Terdakwa Yana Dituntut 14 Tahun

Rabu, 29 Juli 2015 - 10:19 WIB
Terdakwa Yana Dituntut...
Terdakwa Yana Dituntut 14 Tahun
A A A
BANDUNG - Terdakwa Yana bin Nandang, 42, penyeret kor ban almarhum Firman Nur hi dayat, mahasiswa Universitas Pendidik an Indonesia (UPI) Ban dung, se jauh 30 kilometer (km), di tuntut hukuman 14 ta hun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Edison itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 dan 312 UU Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tun tutan kasus kecelakaan maut tersebut di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, ke ma rin.

Menurut tim JPU yang ber ang gotakan lima orang yaitu, Mo nang Purba SH, Heryanto Hamonangan SH, Widhi Ratu Inzany SH, Eny Sulistyowati SH, dan Yuris Setia Ningsih SH, Yana terbukti menyeret tubuh Firman sejauh 30 km dari Jalan Kebon Kopi hingga Tol Ci ka muning pada Jumat 27 Februari sekitar pukul 23.00 WIB. JPU Mo nang Purba mengata kan, dari berbagai bukti persidangan, ter dakwa telah terbukti bersalah.

Hal-hal yang memberatkan adalah, terdak wa Yana telah mengakibatkan korban Firman meninggal dunia. Terdakwa tak berusaha berhenti saat tahu ada korban di bawah mo bilnya.

Yana justru melari kan diri.Selain itu, terdakwa juga tidak berterus terang dan berbelit-belit selama per sidangan. “Dari bukti di persidangan kami me nuntut terdakwa dipidana se lama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan karena melang gar P asal 311 dan 312,” kata Monang. Saat mendengarkan tuntut an JPU dari Kejaksaan Negeri Cimahi, terdakwa Yana yang semula tertunduk, ini langsung terperanjat.

Dia merasa tidak me ngerti dengan tuntutan JPU. “Saya kurang me ngerti dan kebe ratan,” ujar Yana, warga Kelurahan Ma le ber, Kecamat an Andir, Kota Ban dung ini, singkat. Seusai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Edison menutup sidang. Sidang akan kembali digelar pada Kamis 30 Juli 2015 dengan agenda pembaca - an nota pembelaan terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Hamonangan Panggabean meni lai, kliennya dalam perkara ini seharusnya masuk kategori Pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Kasus ke celakaan ini kan tidak disengaja. Klien saya enggak sengaja. Jadi korban itu jatuh lalu terseret.

Nah, karena takut dimassa, (Yana) melarikan diri,” tutur Pangabean. Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat 27 Februari sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, korban Firman, warga Kebon Kopi, No 55, RT 01/09, Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi, yang mengen darai Yamaha Vega D 6024 SJ, berusaha mendahului mobil Honda City D 1347 UI yang dikendarai Yana.

Namun, dari arah berlawanan melaju kencang se peda motor lain. Korban Firman diduga tersenggol sehingga ter jatuh tepat di depan mobil Yana. Namun, Yana bukan ber henti tapi justru terus melaju, padahal dia tahu ada orang terlindas dan menyangkut di bawah mobilnya.

Bah kan, sejumlah peng emudi ojek memberitahukan Yana agar ber henti karena ada manusia yang terseret kenda raannya. Dengan alasan tahun dipu kuli massa, Yana tak menghentikan laju kendaraannya.

Yana yang saat kejadian tengah bersama teman wanitanya itu, terus menginjak pedal gas hingga mobil sedannya masuk jalan tol. Para tukang ojek pun menerbos gerbang tol demi menghentikan Yana. Tapi, upaya itu tak mem buah kan hasil karena Yana te tap melaju kencang.

Yana ak hir nya berhenti sekitar 200 meter dari Gerbang Tol Cikamuning, Kabupaten Bandung Barat, Km 116+600, setelah seorang ker net bus memberitahukan bah wa ada korban di bawah mobil nya.

Dila Nashear
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)