Gubsu Akan Praperadilankan KPK

Rabu, 29 Juli 2015 - 10:22 WIB
Gubsu Akan Praperadilankan...
Gubsu Akan Praperadilankan KPK
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho akan mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Razman Arif Nasution, kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho menegaskan, tim kuasa hukum langsung melakukan rapat setelah mengetahui informasi penetapan tersangka kliennya, kemarin. Dengan penetapan itu, tidak ada lagi cara yang harus ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, selain melalukan upaya hukum praperadilan. Gugatan diajukan karena mereka menilai banyak yang janggal dalam penanganan kasus ini.

“Hanya, materi gugatan belum bisa disampaikan. Itu nanti bahan kami di praperadilan,” katanya saat dihubungi wartawan, tadi malam. Apalagi penetapan tersangka disampaikan Pelaksana Tugas (PLT) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat (SMS) kepada wartawan, kemarin. Selain Gatot, KPK juga menetapkan Evy Susanti (ES) sebagai tersangka.

Menurut Razman, pengumuman penetapan tersangka ini tidak lazim. Seharusnya KPK menggelar konferensi pers agar tidak ada kesimpangsiuran terhadap status hukum seseorang. “Sampai sekarang (tadi malam) saya enggak lihat itu. Sampai sekarang (tadi malam) kami belum dapat info yang valid,” ucapnya. Dia sempat ragu terhadap informasi bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka, dan menanyakan siapa pimpinan KPK yang menyampaikan pengumuman.

Mantan pengacara Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan ini tidak yakin penetapan seseorang menjadi tersangka bisa disampaikan lewat pesan singkat (SMS). Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumut, Satrya YudhaWibowo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dalam penyidikan kasus tersebut.

“Tentu kami akan berikan bantuan hukum kalau itu memang dibutuhkan, pasti akan dibahas di partai. Tapi saya sendiri belum mendapat informasi pasti soal penetapan tersangka ini, jadi ya kita lihat saja dulu perkembangannya bagaimana,” katanya. Ditanya soal kasus yang membuat Gubernur Sumut tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Satrya berharap semua pihak harus saling menahan dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

PLT Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada sejumlah wartawan kemarin, mengatakan, status Gatot dan Evy sudah diputuskan dalam forum gelar perkara (ekspose) yang dihadiri seluruh pimpinan KPK, tim penyidik, jajarankedeputianpenindakan, dan jajaran lainnya. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Gatot dan Evy juga akan diterbitkan.

“Ini info saja: hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progress kasus OTT hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES sebagai tersangka. Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksiyangadajugaperolehan alat bukti lainnya,” katanya.

Secara ekplisit, menurut dia, yang disangkakan kepada Gatot dan Evy hampir sama dengan yang diterapkan kepada pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, yakni tersangka pemberi. Pasalnya pun hampir sama. Sebelumnya, Atas perbuatannya, Kaligis dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/ atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-(1) KUH Pidana.

“(Pasal yang disangkakan kepada Gatot dan Evy) sama atau mirip dengan OCK,” tegasnya. Dengan penetapan Gatot dan Evy, berarti sudah delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pengurusan gugatan tindakan kesewenang- wenangan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Daerah Bawaan (BDB), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di PTUN Medan.

Enam tersangka sebelumnya, masing-masing dua pemberi suapdanempatpenerima. Dua tersangka pemberi suap, yakni Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gerri (pengacara di firma hukum OC Kaligis & Associates) dan pengacara senior OC Kaligis. Empat penerima suap yakni, hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Sebelumya KPK juga sudah mencekal Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bersama empat pihak lain. Saat operasi tangkap tangan (OTT) Kamis(9/7), KPKmenyita uangUSD15.000danSGD5.000. Sedangkan USD700 disita dari rumah Syamsir Yusfan saat penggeledahan Sabtu (11/7). Gatot dan Evy sudah diperiksa sebagai saksi baik untuk Gerri maupun tiga hakim dan panitera PTUN pada Senin (27/7).

Gatot juga sudah diperiksa pada Rabu (22/7) sebagai saksi untuk tersangka Gerri. Selepas pemeriksaan Senin (27/7), Gatot dan Evy dengan didampingi kuasa hukum menggelar jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (28/7) pukul 00.44 WIB. Gatot menegaskan, tidak pernah memerintahkan penyerahan uang suap lewat Mustafa Ismail atau Evy ke Gerri maupun Kaligis untuk diteruskan ke hakim dan panitera.

“Saya tidak pernah memerintahkan untuk hal itu,” katanya. Dia menjelaskan bagaimana kasus BDB, DBH dan bansos sampai digugat di PTUN Medan. Mulanya, sekretaris daerah provinsi (sekdaprov) saat itu dan Kepala Biro Keuangan saat itu Achmad Fuad Lubis dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa.

Keduanya melaporkan pemanggilan tersabut kepada Gubernur Gatot dan disarankan agar memenuhi panggilan itu dengan didampingi pengacara. “Karena seorang OC Kaligis adalah pengacara saya, maka tentunya otomatis saya menyarankan kepada OC. Itulah yang kemudian, ketika beliau berdua dipanggil di Kejagung, maka pada waktu itu didampingi seorang lawyer yang bernama OC Kaligis.

Setelah proses itu, mau berlanjut seperti itu, rencana untuk yang PTUN, kami tidak tahu menahu,” bebernya. Anehnya, ujar politikus PKS ini, rencana pengajuan gugatan tetap berlanjut di PTUN. Suatu waktu, Gatot dan Evy bertandang ke Jakarta melakukan pertemuan dengan OC Kaligis. Gatot mengaku lupa di mana tempat pertemuan, apakah itu di kantor Kaligis atau di mana.

“Kemudian yang jelas itu, saya mendapatkan informasi akan berlanjutnya PTUN, justru Evy yang selama ini mengingatkan kepada OC untuk jangan dilanjutkan PTUN itu,” ucapnya. Adapun Evy yang mengenal Kaligis sekitar 14 tahun lalu, mengaku ada uang yang dia berikan ke pengacara senior itu, tapi hanya sebagai lawyerfee . Evy mengakuanggaranuntuk lawyer fee itu berasal dari kocek pribadi.

Uang tersebut juga tidak terlalu banyak, yakni sekitar Rp50 juta. Tapi, ada juga dalam jumlah yang sekitar USD10.000. Dia menegaskan, OC Kaligis adalah lawyer keluarga atau lawyer Gatot. Nah, Gatot notabene posisinya selaku kepala pemerintahan. Pada saat itu, Gatot tidak pernah memaksa Achmad Fuad untuk memakai jasa OC Kaligis. Penggunaan OC Kaligis sebagai pengacara Fuad sebetulnya untuk mengurangi cost juga.

Evy membantah pernah berkomunikasi dengan Gerri berkaitan dengan pemberian suap. Kalaupun ada komunikasi, hanya mengingatkan dan menanyakan apakah memang perkara dilanjutkan ke PTUN. Sebab, gugatan itu merupakan keinginan Kaligis. Evy juga mengaku hanya menanyakan ke Gerri apakah sidangnya berjalan atau tertunda.

Sementara itu, Gatot yang dijumpaiwartawandiRumasDinas Bupati Asahan saat menuju lokasi pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Sumut, di lapangan depan rumah dinas bupati, tadimalam, menolakmemberikan keterangan.

Sabir laluhu/fakhrur rozi /panggabean hasibuan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6613 seconds (0.1#10.140)