Polda Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Dwelling Time Kemendag
Rabu, 29 Juli 2015 - 14:01 WIB
Polda Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Dwelling Time Kemendag
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "‎Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang dari internal dan satu orang dari luar," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/7/2015)
Dia menegaskan, dua tersangka dari internal Dirjen Daglu Kemendag yakni seorang Kasubdit dan staf, sementara pihak luar yakni seorang broker. "Kami masih periksa mereka untuk mendalami terus perannya," katanya.
Kapolda menegaskan merekka adalah Kasubdit Barang Modal berinisial I, seorang PHL berinisial N dan broker berinisial MU. (Baca: Polda Metro Jaya geledah Kantor Kemendag)
Menurutnya, ada indikasi tindak pidana suap dan pemerasan dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. (Baca juga: Orang Dekat Pejabat Kemendag Dibawa ke Polda Metro)
Perizinan untuk mengurus import barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang begitu banyak dan rumit sehingga membuat para pengusaha harus mengeluarkan biaya banyak untuk menyuap oknum agar barang mereka cepat keluar.
Selama ini, Bea Cukai kerap menjadi kambing hitam dalam masalah penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok ini. Padahal, bea cukai hanya sebagai pintu gerbang untuk memeriksa regulasi yang harus dipenuhi oleh pengimpor apakah sudah beres atau belum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Khrisna Murti menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. "Semalam sudah diambil beberapa berkas dan itu masih kami lakukan analisa," pungkasnya.
PILIHAN:
2 Wanita Cantik Ini Berebut Kursi Wali Kota Tangsel
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "‎Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang dari internal dan satu orang dari luar," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/7/2015)
Dia menegaskan, dua tersangka dari internal Dirjen Daglu Kemendag yakni seorang Kasubdit dan staf, sementara pihak luar yakni seorang broker. "Kami masih periksa mereka untuk mendalami terus perannya," katanya.
Kapolda menegaskan merekka adalah Kasubdit Barang Modal berinisial I, seorang PHL berinisial N dan broker berinisial MU. (Baca: Polda Metro Jaya geledah Kantor Kemendag)
Menurutnya, ada indikasi tindak pidana suap dan pemerasan dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. (Baca juga: Orang Dekat Pejabat Kemendag Dibawa ke Polda Metro)
Perizinan untuk mengurus import barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang begitu banyak dan rumit sehingga membuat para pengusaha harus mengeluarkan biaya banyak untuk menyuap oknum agar barang mereka cepat keluar.
Selama ini, Bea Cukai kerap menjadi kambing hitam dalam masalah penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok ini. Padahal, bea cukai hanya sebagai pintu gerbang untuk memeriksa regulasi yang harus dipenuhi oleh pengimpor apakah sudah beres atau belum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Khrisna Murti menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. "Semalam sudah diambil beberapa berkas dan itu masih kami lakukan analisa," pungkasnya.
PILIHAN:
2 Wanita Cantik Ini Berebut Kursi Wali Kota Tangsel
(ysw)