Berkibar di Kantor Polisi Bendera GAM Disita

Rabu, 29 Juli 2015 - 21:20 WIB
Berkibar di Kantor Polisi Bendera GAM Disita
Berkibar di Kantor Polisi Bendera GAM Disita
A A A
ACEH JAYA - Sejumlah bendera Bulan Bintang yang dulu identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disita polisi, Rabu (29/7/2015).

Penyitaan ini dilakukan polisi karena bendera-bendera tersebut sempat berkibar di sejumlah instansi termasuk di Pos Polisi Desa Tuwi Kareng, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Sebanyak tujuh bendera tersebut sebelumnya dikibarkan oleh orang tak dikenal.

Bendera Bulan Bintang ini juga sempat dikibarkan di kantor badan penyuluhan pertanian setempat, kantor camat, sekolah dasar dan dua lembar di puncak tower setinggi 50 meter.

Menurut Kapolres Aceh Jaya AKBP Riza Yulianto, setelah mengetahui adanya pengibaran bendera-bendera tersebut polisi dengan cepat menurunkannya sehingga disita sebanyak tujuh lembar bendera Bulan Bintang.

“Pengibaran bendera oleh orang tak dikenal ini berada di enam titik dalam dua desa yakni Desa Tuwi Kareng dan Lhok Guci, Kecamatan Pasi Raya, Kabupaten Aceh Jaya, “ kata dia, Rabu (29/7/2015).

Padahal, kata Kapolres, pemerintah pusat belum mengizinkan pengibaran bendera itu. Karena Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat belum ada kesepakatan mengubah atau tidak mengklarifikasi qanun (peraturan daerah) tentang bendera dan lambang Aceh.

AKBP Riza Yulianto menegaskan, pengibaran bendera Bulan Bintang ini diduga sebagai bentuk protes anggota partai terhadap pimpinannya yang akan maju sebagai Bupati Aceh Jaya pada periode 2017 mendatang.

"Pasca pengibaran bendera Bulan Bintang ini kondisi di tengah masyarakat Aceh Jaya masih berjalan normal seperti biasa, " timpalnya.

Namun, kata Kapolres, dikhawatirkan akan terjadinya konflik lagi jika bendera ini terus dipaksa untuk berkibar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8357 seconds (0.1#10.140)