Dana Hibah Pemprov Dialihkan Jadi Bansos
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah rencananya akan mengalihkan sebagian anggaran bantuan hibah menjadi bantuan sosial (bansos).
Hal itu untuk mengakomodasi ma sya rakat selaku penerima ban tuan yang belum memiliki badan hukum. Sebab sesuai dengan aturan undang-un dang tentang pemerintah da erah, penerima bantuan hibah harus berbadan hukum. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, ada beberapa yang alokasi hibah tetap diberikan, yakni untuk badan atau lembaga yang sudah berbadan hukum sebagaimana selama ini ada.
“Namun sebagian lainnya pas untuk nomenklatur bansos,” katanya, kemarin. Politikus PDIP mencontohkan, untuk bantuan hibah rumah tidak layak huni me lalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) Jawa Tengah dialokasikan kepada kelompok masyarakat (pokmas). Ban tuan diberikan berupa barang untuk memperbaiki rumah secara gotong royong.
“Hingga kini pokmas tidak ada yang berbadan hu kum, lebih baik diberikan se cara individual seperti di Baper - masdes. Karena kategorinya miskin sehingga pas masuk kategori bansos,” ujar Ganjar. Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, kalau me mang nomenklatur hibah itu bisa dipindahkan ke nomenklatur ban sos, akan dipindahkan. Na mun, kalau ada calon penerima hendak mengurus badan hu kum, dipersilakan sehingga hi bahnya akan diproses.
Sementara bagi calon penerima hibah yang tidak bisa dicairkan, lalu dipindahkan no menklaturnya ke bansos, mereka harus meng ajukan ulang proposalnya. Ganjar mengaku sudah menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar penerima hibah agar bisa terakomodasi semua. Dia berharap ketusan Kemendagri tentang pencairan dana hibah bisa muncul pekan ini.
Dengan harapan tidak be - rupa surat edaran (SE), melainkan peraturan menteri dalam ne geri (permendagri). Saat ini ada ribuan masyarakat mengajukan hibah dan bansos ke Pem prov Jateng yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, meminta pemerintah daerah agar meng alihkan alokasi anggaran hibah yang tidak bisa dicairkan ke program infrastruktur, baik di Di nas Bina Marga maupun Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
“Lebih baik dialihkan untuk anggaran infrastruktur karena kondisinya banyak yang memprihatinkan. Di antara nya seperti saluran irigasi,” ungkapnya.
Amin fauzi
Hal itu untuk mengakomodasi ma sya rakat selaku penerima ban tuan yang belum memiliki badan hukum. Sebab sesuai dengan aturan undang-un dang tentang pemerintah da erah, penerima bantuan hibah harus berbadan hukum. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, ada beberapa yang alokasi hibah tetap diberikan, yakni untuk badan atau lembaga yang sudah berbadan hukum sebagaimana selama ini ada.
“Namun sebagian lainnya pas untuk nomenklatur bansos,” katanya, kemarin. Politikus PDIP mencontohkan, untuk bantuan hibah rumah tidak layak huni me lalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) Jawa Tengah dialokasikan kepada kelompok masyarakat (pokmas). Ban tuan diberikan berupa barang untuk memperbaiki rumah secara gotong royong.
“Hingga kini pokmas tidak ada yang berbadan hu kum, lebih baik diberikan se cara individual seperti di Baper - masdes. Karena kategorinya miskin sehingga pas masuk kategori bansos,” ujar Ganjar. Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, kalau me mang nomenklatur hibah itu bisa dipindahkan ke nomenklatur ban sos, akan dipindahkan. Na mun, kalau ada calon penerima hendak mengurus badan hu kum, dipersilakan sehingga hi bahnya akan diproses.
Sementara bagi calon penerima hibah yang tidak bisa dicairkan, lalu dipindahkan no menklaturnya ke bansos, mereka harus meng ajukan ulang proposalnya. Ganjar mengaku sudah menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar penerima hibah agar bisa terakomodasi semua. Dia berharap ketusan Kemendagri tentang pencairan dana hibah bisa muncul pekan ini.
Dengan harapan tidak be - rupa surat edaran (SE), melainkan peraturan menteri dalam ne geri (permendagri). Saat ini ada ribuan masyarakat mengajukan hibah dan bansos ke Pem prov Jateng yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, meminta pemerintah daerah agar meng alihkan alokasi anggaran hibah yang tidak bisa dicairkan ke program infrastruktur, baik di Di nas Bina Marga maupun Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
“Lebih baik dialihkan untuk anggaran infrastruktur karena kondisinya banyak yang memprihatinkan. Di antara nya seperti saluran irigasi,” ungkapnya.
Amin fauzi
(ars)