Praperadilan Margareta Ditolak, Hotma Irit Bicara
A
A
A
DENPASAR - Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margareta) tidak banyak komentar terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak praperadilan yang diajukan kliennya.
"Saya tidak mau mengomentari putusan hakim. Yang jelas kami tetap berbeda pendapat dengan hakim," kata Hotma seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/7/2015).
Setelah hakim PN Denpasar menolak praperadilan yang diajukan Margareta, Hotma Sitompul tidak banyak bicara. Dia langsung menuju parkiran PN Denpasar. Dari raut mukanya dia terlihat letih, seperti kebingungan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Margareta lainnya, Aldres Napitupulu, menyatakan, pihaknya akan melihat perkembangan yang ada.
"Ketua hakim sidang juga tidak menyatakan kalau ibu Margriet ini bersalah. Sekarang begini, kalau memang penyidik sudah punya cukup bukti ya segera limpahkan saja kasus ini," jelasnya.
Seperti diketahui, hakim tunggal yang mengadili praperadilan Margareta, Ahmad Paten Silly memutuskan penolakan praperadilan yang diajukan oleh pemohon karena dalil-dalil yang diajukan tidak cukup.
PILIHAN:
Praperadilan Margareta Ditolak, Agus Aman
"Saya tidak mau mengomentari putusan hakim. Yang jelas kami tetap berbeda pendapat dengan hakim," kata Hotma seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/7/2015).
Setelah hakim PN Denpasar menolak praperadilan yang diajukan Margareta, Hotma Sitompul tidak banyak bicara. Dia langsung menuju parkiran PN Denpasar. Dari raut mukanya dia terlihat letih, seperti kebingungan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Margareta lainnya, Aldres Napitupulu, menyatakan, pihaknya akan melihat perkembangan yang ada.
"Ketua hakim sidang juga tidak menyatakan kalau ibu Margriet ini bersalah. Sekarang begini, kalau memang penyidik sudah punya cukup bukti ya segera limpahkan saja kasus ini," jelasnya.
Seperti diketahui, hakim tunggal yang mengadili praperadilan Margareta, Ahmad Paten Silly memutuskan penolakan praperadilan yang diajukan oleh pemohon karena dalil-dalil yang diajukan tidak cukup.
PILIHAN:
Praperadilan Margareta Ditolak, Agus Aman
(zik)