Buron, Wakil Kepala RS Bhayangkara Ditangkap di Jakarta

Selasa, 28 Juli 2015 - 11:03 WIB
Buron, Wakil Kepala...
Buron, Wakil Kepala RS Bhayangkara Ditangkap di Jakarta
A A A
SLEMAN - Wakil Kepala RS Bhayangkara Polda DIY dr Rizal Syam Pohan yang terseret menjadi tersangka kasus penipuan dan peng gelapan dengan modus membe rikan bantuan untuk masuk menjadi anggota polisi, ditangkap di Apa rtemen Kalibata City Tower Cendana lantai 18 AT, Jakarta Selatan.

Tersangka berhasil ditangkap anggota Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (23/7) sore atau satu bulan setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda DIY pada 18 Juni 2015 lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi menga takan, tersangka ditetapkan sebagai DPO karena dua kali dilakukan pemanggilan untuk diperiksa selalu tidak hadir.

“Selama kami telusuri keberadaannya itu berpindah-pindah tempat,” katanya dalam jumpa pers di Polda DIY, kemarin sore. Diterangkan Hudit, tersangka yang masih berstatus PNS di Polda DIY ditangkap berdasarkan laporan korban Murtijah, warga Gendol Kulon, RT02/12, Sumberejo, Tempel, Sleman. Adapun modus operandi da lam kasus penipuan dan peng gelapan itu, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa dia bersedia membantu memasukkan anaknya menjadi anggota polisi dengan meminta uang Rp150 juta untuk biaya administrasi dan fee sukses.

“Kasusnya ini percaloan pe nerimaan Brigadir Polri dan dilaporkan korban pada 2 Februari 2015,” katanya. Atas tawaran itu, korban pun memberikan sebagian uang yang diminta kepada tersangka sebesar Rp75 juta. Penyerahan uang itu terjadi pada 22 April 2014 sekitar pukul 15.00 WIB di RS Bhayangkara Polda DIY dan dibuktikan dengan kuitansi tanda terima uang yang ditandatangani tersangka.

Untuk meyakinkan kor ban, pelaku berjanji apabila anaknya tidak masuk menjadi anggota polisi, uang yang disetorkan akan dikembalikan 100%. Beberapa bulan berjalan dalam seleksi penerimaan Brigadir Polri, tersangka tidak bisa me loloskan anak korban menjadi anggota polisi. Uang yang telah disetorkan korban pun tak dikembalikan karena digunakan tersangka.

Menurut Hudit, dalam pe - na nganan kasus itu, pihaknya me lakukan proses penyidikan secara profesional. Dari kasus yang melibatkan tersangka, setidaknya ada tiga lagi korban de ngan kasus serupa yang melaporkan pada 2013 dan 2014. “Kami baru proses satu LP (laporan polisi), dan untuk tiga LP lain belum bisa diproses karena masih kekurangan alat bukti,” ujarnya.

Setelah ditangkap dan di serahkan ke Ditreskrimum Pol da DIY, tersangka dr Rizal Syam Pohan ditahan di Polda DIY. Me lihat jabatan tersangka sebagai wakil kepala RS Bhayangkara, ketika disinggung mengenai kemungkinan ada jaringan tersangka seperti penghubung atau bahkan orang di atasnya, menurut Hudit, tersangka bekerja sendiri.

Begitu pula oknum anggota bernama Kompol Lilik Setiono yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peni puan dan penggelapan penerimaan CPNS Polri. “Mereka bekerja sendiri-sendiri, tidak ada kaitannya,” ucapnya. Sebagaimana diketahui, Ko mpol Lilik Setiono dilaporkan korban warga Bantul yang mengaku telah menyerahkan uang Rp90 juta untuk bisa lolos tes CPNS di lingkungan Polda DIY.

Atas laporan itu, penyidik Ditreskrimum Polda DIY yang menyelidiki akhirnya menetapkan oknum anggota itu sebagai tersangka. Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiatuti menambahkan, kepolisian akan menindak tegas bagi setiap anggota yang menyalahi kewenangan sebagai anggota Polri. Kepada masyarakat, dia mengimbau agar berhati-hati.

Dari kasus tersebut masyarakat diharapkan tidak terpengaruh mendaftar menjadi anggota Polri di luar jalur sebagaimana mestinya dengan dalih biaya di luar aturan. “Kepada masyara kat yang menemukan tindak pidana tersebut, diharap melapor ke kepolisian,” ujarnya.

Muji barnugroho
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)