangka pembunuh terhadap bocah kelas II SD tersebut.

Menurut Wakapolda Bali, Brigadir Jenderal Pol Nyoman Suryasta, terkait ditolaknya praperadilan Margareta, pihaknya mengatakan, gugatan praperadilan itu harus dihormati dan dihargai.

"Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar harus dihargai dan dihormati. Setelah ditolaknya praperadilan itu kami Polda Bali tidak senang atau bagaimana, tapi ya pada intinya kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Suryasta di Polresta Denpasar, Kamis (30/7/2015).

Dia menambahkan, proses hukum akan tetap lanjut, tidak ada yang berhenti. "Proses hukum masih tetap lanjut. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada Kapolda ya," timpalnya.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Bambang Yogiswara, mengatakan, bahwa proses penyidikan tetap dilanjutkan. "Setelah praperadilan ditolak ya proses penyidikan berjalan seperti biasanya," paparnya.

Dia menerangkan, untuk hari ini pihaknya tidak mengagendakan pemeriksaan terhadap ibu angkat korban pembunuhan dan penelantaran anak Engeline Margriet Megawe (Angeline) ini. "Hari ini tidak ada jadwal pemeriksaan buat dia (Margereta)," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9433 seconds (0.1#10.140)