Calon Tunggal Bisa Lawan Bumbung Kosong
A
A
A
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menawarkan tiga opsi penyelesaian untuk daerah yang gagal memenuhi jumlah calon pilkadanya hingga penutupan pendaftaran tahap kedua.
Opsi ini akan dibahas terlebih dahulu dengan KPU, Bawaslu maupun DPR untuk menentukan mana diantara ketiganya yang akan digunakan untuk menuntaskan persoalan calon tunggal tersebut. “Nanti kita lihat kalau sampai dibuka dua tahap (pendaftaran) masih juga ada yang belum terpenuhi jumlah calonnya, akan kita tentukan opsi mana yang akan kita pakai,” ujar Tjahjo saat menyambangi Kan tor MNC News Jakarta sema lam.
Tiga opsi yang dimaksud Tjah jo adalah daerah yang tidak bisa memenuhi jumlah calon akan diikutsertakan di pilkada selanjutnya 2017, opsi kedua menyediakan kolom kosong (bumbung kosong) di surat suara, dan opsi ketiga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Jadi tiga opsi ini yang akan kita bahas setelah ditutupnya tahap kedua pendaftaran,” tuturnya. Tjahjo menjamin apabila sampai dilakukan pembahasan ini, keputusannya akan diambil secepatnya. Mengingat proses pilkada serentak sendiri tidak memiliki waktu yang banyak dalam setiap tahapannya. “Kita jamin tidak akan mengulurulur, sehari kalau bisa selesai akan kita tentukan,” kata Tjahjo.
Khusus untuk opsi perppu, Tjahjo menekankan pilihan ini baru akan diambil Presiden apabila terpenuhi kondisi kegentingan di dalamnya. Sebab, apabila tidak, pemerintah tidak akan menggunakan opsi ini. “Kalau satu dua daerah yang gagal apakah itu perlu atau tidak perppu? Masa cuma satu dua daerah dari 269 kan wajar ada error-nya,” ucap Tjahjo.
Ko mi sio ner KPU Hadar Nafis Gumay menyerahkan pilihan-pilihan penyelesaian daerah yang belum memenuhi jumlah calon kepada pihak yang berwenang. Menurutnya KPU akan melaksanakan apa pun yang diatur oleh undangundang (UU). “Jadi kita penyelenggara tidak ingin juga mencari jalan keluarnya, tapi pihak lain tolong bantu untuk cari jalan keluarnya,” kata Hadar.
Termasuk wacana dikeluarkannya perppu pemerintah, Hadar mengatakan hal itu kewenangan pemerintah dan pihaknya bukanlah pihak yang tepat untuk mengomentarinya. “Silakan saja (dengan perppu). Itu bukan urusan kami. Jangan kondisinya tuh seakanakan KPU yang harus memastikan pilkada pada tahun ini karena peratu ran nya tidak cukup,” katanya.
Seperti diketahui, KPU mengumumkan sampai Rabu (29/7) pukul 00.00 WIB tercatat ada 14 dari 269 daerah yang memiliki calon kurang dari dua pasangan maupun tidak ada calon sama sekali. Ke-14 wilayah tersebut adalah Kabupaten Asahan diSumut, Kabupaten Serang diBanten, Kabupaten Tasikmalaya di Jabar,
Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Pacitandi Jatim, Kabupaten Purbalingga diJateng, Kabu paten Mi nahasa Selatan di Su lawesi Utara, Kota Mataram, Kota Sama rinda, Kabupaten Ti mur Tengah Utara di NTT, Tidore, Sorong dan Pegunungan Arfak di Papua Barat. Sedangkan di Kabupaten Bolaang Mo ngondow Timur tidak ada satu pun pasang kandidat yang mencalonkan diri.
Dian ramdhani/ kiswondari
Opsi ini akan dibahas terlebih dahulu dengan KPU, Bawaslu maupun DPR untuk menentukan mana diantara ketiganya yang akan digunakan untuk menuntaskan persoalan calon tunggal tersebut. “Nanti kita lihat kalau sampai dibuka dua tahap (pendaftaran) masih juga ada yang belum terpenuhi jumlah calonnya, akan kita tentukan opsi mana yang akan kita pakai,” ujar Tjahjo saat menyambangi Kan tor MNC News Jakarta sema lam.
Tiga opsi yang dimaksud Tjah jo adalah daerah yang tidak bisa memenuhi jumlah calon akan diikutsertakan di pilkada selanjutnya 2017, opsi kedua menyediakan kolom kosong (bumbung kosong) di surat suara, dan opsi ketiga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Jadi tiga opsi ini yang akan kita bahas setelah ditutupnya tahap kedua pendaftaran,” tuturnya. Tjahjo menjamin apabila sampai dilakukan pembahasan ini, keputusannya akan diambil secepatnya. Mengingat proses pilkada serentak sendiri tidak memiliki waktu yang banyak dalam setiap tahapannya. “Kita jamin tidak akan mengulurulur, sehari kalau bisa selesai akan kita tentukan,” kata Tjahjo.
Khusus untuk opsi perppu, Tjahjo menekankan pilihan ini baru akan diambil Presiden apabila terpenuhi kondisi kegentingan di dalamnya. Sebab, apabila tidak, pemerintah tidak akan menggunakan opsi ini. “Kalau satu dua daerah yang gagal apakah itu perlu atau tidak perppu? Masa cuma satu dua daerah dari 269 kan wajar ada error-nya,” ucap Tjahjo.
Ko mi sio ner KPU Hadar Nafis Gumay menyerahkan pilihan-pilihan penyelesaian daerah yang belum memenuhi jumlah calon kepada pihak yang berwenang. Menurutnya KPU akan melaksanakan apa pun yang diatur oleh undangundang (UU). “Jadi kita penyelenggara tidak ingin juga mencari jalan keluarnya, tapi pihak lain tolong bantu untuk cari jalan keluarnya,” kata Hadar.
Termasuk wacana dikeluarkannya perppu pemerintah, Hadar mengatakan hal itu kewenangan pemerintah dan pihaknya bukanlah pihak yang tepat untuk mengomentarinya. “Silakan saja (dengan perppu). Itu bukan urusan kami. Jangan kondisinya tuh seakanakan KPU yang harus memastikan pilkada pada tahun ini karena peratu ran nya tidak cukup,” katanya.
Seperti diketahui, KPU mengumumkan sampai Rabu (29/7) pukul 00.00 WIB tercatat ada 14 dari 269 daerah yang memiliki calon kurang dari dua pasangan maupun tidak ada calon sama sekali. Ke-14 wilayah tersebut adalah Kabupaten Asahan diSumut, Kabupaten Serang diBanten, Kabupaten Tasikmalaya di Jabar,
Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Pacitandi Jatim, Kabupaten Purbalingga diJateng, Kabu paten Mi nahasa Selatan di Su lawesi Utara, Kota Mataram, Kota Sama rinda, Kabupaten Ti mur Tengah Utara di NTT, Tidore, Sorong dan Pegunungan Arfak di Papua Barat. Sedangkan di Kabupaten Bolaang Mo ngondow Timur tidak ada satu pun pasang kandidat yang mencalonkan diri.
Dian ramdhani/ kiswondari
(bbg)